Jakarta – Jalan tol Pejagan-Pemalang mendapat kucuran dana sebesar Rp4,728 triliun dari sindikasi 14 lembaga keuangan. Dalam pembiayaan tersebut, PT Bank Negara Indonesia atau BNI pimpin sindikasi pembiayaan. PT Bank Negara Indonesia (BNI) bertindak sebagai mandated lead arrangers and bookrunner dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai Mandated Lead Arranger (MLA).
Sindikasi ini diperkuat juga oleh Bank ICBC, Bank Panin dan Bank Artha Graha yang bertindak sebagai sebagai Arranger, serta bank-bank sebagai Bank Partisipan yaitu Indonesia Eximbank, Bank Sumut, Bank Jateng, Bank Sulselbar, Bank Nagari, Bank Kalteng, Bank DIY, Bank Maluku Malut, dan Bank BPD Jambi.
Pembiayaan tersebut ditandai dengan acara Penandatanganan Perjanjian Kredit Sindikasi Jalan Tol Pejagan-Pemalang di Jakarta, Rabu 30 November 2016. Hadir pada kesempatan tersebut Direktur Utama Waskita Karya M Choliq dan Direktur BNI Putrama Wahju Setiawan serta Pimpinan dari lembaga-lembaga keuangan anggota sindikasi.
Corporate Secretary BNI Ryan Kiryanto menjelaskan, pembangunan jalan tol ini tersebut merupakan salah satu bagian penting dari Jaringan Jalan Trans Jawa (Jakarta-Surabaya), dan ditargetkan dapat beroperasi secara keseluruhan pada tahun 2018 mendatang. (Selanjutnya : BNI siapkan Rp1 triliun untuk dukung kredit sindikasi)
Page: 1 2
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More