News Update

BNI Klaim Aturan AEOI Tak Pengaruhi DPK

Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menilai, pemberlakuan aturan keterbukaan informasi data perbankan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) dianggap tidak akan merugikan perbankan seperti yang dikhawatirkan banyak kalangan.

Sebelumnya, banyak kalangan beranggapan bahwa aturan AEoI akan berdampak pada kondisi perbankan khususnya dari sisi pengelolaan Dana Pihak Ketiga (DPK). Dikhawatirkan adanya aturan ini akan mendorong dana asing keluar dari dalam negeri sehingga DPK bank akan berkurang.

Sebagai Informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 16/SE.OJK03/2017 mengenai Penyampaian Informasi Nasabah Asing terkait Perpajakan dalam Rangka Pertukaran Informasi secara Otomatis Antarnegara dengan Menggunakan Standar Pelaporan Bersama (Common Reporting Standard).

Meski begitu, menurut Direktur Utama BNI, Achmad Baiquni, di Jakarta, Rabu, 12 April 2017 mengakui, bahwa perpindahan dana akibat adanya aturan tersebut pasti akan terjadi, namun tidak terlalu signifikan seperti apa yang dikhawatirkan banyak kalangan.

“Kita lihatnya sepanjang aturan AEOI berlaku ke semua bank dampaknya tidak hanya pada BNI dan Indonesia. Kalau diberlakukan di negara-negara G20 tidak akan pengaruh signifikan. Perpindahan dana satu negara ke negara lain kemungkinan kecil akan sama saja,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya meyakini, DPK di industri perbankan Indonesia masih tetap akan tumbuh baik. Bahkan pendanaan lewat DPK di bank plat merah ini diyakini akan menambah kemampuan bank dalam menyalurkan kredit di sepanjang tahun ini.

“Proyeksi DPK 2017 lebih tinggi dari pertumbuhan kredit. Kalau kredit 15 sampai 17 persen, kita berharap DPk tumbun 17 hingga 18 persen, strategi kita naikkan DPK sudah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya.

Adapun strategi BNI dalam menghimpun DPK yakni dengan menambah agen Lakupandai BNI serta mengembangkan digital banking. Dengan begitu, perseroan berharap jika kemudahan bagi nasabah akan terjamin tanpa perlu datang ke bank lagi.

“Untuk memudahkan nasabah, nasabah sudah berpindah dari kantor ke handphone kita. Masa depan perbankan ada di ponsel, sudah kita persiapkan. Selain itu kita tambah tenaga pemasar, keluarkan produk-produk baru,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

3 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

3 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

3 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

4 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

7 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

10 hours ago