Jakarta–PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dan PT Pos Indonesia (Persero) bekerja sama untuk saling melengkapi layanan yang diberikan kepada masyarakat. Perpaduan layanan yang dimiliki oleh kedua perusahaan ini akan memperkaya service yang diberikan kepada pelanggan Pos Indonesia dan nasabah BNI.
Direktur Utama BNI, Achmad Baiquni dalam keterangan tertulisnya menegaskan, kerja sama ini merupakan sebuah upaya konkrit dari sinergi antar Badan Usaha Milik Negara yang saling menguntungkan dan saling mendukung pengembangan bisnis masing-masing.
Melalui kerja sama ini, layanan perbankan BNI dapat disalurkan melalui Agen-agen POS yang berjumlah puluhan ribu di seluruh Indonesia. BNI juga menyiapkan beragam fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh para Agen POS.
Berbagai layanan perbankan yang siap disalurkan BNI melalui POS antara lain BNI Kredit Pensiunan (BKP) dan Pengiriman uang (Remittance). Adapun layanan BNI yang dapat dinikmati oleh para Agen POS antara lain adalah pemberian bantuan kredit melalui Program Kemitraan (Kredit Usaha Rakyat) dan Pembayaran Top Up untuk Agen.
Di sisi lain, BNI juga akan memanfaatkan kerja sama ini dalam hal pengiriman barang melalui Jasa Cargo Pos Indonesia. BNI akan mengembangkan fungsi keagenan Pos untuk melayani transaksi perbankan dengan agen Laku Pandai (Branchless Banking). Dengan tambahan fungsi ini agen Pos dapat digunakan juga untuk penyaluran program bantuan Pemerintah. (*) Ria Martati
Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More
Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More
Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More
Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More
Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More
Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More