Keuangan

BNI Life Beri Perlindungan Jiwa Bagi Tenaga Kerja Pendamping Kemendesa

Jakarta – PT BNI Life Insurance dan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) menandatangani Kerjasama Bersama Antara tentang Program Asuransi Tenaga Pendamping Profesional untuk periode 3 tahun.

Direktur Utama BNI Life Insurance Shadiq Akasya mengungkapkan, kerja sama perdana dengan Kemendesa ini diharapkan dapat membantu  para Tenaga Pendamping yang berjumlah sekitar 37 ribu orang untuk dapat mulai sadar berasuransi dengan mengajak mereka agar memiliki asuransi jiwa disamping BPJS Kesehatan.

Menurutnya, dengan memiliki asuransi BNI Life maka mereka telah melindungi keluarga mereka apabila ada kejadian yang tidak diinginkan (kematian) dan keluarga akan mendapatkan uang pertanggungan dari BNI Life sebesar Rp20juta.

“Untuk mengikuti program ini, Tenaga Pendamping Kemendesa dapat langsung mendaftarkan dirinya di seluruh kantor cabang Bank BNI dan  Kantor Pemasaran BNI Life di Indonesia, dan pembayaran premi akan dilakukan secara auto debet dari rekening BNI peserta,” ujar Shadiq dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019.

Disamping acara penandatanganan kerja sama, BNI Life juga melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada 100 tenaga pendamping. Hal ini dilakukan sebagai bentuk edukasi dan inklusi asuransi jiwa dalam mendukung program OJK “Mari Berasuransi”.

Produk asuransi yang disertakan adalah term life dengan biaya premi yang cukup terjangkau disesuaikan dengan usia peserta dan pencairan klaim asuransi ini juga dapat dilakukan di seluruh cabang Bank BNI dan 7 kantor layanan BNI Life yang terletak di kota besar di Indonesia sesuai dengan komitmen BNI Life yakni hadir memberikan perencanaan masa depan dan perlindungan terpercaya dengan segala kemudahannya.

“Diharapkan dengan kerjasama ini dapat membangun hubungan sinergi yang baik lagi antara BNI Life dengan Kemendesa,” jelas Shadiq. (*)

 

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

20 mins ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

39 mins ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

51 mins ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

1 hour ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

1 hour ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

2 hours ago