News Update

BNI Himpun Uang Tebusan Tax Amnesty Rp 7,6 Triliun

Dalam tiga bulan pertama pelaksanaan Tax Amnesty atau Periode I yang berakhir tanggal 30 September 2016 terdapat 49 transaksi Dana Repatriasi melalui BNI. Dana repatriasi yang masuk melalui BNI tersebut kemudian diinvestasikan melalui produk-produk keuangan BNI dan perusahaan anak BNI, baik tabungan, giro, deposito, maupun produk investasi yang ditawarkan oleh BNI Securities, BNI Asset Management, dan BNI Life.

Corporate Secretary BNI Kiryanto mengungkapkan, realisasi Tax Amnesty yang dilaksanakan melalui BNI tersebut menunjukkan perkembangan yang memuaskan, karena pada Periode I sudah banyak wajib pajak yang memanfaatkan program Pengampunan Pajak tersebut.

Pada Periode I, pemerintah memberikan tarif Uang Tebusan terendah yaitu 2% dari Harta Bersih bagi Harta yang dideklarasikan di dalam negeri atau Harta yang ada di luar negeri kemudian dialihkan ke dalam negeri serta diinvestasikan di dalam negeri. Pada Periode I juga ditetapkan Tarif Uang Tebusan untuk Harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri sebesar 4%. Tarif tersebut akan meningkat pada Periode II (Oktober – 31 Desember 2016) dan Periode III (1 Januari 2017 – 31 Maret 2017).

(Baca juga : DPR Optimis Tax Amnesty Periode II Tetap Marak)

BNI membuka seluruh outlet yang berjumlah lebih dari 1.800 di seluruh Indonesia untuk menerima pembayaran Uang Tebusan, menampung dana repatriasi, dan menginvestasikan dana repatriasi. Peluang wajib pajak yang belum memanfaatkan Pengampunan Pajak masih terbuka pada Periode II dan III. Namun, semakin cepat pengampunan tersebut diminta oleh wajib pajak, maka akan semakin ringan ongkos pembayaran Uang Tebusannya, karena tarif Uang Tebusan lebih kecil pada Periode II dibandingkan Periode III.

Pada Periode II, Tarif Uang Tebusan untuk dana repatriasi mencapai 3%, namun untuk harta di luar negeri yang hanya dilaporkan tetapi tidak dialihkan ke Indonesia, akan terkena tarif 6%. Tarif tersebut akan terus meningkat pada Periode III, yaitu menjadi 5% dan 10 %, masing-masing untuk dana repatriasi dan deklarasi harta di luar negeri. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Page: 1 2

Paulus Yoga

Recent Posts

Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN 100 Persen untuk Sektor Perumahan

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan akan melanjutkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen untuk sektor… Read More

18 hours ago

Hari Asuransi

Ketua Panitia Hari Asuransi 2024, Ronny Iskandar, menyampaikan “Tema dan tagline inidiangkat untuk menekankan pentingnya… Read More

18 hours ago

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Pelonggaran Kebijakan Moneter, Ini Faktor Pendukungnya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut stabilitas sektor jasa keuangan nasional saat ini masih… Read More

18 hours ago

BI Buka Peluang Pangkas Suku Bunga Acuan di Penghujung 2024

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan ruang penurunan suku bunga acuan atau BI Rate… Read More

19 hours ago

Sri Mulyani Klaim Rupiah Menguat di Kuartal III 2024, Ungguli Korsel

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan nilai tukar rupiah pada kuartal III… Read More

19 hours ago

LPS Pastikan Stabilitas Industri Perbankan dan Asuransi Terjaga

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan akan terus memastikan terjaganya stabilitas sistem keuangan dan… Read More

19 hours ago