Sharia Insight

BNI Syariah Fasilitasi Layanan Ikatan Hakim Indonesia

Jakarta – Memperluas ekspansi bisnis pada tahun 2019, BNI Syariah memfasilitasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dalam hal virtual account yang diimplementasikan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangani oleh SEVP Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi bersama Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI, Suhadi dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat IKAHI, Kadar Slamet bertempat di Mahkamah Agung RI, Jakarta.

Dengan adanya kerjasama ini, maka aktivitas keuangan Ikatan Hakim Indonesia yang memiliki lebih dari 7.000 hakim anggota di seluruh Indonesia dapat terpantau dengan baik menggunakan kode yang tertera dalam setiap transaksi transfer melalui rekening BNI Syariah.

Selain itu virtual account juga dapat meningkatkan transparansi keuangan secara prudent dan aman pada setiap transaksinya.

Kerjasama ini melanjutkan sinergi BNI Syariah dengan Mahkamah Agung yang telah berjalan diantaranya payroll gaji, fasilitas e-collection untuk biaya perkara kasasi, kerjasama co-branding BNI IB Hasanah Card, dan pembayaran biaya perkara untuk 30 pengadilan tingkat pertama di tiga lingkungan peradilan.

Penandatanganan PKS dengan IKAHI merupakan salah satu langkah strategis BNI Syariah dalam rangka meningkatkan porsi dana murah dimana target DPK tahun ini tumbuh sebesar kurang lebih 16% dari tahun sebelumnya.

Saat ini tercatat lebih dari 600 institusi telah menggunakan fasilitas virtual account BNI Syariah yang juga terintegrasi dengan teknologi BNI Induk.

Baca juga: BNI Syariah dan PTPN III Tanda Tangani Akad Plafon Pembiayaan

“Sebagai Hasanah Banking Partner, BNI Syariah bersinergi dengan berbagai pihak dalam memenuhi kebutuhan transaksi perbankan yang Hasanah dan sesuai dengan prinsip syariah, termasuk layanan virtual account. Kami berharap layanan ini dapat memudahkan kontrol pengelolaan keuangan seluruh anggota IKAHI, misalnya dalam hal transfer iuran, pihak keuangan akan mudah me-record berdasarkan kode virtual account tersebut. Dari sisi anggota, transfer dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun melalui e – banking (sms banking, mobile banking, internet banking dan ATM) yang terintegrasi dengan teknologi BNI Induk sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dengan sistem pembayaran yang transparan dan akuntabel,” kata SEVP Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi.

Sementara itu Ketua Umum PP IKAHI, Suhadi mengatakan, dengan adanya virtual account ini maka pengelolaan keuangan di Ikatan Hakim Indonesia perlahan mulai digital dengan mengutamakan transparansi dan akuntabel sehingga hal ini sejalan dengan upaya kami sebagai penegak hukum di Indonesia untuk senantiasa mengedepankan keterbukaan informasi bagi masyarakat.

“Semoga kerjasama ini memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” pungkasnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

53 mins ago

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

1 hour ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp316 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More

2 hours ago

Pembiayaan Multifinance 2025 Lesu, OJK Ungkap Biang Keroknya

Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More

2 hours ago

Dilantik jadi Wamenkeu, Juda Agung Ungkap Arahan Prabowo

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More

3 hours ago