Jakarta–PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memastikan akan memberikan suntikan modal pada anak usaha syariahnya yakni PT Bank BNI Syariah (BNI Syariah) di awal Semester II 2017. Suntikan modal ini bertujuan untuk meningkatkan ekspansi bisnis BNI Syariah.
Pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Utama BNI Achmad Baiquni, di Jakarta, Rabu, 5 Juli 2017. Menurutnya, perseroan akan menyiapkan dana dikisaran Rp500 miliar sampai dengan Rp1 triliun untuk menambah modal BNI Syariah. “Semester kedua ini suntikannya sekitar Rp1 triliun rangenya segitu,” ujar Baiquni.
Namun demikian, kata dia, perseroan masih mengkaji besaran nilai suntikan modal tersebut. Karena itu, dirinya belum bisa menyebutkan dana yang dikucurkan secara pasti. Pihaknya hanya menyebutkan kisaran nilai suntikan yang akan diberikan ke anak usahanya itu.
Adapun dana suntikan tersebut diperuntukkan agar BNI Syariah dapat lebih berekspansi dan menaikkan kelasnya. BNI Syariah merupakan kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) 2 yang juga berencana meningkatkan permodalan untuk naik kelas ke BUKU III.
Saat ini rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) BNI Syariah berada di posisi 14,46 persen. Perseroan masih menunggu keputusan induk untuk memberikan suntikan modal. Adanya suntikan modal diharapkan dapat menaikkan CAR sebesar 2 persen. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Pengguna Aplikasi Jago terhubung Bibit-Stockbit tembus 3 juta per Januari 2026, tumbuh 38%… Read More
Poin Penting OJK percepat reformasi pasar modal melalui delapan rencana aksi untuk memperkuat likuiditas, transparansi,… Read More
Poin Penting Asuransi kesehatan penting di tengah gaya hidup sibuk dan biaya medis yang terus… Read More
Poin Penting OJK menegaskan fundamental dan prospek jangka panjang pasar modal Indonesia masih sangat baik,… Read More
Poin Penting BPJS Ketenagakerjaan dan KONI memperluas perlindungan atlet, dengan 265 ribu pelaku olahraga terdaftar… Read More
Poin Penting OJK dan BEI paparkan 8 aksi reformasi pasar modal ke MSCI, dengan fokus… Read More