Jakarta–PT BNI Syariah meluncurkan Website Wakaf Hasanah yakni layanan digital yang memfasilitasi masyarakat yang ingin berwakaf dalam bentuk tunai untuk kepentingan umat sesuai dengan prinsip syariah melalui rekening BNI Syariah, untuk disalurkan ke lembaga-lembaga profesional yang terdaftar sebagai nadzir atau pengelola wakaf.
Adapun lembaga-lembaga yang terdaftar sebagai pengelola wakaf yang ditunjuk BNI Syariah seperti Yayasan Dompet Dhuafa, Yayasan Rumah Zakat, Global Wakaf, Yayasan Pesantren Al-Azhar, dan Badan Wakaf Indonesia, dengan proyek-proyek wakaf seperti wakaf sumur, commercial tower, rumah sakit, training center, dan lain-lain. Program wakaf Hasanah diharapkan dapat mengumpulkan dana wakaf sebesar Rp50 miliar untuk berbagai proyek wakaf lembaga ini.
Langkah BNI Syariah ini sejalan dengan potensi wakaf di Indonesia yang sangat besar. Berdasarkan informasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) saat ini masyarakat belum banyak yang mengetahui tentang wakaf produktif yaitu dana wakaf yang diinvestasikan untuk menciptakan aset wakaf yang bernilai ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat. (Baca juga: Laba BNI Syariah Melonjak 37,42%)
Page: 1 2
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More
Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More