News Update

BNI Fasilitasi Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Melalui Tabungan Sehat

Jakarta – PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menandatangani perjanjian kerjasama nota kesepahaman (MoU) dalam rangka memberikan fasilitas para peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Melalui kerjasama ini, nantinya para peserta KIS dapat melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara auto debet dari tabungan melalui produk Tabungan Sehat milik BNI.

Direktur Konsumer dan Bisnis BNI Anggro Eko Cahyo mengatakan, dengan adanya kerjasama ini diharapkan para peserta BPJS dapat dengan mudah mengatur keuangannya untuk patuh membayar iuran BPJS.

“Melalui Tabungan Sehat diharap para peserta akan merasakan kemudahan untuk membayar iuran BPJS dengan auto debet dari tabungannya,” ungkap Anggoro di Kantor Pusat BNI Jakarta, Rabu 22 November 2017.

Ditemui di tempat yang sama, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso menyambut baik dan mengapresiasi pihak BNI yang turut mensukseskan sustainable program BPJS guna keberlangsungan finansial peserta BPJS.

“Kami mengapresiasi langkah BNI untuk senantiasa mendukung program JKN-KIS. Melalui Tabungan Sehat diharapkan peserta JKN-KIS khususnya yang memiliki tunggakan dapat lebih mudah menyelesaikan kewajibannya membayarkan iuran peserta. Dimana langkah BNI juga selaras dengan strategi BPJS Kesehatan untuk keberlangsungan finansial peserta,” tambah Kemal.

Adapun mekanisme peserta yang ingin mengikuti Program angsuran melalui tabungan sehat ini sangatlah mudah. Pertama peserta JKN-KIS datang ke Kantor Cabang BNI terdekat dengan membawa KTP, kartu keluarga (KK), Kartu JKN-KIS dan setoran awal RP100.000.

Kemudian, oleh petugas BNI, peserta akan mendapatkan gambaran jumlah setoran bulanan yang harus disetor sesuai dengan jumlah tunggakan dan jangka waktu yang diinginkan. Setelah itu, peserta mengisi form autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Setoran selanjutnya peserta dapat melakukan melalui Agen BNI 46 terdekat diseluruh Indonesia maupun ke kantor BNI terdekat. Selain itu, saldo peserta tidak akan didebet sebelum memenuhi dari jumlah yang ditentukan.(*)

Suheriadi

Recent Posts

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

9 mins ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

22 mins ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

33 mins ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

45 mins ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

1 hour ago

OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut, KPK Sita Uang-Emas Senilai Rp6,38 M

Poin Penting KPK menyita Rp6,38 miliar dari OTT kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP… Read More

1 hour ago