Jakarta–PT BNI Syariah meluncurkan Website Wakaf Hasanah yakni layanan digital yang memfasilitasi masyarakat yang ingin berwakaf dalam bentuk tunai untuk kepentingan umat sesuai dengan prinsip syariah melalui rekening BNI Syariah, untuk disalurkan ke lembaga-lembaga profesional yang terdaftar sebagai nadzir atau pengelola wakaf.
Adapun lembaga-lembaga yang terdaftar sebagai pengelola wakaf yang ditunjuk BNI Syariah seperti Yayasan Dompet Dhuafa, Yayasan Rumah Zakat, Global Wakaf, Yayasan Pesantren Al-Azhar, dan Badan Wakaf Indonesia, dengan proyek-proyek wakaf seperti wakaf sumur, commercial tower, rumah sakit, training center, dan lain-lain. Program wakaf Hasanah diharapkan dapat mengumpulkan dana wakaf sebesar Rp50 miliar untuk berbagai proyek wakaf lembaga ini.
Langkah BNI Syariah ini sejalan dengan potensi wakaf di Indonesia yang sangat besar. Berdasarkan informasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) saat ini masyarakat belum banyak yang mengetahui tentang wakaf produktif yaitu dana wakaf yang diinvestasikan untuk menciptakan aset wakaf yang bernilai ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat. (Baca juga: Laba BNI Syariah Melonjak 37,42%)
Page: 1 2
Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More
Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More
Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More
Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More
Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More
Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More