Ilustrasi: Gedung perkantoran BNI. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyiapkan kebijakan relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Ini sebagai bentuk sinergi BUMN di bawah koordinasi Danantara Indonesia serta dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah dan regulator.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menegaskan, kebijakan restrukturisasi ini menyasar segmen business banking dan konsumer yang berada pada wilayah terdampak sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“BNI berkomitmen mendampingi para debitur agar tetap memiliki kesempatan memulihkan kondisi keuangan serta melanjutkan aktivitas usaha setelah terdampak bencana,” ujar Okki dalam keterangan tertulis dikutip 30 Desember 2025.
Baca juga: Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri
Relaksasi kredit tersebut merujuk pada Surat OJK Nomor S-47/D.03/2025 tanggal 10 Desember 2025 terkait perlakuan khusus bagi kredit atau pembiayaan di daerah serta sektor tertentu yang terdampak bencana. Masa perlakuan khusus berlaku selama tiga tahun hingga 9 Desember 2028. Setelahnya, penilaian kualitas kredit kembali mengikuti ketentuan POJK 40/2019 atau regulasi yang berlaku.
Pelaksanaan restrukturisasi juga mengacu pada POJK 19/2022 yang memungkinkan sejumlah skema keringanan seperti:
Dengan demikian, kualitas kredit debitur tetap terjaga sepanjang masa perlakuan khusus. Namun, Okki memastikan bahwa BNI tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dengan melakukan asesmen menyeluruh terhadap kapasitas dan kelayakan debitur.
Baca juga: Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 17 Desember 2025 dan kini tengah gencar disosialisasikan ke seluruh jaringan kantor wilayah dan cabang BNI agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para debitur yang membutuhkan.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap dapat meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha sehingga proses pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan,” tutup Okki. (*)
Poin Penting Inflasi Februari 2026 capai 4,76 persen yoy, didorong kenaikan IHK dari 105,48 menjadi… Read More
Poin Penting Badan Pusat Statistik mencatat inflasi Februari 2026 sebesar 0,68 persen (mtm), dengan IHK… Read More
Poin Penting Nadiem Makarim mendirikan Gojek (2010) hingga merger dengan Tokopedia membentuk GoTo Group pada… Read More
Oleh Wilson Arafat, GRC Specialist PADA suatu hari, penulis jogging santai melintasi kawasan yang sedang… Read More
Poin Penting Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengembalikan mobil dinas baru senilai Rp8,49 miliar yang dibeli… Read More
Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 2,65 persen ke 8.016,83; 671 saham melemah,… Read More