BNI; Salurkan KUR. (Foto: Budi Urtadi)
Jakarta– PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk (BNI) meminta dalam penyaluran KUR tahun ini tidak menyalurkan KUR mikro. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Bisnis Banking I BNI, Sutanto dalam video conference di Jakarta, Jumat 8 Januari 2015. Sutanto mengatakan infrastruktur dan SDM BNI tidak mendukung untuk penyaluran KUR mikro. Tahun lalu, dari realisasi KUR sebesar Rp3 triliun saja, hanya sekitar Rp15 miliar yang disalurkan untuk KUR mikro. Sutanto mengatakan kalaupun nanti mendapatkan jatah KUR mikro, BNI akan mengandalkan linkage dengan BPR. Dia juga berharap jatah KUR mikro tak lebih dari 1% sampai 2%.
“Kita 2015 bisa buktikan bahwa kami lebih ahli di ritel, karena infrastruktur, SDM, dan jumlah outlet sangat berat kalau harus mikro, jadi hari ini saya belum nerima berapa yang mikro dan ritel ini, tapi kita lagi minta ke kemenko,” kata Sutanto.
Sebelumnya, Pemerintah siap menambah alokasi KUR dari Rp100 triliun menjadi Rp120 triliun jika dibutuhkan. Menurut Kemenkop UKM, tahun ini penerima alokasi KUR terbesar tetap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk (BRI) sebesar Rp67,5 triliun, disusul PT Bank Mandiri (Persero), Tbk (Bank Mandiri) sebesar Rp13 triliun, kemudian PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (BNI) sebesar Rp12 triliun, Bank Umum lain Rp4 triliun, Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp2,5 triliun, dan untuk Lembaga Keuangan Non Bank Rp1 triliun.(*) Ria Martati
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More