News Update

BNI Syariah Buka 7 Kantor Cabang di Aceh

Aceh – Guna mendukung kebijakan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) terhadap berlakunya Qanun Provinsi Aceh No. 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, BNI Syariah telah membuka 7 Kantor Cabang Pembantu (KCP) di Provinsi Aceh dan memperkuat jaringan melalui 24 layanan syariah di seluruh outlet BNI di Provinsi Aceh.

Pembukaan KCP terbaru adalah BNI Syariah Keutapang yang diresmikan pada Senin (14/10), dengan dihadiri oleh Pemimpin BNI Cabang Banda Aceh, Amri Hidayat Arief; Ketua Tim Task Force Qanun LKS, Edwin Fitrianto, Pemimpin Cabang BNI Syariah Aceh, Zul Irfan Lubis; Heddy Wirawan mewakili Regional Head Wilayah Barat BNI Syariah, pejabat dan pemuka agama setempat, serta nasabah BNI dan BNI Syariah.

“Dari 7 KCP, pembukaan 2 KCP yaitu Bener Meriah dan Keutapang dilakukan dengan cara tutup buka dan sisanya dengan cara dual banking,” kata Heddy Wirawan melalui keterangan resminya, Senin 14 Oktober 2019.

Ke-7 Kantor Cabang Pembantu (KCP) yang telah dibuka di Provinsi Aceh diantaranya adalah BNI Syariah KCP Teuku Umar, Banda Aceh; BNI Syariah KCP Meureudu; BNI Syariah KCP Panton Labu; BNI Syariah KCP Kuala Simpang pada 12 Juni 2019; BNI Syariah KCP Bener Meriah pada 17 Juni 2019; dan yang terbaru BNI Syariah KCP Keutapang pada 14 Oktober 2019.

Pembukaan KCP dengan cara tutup buka dilakukan dengan menutup outlet BNI kemudian dibuka outlet BNI Syariah. Sedangkan pembukaan KCP dualbanking dilakukan dengan membuka dua KCP BNI dan BNI Syariah.

Dalam kesempatan terpisah, SEVP Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi mengatakan pembukaan layanan syariah ini bertujuan untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat Aceh untuk bertransaksi syariah. Selain itu pembukaan 7 KCP ini juga untuk meningkatkan inklusi keuangan dan percepatan implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah.

Sesuai dengan Qanun Lembaga Keuangan Syariah No. 11 Tahun 2018, lembaga keuangan yang beroperasi di Provinsi Aceh wajib berlandaskan prinsip syariah paling lambat 3 (tiga) tahun sejak aturan Qanun ini diundangkan. Sehingga pada tahun 2021 nanti, seluruh outlet BNI di Provinsi Aceh akan berganti menjadi outlet BNI Syariah.

Qanun Provinsi Aceh adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh.

Sampai dengan Agustus 2019, terdapat sekitar 3.000 nasabah yang telah memiliki rekening BNI Syariah di Provinsi Aceh. Komposisi akuisisi nasabah baru dibanding nasabah migrasi di BNI konvensional sebesar 60% banding 40%. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Perkuat Jaringan Layanan di Sumatra, Sequis Life Resmikan Sequis Center Medan

Poin Penting Sequis Life menghadirkan pusat layanan terpadu Sequis Center Medan yang menggabungkan layanan nasabah… Read More

30 mins ago

Laporan dari Sidang Kasus Kredit Macet Sritex: Saksi Ahli, Bebaskan Para Bankir

Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More

15 hours ago

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

1 day ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

1 day ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

1 day ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

1 day ago