Adanya hambatan yang sering dihadapi pemerintah daerah seperti proses collecting yang lama hingga pengelolaan retribusi pasar yang masih bersifat manual, menyebabkan minimnya kontrol atas sumber-sumber pendapatan asli daerah. Kondisi itu dapat menyebabkan potensi kebocoran dana retribusi yang tinggi.
“Dengan hadirnya E-Retribusi pasar akan memudahkan pembayaran retribusi para pedagang pasar melalui sistem yang dikembangkan oleh BNI,” ucap Catur.
Adapun, ia mengklaim, prosesnya sangat mudah, pedagang cukup memiliki kartu E-Retribusi BNI yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pedagang yang sudah terdaftar di Pengelola Pasar dapat melakukan pembayaran dengan cara taping kartu E-Retribusi pada perangkat KIOSK atau electronic data capture (EDC) yang akan dikelola oleh Agen46 BNI berada di wilayah pasar.
“Setelah itu pedagang akan mendapatkan bukti transaksi berupa struk transaksi sebagai bukti telah memenuhi kewajiban pembayaran retribusi pasar,” imbuh Catur.
Ia menambahkan, E-Retribusi pasar memiliki fungsi yang sangat penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diharapkan menjadi salah satu sumber keuangan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.
“Hal tersebut tentunya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun ekonomi daerah. Dengan adanya E-Retribusi pasar BNI juga turut mendukung gerakan uang nontunai dan juga memudahkan monitoring dan reporting retribusi pasar yang cepat, transparan, dan efisien,” tutupnya. (*)
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More