Ilustrasi: Gedung perkantoran BNI. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyiapkan kebijakan relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Ini sebagai bentuk sinergi BUMN di bawah koordinasi Danantara Indonesia serta dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah dan regulator.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menegaskan, kebijakan restrukturisasi ini menyasar segmen business banking dan konsumer yang berada pada wilayah terdampak sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“BNI berkomitmen mendampingi para debitur agar tetap memiliki kesempatan memulihkan kondisi keuangan serta melanjutkan aktivitas usaha setelah terdampak bencana,” ujar Okki dalam keterangan tertulis dikutip 30 Desember 2025.
Baca juga: Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri
Relaksasi kredit tersebut merujuk pada Surat OJK Nomor S-47/D.03/2025 tanggal 10 Desember 2025 terkait perlakuan khusus bagi kredit atau pembiayaan di daerah serta sektor tertentu yang terdampak bencana. Masa perlakuan khusus berlaku selama tiga tahun hingga 9 Desember 2028. Setelahnya, penilaian kualitas kredit kembali mengikuti ketentuan POJK 40/2019 atau regulasi yang berlaku.
Pelaksanaan restrukturisasi juga mengacu pada POJK 19/2022 yang memungkinkan sejumlah skema keringanan seperti:
Dengan demikian, kualitas kredit debitur tetap terjaga sepanjang masa perlakuan khusus. Namun, Okki memastikan bahwa BNI tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dengan melakukan asesmen menyeluruh terhadap kapasitas dan kelayakan debitur.
Baca juga: Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 17 Desember 2025 dan kini tengah gencar disosialisasikan ke seluruh jaringan kantor wilayah dan cabang BNI agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para debitur yang membutuhkan.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap dapat meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha sehingga proses pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan,” tutup Okki. (*)
Poin Penting BPD Bali menargetkan pertumbuhan penyaluran kredit sebesar 9-9,5 persen pada 2026 sesuai rencana… Read More
Poin Penting PT Asuransi Sinar Mas resmi memisahkan unit usaha syariah menjadi entitas baru bernama… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 38 Tahun 2025 yang memberi kewenangan mengajukan gugatan untuk melindungi… Read More
Poin Penting TRIPA dan Bank BPD Bali memperbarui kerja sama bancassurance melalui PKS asuransi kebakaran… Read More
Poin Penting JMA Syariah telah memenuhi bahkan melampaui ekuitas minimum asuransi syariah Rp100 miliar sesuai… Read More
Poin Penting BEI akan menunjuk direksi baru periode 2026-2030 seiring berakhirnya masa jabatan direksi periode… Read More