Jakarta–PT BNI Syariah meluncurkan Website Wakaf Hasanah yakni layanan digital yang memfasilitasi masyarakat yang ingin berwakaf dalam bentuk tunai untuk kepentingan umat sesuai dengan prinsip syariah melalui rekening BNI Syariah, untuk disalurkan ke lembaga-lembaga profesional yang terdaftar sebagai nadzir atau pengelola wakaf.
Adapun lembaga-lembaga yang terdaftar sebagai pengelola wakaf yang ditunjuk BNI Syariah seperti Yayasan Dompet Dhuafa, Yayasan Rumah Zakat, Global Wakaf, Yayasan Pesantren Al-Azhar, dan Badan Wakaf Indonesia, dengan proyek-proyek wakaf seperti wakaf sumur, commercial tower, rumah sakit, training center, dan lain-lain. Program wakaf Hasanah diharapkan dapat mengumpulkan dana wakaf sebesar Rp50 miliar untuk berbagai proyek wakaf lembaga ini.
Langkah BNI Syariah ini sejalan dengan potensi wakaf di Indonesia yang sangat besar. Berdasarkan informasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) saat ini masyarakat belum banyak yang mengetahui tentang wakaf produktif yaitu dana wakaf yang diinvestasikan untuk menciptakan aset wakaf yang bernilai ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat. (Baca juga: Laba BNI Syariah Melonjak 37,42%)
Page: 1 2
Jakarta – PT Bank Jago Tbk mencatatkan laba bersih Rp60 miliar di kuartal I/2025. Angka… Read More
Jakarta – Nilai tukar rupiah diproyeksikan akan melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), dipengaruhi oleh sikap Presiden… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali dibuka di zona hijau ke level 6.664,85… Read More
Jakarta – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Otoritas Jasa Keuangan… Read More
Jakarta - Saat ini, pasar modal Indonesia tengah menghadapi kondisi yang volatil. Menurut Ketua Dewan… Read More
Oleh Muhammad Edhie Purnawan, Pengajar pada Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah… Read More