Categories: Perbankan

BNI fasilitasi Pembayaran Frekuensi Radio

Jakarta– Kementerian Komunikasi & Informatika Republik Indonesia (Kominfo) menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) sebagai bank penerima pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI). Dengan penunjukkan ini, BNI dapat dijadikan sebagai tempat untuk memenuhi kewajiban Pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio dan lima biaya lainnya.

Kelima biaya lainnya yang juga dapat dibayarkan melalui BNI adalah Biaya Sertifikasi dan Permohonan Pengujian Alat Perangkat Telekomunikasi, Biaya Izin Amatir Radio dan Biaya Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk, Biaya Ujian Radio Elektronika dan Operator Radio, Biaya Sertifikasi Kecakapan Operator Radio Konsesi,  serta Biaya Penyelenggaraan/ Pengawas Ujian Amatir Radio. Khusus untuk BHP Spektrum Frekuensi Radio pembayarannya dapat dilakukan secara Host to Host antara BNI dengan Kementerian Kominfo.

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Kominfo dan BNI tentang Bank Penerima Pembayaran PNBP yang dikelola Ditjen SDPPI ini dilaksanakan di Jakarta, Senin 30 November 2015. Hadir menyaksikan acara tersebut Direktur Jenderal SDPPI Muhammad Budi Setiawan serta Direktur Jaringan dan Layanan BNI Adi Sulistyowati.

Adi Sulistyowati mengatakan, perjanjian ini merupakan kerja sama pertama yang terjalin antara BNI dengan Kementerian Kominfo. Kerja sama ini akan sangat menguntungkan bagi Kementerian Kominfo dan para Wajib Bayar karena pembayaran biaya-biaya terkait Kementerian Kominfo tidak hanya dilakukan oleh satu bank seperti yang selama ini berlangsung.

“Kementerian Kominfo adalah salah satu kementerian yang mendapatkan target untuk menampung PNBP, dimana pada tahun 2016 mencapai lebih dari Rp 14 triliun, dimana komposisi terbesar dari PNBP tersebut diproyeksikan dari Direktorat Jenderal SDPPI,” kata Adi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin 30 November 2015.

Rata-rata penerimaan PNBP yang dikelola oleh Ditjen SDPPI selama ini mencapai lebih dari 3.000 transaksi per hari. Jenis PNBP terbesar adalah dari BHP Spektrum Frekuensi Radio. Wajib Bayar terbesar pada sektor ini sebagian besar merupakan perusahaan telekomunikasi.
“Perjanjian Kerja Sama ini merupakan awal dari kerja sama dan diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi kerja sama lainnya baik dengan Ditjen SDPPI dan Satuan Kerja lainnya dari Kementerian Kominfo,”tambahnya. (*) Ria Martati)

Apriyani

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

5 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

5 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

7 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

17 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

18 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

20 hours ago