News Update

BNI Syariah Buka 7 Kantor Cabang di Aceh

Aceh – Guna mendukung kebijakan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) terhadap berlakunya Qanun Provinsi Aceh No. 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, BNI Syariah telah membuka 7 Kantor Cabang Pembantu (KCP) di Provinsi Aceh dan memperkuat jaringan melalui 24 layanan syariah di seluruh outlet BNI di Provinsi Aceh.

Pembukaan KCP terbaru adalah BNI Syariah Keutapang yang diresmikan pada Senin (14/10), dengan dihadiri oleh Pemimpin BNI Cabang Banda Aceh, Amri Hidayat Arief; Ketua Tim Task Force Qanun LKS, Edwin Fitrianto, Pemimpin Cabang BNI Syariah Aceh, Zul Irfan Lubis; Heddy Wirawan mewakili Regional Head Wilayah Barat BNI Syariah, pejabat dan pemuka agama setempat, serta nasabah BNI dan BNI Syariah.

“Dari 7 KCP, pembukaan 2 KCP yaitu Bener Meriah dan Keutapang dilakukan dengan cara tutup buka dan sisanya dengan cara dual banking,” kata Heddy Wirawan melalui keterangan resminya, Senin 14 Oktober 2019.

Ke-7 Kantor Cabang Pembantu (KCP) yang telah dibuka di Provinsi Aceh diantaranya adalah BNI Syariah KCP Teuku Umar, Banda Aceh; BNI Syariah KCP Meureudu; BNI Syariah KCP Panton Labu; BNI Syariah KCP Kuala Simpang pada 12 Juni 2019; BNI Syariah KCP Bener Meriah pada 17 Juni 2019; dan yang terbaru BNI Syariah KCP Keutapang pada 14 Oktober 2019.

Pembukaan KCP dengan cara tutup buka dilakukan dengan menutup outlet BNI kemudian dibuka outlet BNI Syariah. Sedangkan pembukaan KCP dualbanking dilakukan dengan membuka dua KCP BNI dan BNI Syariah.

Dalam kesempatan terpisah, SEVP Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi mengatakan pembukaan layanan syariah ini bertujuan untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat Aceh untuk bertransaksi syariah. Selain itu pembukaan 7 KCP ini juga untuk meningkatkan inklusi keuangan dan percepatan implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah.

Sesuai dengan Qanun Lembaga Keuangan Syariah No. 11 Tahun 2018, lembaga keuangan yang beroperasi di Provinsi Aceh wajib berlandaskan prinsip syariah paling lambat 3 (tiga) tahun sejak aturan Qanun ini diundangkan. Sehingga pada tahun 2021 nanti, seluruh outlet BNI di Provinsi Aceh akan berganti menjadi outlet BNI Syariah.

Qanun Provinsi Aceh adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh.

Sampai dengan Agustus 2019, terdapat sekitar 3.000 nasabah yang telah memiliki rekening BNI Syariah di Provinsi Aceh. Komposisi akuisisi nasabah baru dibanding nasabah migrasi di BNI konvensional sebesar 60% banding 40%. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat

Poin Penting BI menilai penurunan outlook Moody’s tidak mencerminkan pelemahan ekonomi domestik. Stabilitas sistem keuangan… Read More

6 hours ago

Bantah Terkait Dugaan Kasus Pidana Pasar Modal, Berikut Klarifikasi Lengkap BUVA

Poin Penting PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menegaskan tidak memiliki keterlibatan, baik langsung maupun… Read More

6 hours ago

Ekonomi RI Tumbuh 5,11 Persen, Celios: Dari Mana Sumber Pertumbuhannya?

Poin Penting Celios pertanyakan pertumbuhan PDB 5,11 persen dipertanyakan, pasalnya konsumsi rumah tangga & PMTB… Read More

6 hours ago

Purbaya Lantik 43 Pejabat Pajak dan DJA, Ini Daftar Lengkapnya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More

8 hours ago

Laba BCA Digital Melonjak 98 Persen Jadi Rp213,4 Miliar di 2025

Poin Penting BCA Digital raih laba Rp213,4 miliar, ditopang DPK Rp14,3 triliun (+22%) dan kredit… Read More

8 hours ago

OJK Targetkan Kredit Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Tanggapan Bankir

Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More

9 hours ago