Categories: Perbankan

BNI fasilitasi Pembayaran Frekuensi Radio

Jakarta– Kementerian Komunikasi & Informatika Republik Indonesia (Kominfo) menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) sebagai bank penerima pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI). Dengan penunjukkan ini, BNI dapat dijadikan sebagai tempat untuk memenuhi kewajiban Pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio dan lima biaya lainnya.

Kelima biaya lainnya yang juga dapat dibayarkan melalui BNI adalah Biaya Sertifikasi dan Permohonan Pengujian Alat Perangkat Telekomunikasi, Biaya Izin Amatir Radio dan Biaya Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk, Biaya Ujian Radio Elektronika dan Operator Radio, Biaya Sertifikasi Kecakapan Operator Radio Konsesi,  serta Biaya Penyelenggaraan/ Pengawas Ujian Amatir Radio. Khusus untuk BHP Spektrum Frekuensi Radio pembayarannya dapat dilakukan secara Host to Host antara BNI dengan Kementerian Kominfo.

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Kominfo dan BNI tentang Bank Penerima Pembayaran PNBP yang dikelola Ditjen SDPPI ini dilaksanakan di Jakarta, Senin 30 November 2015. Hadir menyaksikan acara tersebut Direktur Jenderal SDPPI Muhammad Budi Setiawan serta Direktur Jaringan dan Layanan BNI Adi Sulistyowati.

Adi Sulistyowati mengatakan, perjanjian ini merupakan kerja sama pertama yang terjalin antara BNI dengan Kementerian Kominfo. Kerja sama ini akan sangat menguntungkan bagi Kementerian Kominfo dan para Wajib Bayar karena pembayaran biaya-biaya terkait Kementerian Kominfo tidak hanya dilakukan oleh satu bank seperti yang selama ini berlangsung.

“Kementerian Kominfo adalah salah satu kementerian yang mendapatkan target untuk menampung PNBP, dimana pada tahun 2016 mencapai lebih dari Rp 14 triliun, dimana komposisi terbesar dari PNBP tersebut diproyeksikan dari Direktorat Jenderal SDPPI,” kata Adi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin 30 November 2015.

Rata-rata penerimaan PNBP yang dikelola oleh Ditjen SDPPI selama ini mencapai lebih dari 3.000 transaksi per hari. Jenis PNBP terbesar adalah dari BHP Spektrum Frekuensi Radio. Wajib Bayar terbesar pada sektor ini sebagian besar merupakan perusahaan telekomunikasi.
“Perjanjian Kerja Sama ini merupakan awal dari kerja sama dan diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi kerja sama lainnya baik dengan Ditjen SDPPI dan Satuan Kerja lainnya dari Kementerian Kominfo,”tambahnya. (*) Ria Martati)

Apriyani

Recent Posts

BI Laporkan Uang Beredar Oktober 2024 Melambat jadi Rp9.078,6 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More

7 mins ago

IIF Raih Peringkat Gold Rank pada Ajang Penghargaan ASRRAT

Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali meraih peringkat "Gold Rank" dalam ajang Asia… Read More

27 mins ago

Hyundai New Tucson Mengaspal di RI, Intip Spesifikasi dan Harganya

Jakarta – Menjelang akhir 2024, PT Hyundai Motors Indonesia resmi merilis new Tucson di Indonesia. Sport Utility Vehicle (SUV)… Read More

29 mins ago

Direktur Keuangan Bank DKI Raih Most Popular CFO Awards 2024

Jakarta - Romy Wijayanto, Direktur Keuangan & Strategi Bank DKI menerima penghargaan sebagai Most Popular… Read More

39 mins ago

Wamenkop: Koperasi jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan dan Jeratan Rentenir

Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan peran strategis koperasi, khususnya Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), dalam… Read More

1 hour ago

Presiden Prabowo Bawa Oleh-oleh Investasi USD8,5 Miliar dari Inggris

Jakarta – Optimisme para pelaku usaha di Inggris terhadap ekonomi di Tanah Air masih solid.… Read More

1 hour ago