Ilustrasi: Gedung perkantoran BNI. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan siber, khususnya phishing, seiring melonjaknya aktivitas transaksi selama Ramadan dan menjelang Lebaran.
Momentum pencairan tunjangan hari raya (THR) dinilai kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan digital untuk membidik dana masyarakat.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, lonjakan transaksi keuangan pada periode Ramadan berbanding lurus dengan meningkatnya risiko serangan siber.
“Nasabah perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin canggih, terutama menjelang Lebaran ketika transaksi keuangan meningkat signifikan,” ujar Okki dalam keterangan tertulis dikutip 25 Februari 2026.
Baca juga: Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank
Menurutnya, phishing masih menjadi salah satu bentuk kejahatan siber yang paling sering terjadi. Dalam praktiknya, pelaku menyamar sebagai institusi resmi atau pihak tepercaya untuk mencuri data pribadi, seperti username, kata sandi, kode OTP, hingga informasi kartu kredit.
Serangan ini umumnya dikirim melalui email, SMS, panggilan telepon, maupun media sosial. Modusnya, pelaku mengirim pesan yang tampak meyakinkan agar korban mengklik tautan palsu, membuka lampiran berbahaya, atau menyerahkan informasi sensitif tanpa disadari.
Okki menegaskan, phishing bisa menjadi pintu masuk kejahatan yang lebih serius, mulai dari pencurian identitas hingga pengambilalihan akun dan transaksi ilegal yang merugikan nasabah. Bahkan, tren terbaru menunjukkan serangan semakin tertarget dan sulit dikenali karena memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan.
Beberapa ciri yang patut diwaspadai antara lain alamat email pengirim yang mencurigakan, penggunaan sapaan umum seperti “Pelanggan yang Terhormat”, bahasa bernada mendesak, serta tautan yang menyerupai situs resmi tetapi memiliki alamat berbeda.
Baca juga: Pengamat: Dugaan Serangan Siber Bank jadi Ancaman Serius bagi Kepercayaan Publik
BNI mengimbau nasabah untuk selalu memeriksa alamat pengirim dan memastikan pesan berasal dari sumber resmi. Masyarakat juga diminta tidak membuka lampiran dari pengirim yang tidak dikenal, mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA), serta menggunakan kata sandi yang kuat dan unik.
“Tak lupa dan paling penting, jangan sembarangan klik link atau tautan yang dibagikan via email, chat, SMS, dan sebagainya,” tegas Okki.
Ia menambahkan, nasabah tidak boleh membagikan data pribadi, PIN, password, maupun kode OTP kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku dari bank. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau dugaan phishing, masyarakat dapat melaporkannya melalui email cert@bni.co.id.
BNI menegaskan, seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi perusahaan, seperti BNI Call 1500046, akun Instagram @bni46, akun X @BNI dan @BNICustomerCare, serta Facebook BNI.
Pengaduan terkait dugaan penipuan yang melibatkan rekening BNI juga dapat dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan melalui laman iasc.ojk.go.id.
“Keamanan digital merupakan tanggung jawab bersama antara bank dan nasabah. Dengan literasi dan kewaspadaan yang memadai, dana masyarakat—termasuk THR—diharapkan tetap aman dari ancaman kejahatan siber yang kian berkembang,” tutup Okki. (*)
Poin Penting IHSG dibuka naik 0,52 persen ke 8.323,99 saat pembukaan, didominasi 282 saham menguat.… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 di Pegadaian naik Rp22.000 menjadi Rp3.085.000 per gram pada 25… Read More
Poin Penting IHSG (25/2) diproyeksi melanjutkan pelemahan dengan menguji support di level 8.200–8.250, meski rebound… Read More
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More