Melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, nantinya TKI ini wajib terdaftar di dalam 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM), dan ada program tambahan Jaminan Hari Tua (JHT), yang dapat menjadi tabungan para TKI disaat memasuki usia tua.
BNI dan BNP2TKI akan mendukung program tersebut dengan menyediakan KPI yang berfungsi sebagai kartu tanda kepesertaan Asuransi, nantinya TKI yang telah memiliki KPI akan lebih mudah membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan dan melihat saldo dari simpanan JHT melalui fasilitas mobile banking BNI di manapun dan kapanpun.
“Manfaat dari kartu ini juga tidak hanya untuk TKI berada di Luar Negeri saja, namun juga akan bermanfaat saat TKI saat kembali ke tanah air, karena dengan telah terdaftar sebagai pemegang Kartu KPI. Database TKI dimaksud secara otomatis sudah tercatat di BNI sehingga akan sangat menguntungkan karena dapat memperoleh penawaran berbagai jasa layanan perbankan lainnya sesuai dengan kebutuhan TKI dan keluarganya di Indonesia, seperti pinjaman modal kerja untuk usaha atau kredit kepemilikan rumah dengan bunga yang sangat kompetitif,” tutup Adi. (*)
Jakarta - BNI Sekuritas menyebut terdapat tantangan bagi para investor dalam melakukan investasi saham, salah… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyatakan bahwa seluruh kantor cabang tidak beroperasi… Read More
Jakarta – Gojek, perusahaan di bidang transportasi atau unit bisnis on-demand grup GoTo, angkat suara ihwal perang… Read More
Jakarta – Pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi… Read More
Jakarta – Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Wattimena mengungkapkan bahwa harga kripto dalam beberapa… Read More
Jakarta – Pemilihan Kelapa Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak besok, Rabu, 27 November 2024.… Read More