BNI Syariah Fasilitasi Layanan Ikatan Hakim Indonesia
Jakarta – Memperluas ekspansi bisnis pada tahun 2019, BNI Syariah memfasilitasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dalam hal virtual account yang diimplementasikan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangani oleh SEVP Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi bersama Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI, Suhadi dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat IKAHI, Kadar Slamet bertempat di Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Dengan adanya kerjasama ini, maka aktivitas keuangan Ikatan Hakim Indonesia yang memiliki lebih dari 7.000 hakim anggota di seluruh Indonesia dapat terpantau dengan baik menggunakan kode yang tertera dalam setiap transaksi transfer melalui rekening BNI Syariah.
Selain itu virtual account juga dapat meningkatkan transparansi keuangan secara prudent dan aman pada setiap transaksinya.
Kerjasama ini melanjutkan sinergi BNI Syariah dengan Mahkamah Agung yang telah berjalan diantaranya payroll gaji, fasilitas e-collection untuk biaya perkara kasasi, kerjasama co-branding BNI IB Hasanah Card, dan pembayaran biaya perkara untuk 30 pengadilan tingkat pertama di tiga lingkungan peradilan.
Penandatanganan PKS dengan IKAHI merupakan salah satu langkah strategis BNI Syariah dalam rangka meningkatkan porsi dana murah dimana target DPK tahun ini tumbuh sebesar kurang lebih 16% dari tahun sebelumnya.
Saat ini tercatat lebih dari 600 institusi telah menggunakan fasilitas virtual account BNI Syariah yang juga terintegrasi dengan teknologi BNI Induk.
Baca juga: BNI Syariah dan PTPN III Tanda Tangani Akad Plafon Pembiayaan
“Sebagai Hasanah Banking Partner, BNI Syariah bersinergi dengan berbagai pihak dalam memenuhi kebutuhan transaksi perbankan yang Hasanah dan sesuai dengan prinsip syariah, termasuk layanan virtual account. Kami berharap layanan ini dapat memudahkan kontrol pengelolaan keuangan seluruh anggota IKAHI, misalnya dalam hal transfer iuran, pihak keuangan akan mudah me-record berdasarkan kode virtual account tersebut. Dari sisi anggota, transfer dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun melalui e – banking (sms banking, mobile banking, internet banking dan ATM) yang terintegrasi dengan teknologi BNI Induk sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dengan sistem pembayaran yang transparan dan akuntabel,” kata SEVP Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi.
Sementara itu Ketua Umum PP IKAHI, Suhadi mengatakan, dengan adanya virtual account ini maka pengelolaan keuangan di Ikatan Hakim Indonesia perlahan mulai digital dengan mengutamakan transparansi dan akuntabel sehingga hal ini sejalan dengan upaya kami sebagai penegak hukum di Indonesia untuk senantiasa mengedepankan keterbukaan informasi bagi masyarakat.
“Semoga kerjasama ini memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” pungkasnya. (*)
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More