Categories: Perbankan

BNI fasilitasi Pembayaran Frekuensi Radio

Jakarta– Kementerian Komunikasi & Informatika Republik Indonesia (Kominfo) menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) sebagai bank penerima pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI). Dengan penunjukkan ini, BNI dapat dijadikan sebagai tempat untuk memenuhi kewajiban Pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio dan lima biaya lainnya.

Kelima biaya lainnya yang juga dapat dibayarkan melalui BNI adalah Biaya Sertifikasi dan Permohonan Pengujian Alat Perangkat Telekomunikasi, Biaya Izin Amatir Radio dan Biaya Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk, Biaya Ujian Radio Elektronika dan Operator Radio, Biaya Sertifikasi Kecakapan Operator Radio Konsesi,  serta Biaya Penyelenggaraan/ Pengawas Ujian Amatir Radio. Khusus untuk BHP Spektrum Frekuensi Radio pembayarannya dapat dilakukan secara Host to Host antara BNI dengan Kementerian Kominfo.

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Kominfo dan BNI tentang Bank Penerima Pembayaran PNBP yang dikelola Ditjen SDPPI ini dilaksanakan di Jakarta, Senin 30 November 2015. Hadir menyaksikan acara tersebut Direktur Jenderal SDPPI Muhammad Budi Setiawan serta Direktur Jaringan dan Layanan BNI Adi Sulistyowati.

Adi Sulistyowati mengatakan, perjanjian ini merupakan kerja sama pertama yang terjalin antara BNI dengan Kementerian Kominfo. Kerja sama ini akan sangat menguntungkan bagi Kementerian Kominfo dan para Wajib Bayar karena pembayaran biaya-biaya terkait Kementerian Kominfo tidak hanya dilakukan oleh satu bank seperti yang selama ini berlangsung.

“Kementerian Kominfo adalah salah satu kementerian yang mendapatkan target untuk menampung PNBP, dimana pada tahun 2016 mencapai lebih dari Rp 14 triliun, dimana komposisi terbesar dari PNBP tersebut diproyeksikan dari Direktorat Jenderal SDPPI,” kata Adi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin 30 November 2015.

Rata-rata penerimaan PNBP yang dikelola oleh Ditjen SDPPI selama ini mencapai lebih dari 3.000 transaksi per hari. Jenis PNBP terbesar adalah dari BHP Spektrum Frekuensi Radio. Wajib Bayar terbesar pada sektor ini sebagian besar merupakan perusahaan telekomunikasi.
“Perjanjian Kerja Sama ini merupakan awal dari kerja sama dan diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi kerja sama lainnya baik dengan Ditjen SDPPI dan Satuan Kerja lainnya dari Kementerian Kominfo,”tambahnya. (*) Ria Martati)

Apriyani

Recent Posts

BOII Targetkan Laba 2025 Naik Dua Kali Lipat di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen

Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More

48 mins ago

IHSG Ditutup Loyo ke Level 7.036, Saham IPAC, SPRE, dan SOFA jadi Top Losers

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (27/12) ditutup melanjutkan pelemahannya ke… Read More

2 hours ago

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas Antam

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada  crazy rich asal… Read More

2 hours ago

LRT Jabodebek Catat Lonjakan Penumpang 46,9 Persen saat Libur Natal 2024

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat kenaikan signifikan dari pengguna LRT… Read More

2 hours ago

Koruptor Bayar Mahal: Denda Damai untuk Keadilan dan Pembangunan

Oleh Budi Santoso SE. Ak. MForAccy. PGCS. CA. CFE. CPA (Aust.). QIA, Vice President ACPE Indonesia Chapter… Read More

3 hours ago

Bayar Tiket MRT Jakarta Kini Bisa Lewat GoPay

Jakarta - PT MRT Jakarta (Perseroda) mengumumkan peluncuran layanan platform e-wallet GoPay sebagai pilihan pembayaran… Read More

3 hours ago