Jakarta — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengklaim kasus yang menimpa kantor cabang utamanya di Ambon berdampak minimal terhadap bisnis perseroan secara keseluruhan. Bicara kasus pidana perbankan, pembobolan dana nasabah oleh oknum bankir tentunya kembali menyegarkan ingatan akan kasus Melinda Dee.
Sebagaimana diketahui, Wakil Kepala BNI Kantor Cabang Utama Ambon, FY telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku. Sebelumnya, FY dilaporkan terkait dugaan pembobolan dana nasabah senilai ratusan miliar rupiah. Akan tetapi berdasarkan temuan pemeriksaan internal pihak BNI, nilai dana yang digelapkan FY sekitar Rp58,95 miliar.
“Pelanggaran yang terjadi di Ambon adalah kasus yang memiliki dampak minimal terhadap operasional dan ketersediaan dana di BNI. Kasus ini sudah dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapannya,” tutur Direktur Bisnis Korporasi BNI Putrama Wahju Setyawan dalam keterangannya yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa (22/10).
Terkait dengan modus yang dijalankan FY, hasil investigasi internal BNI mengidentifikasi kondisi yang tidak wajar, yaitu terdapat dugaan adanya sindikat yang menawarkan investasi yang tidak wajar. Di mana FY, yang merupakan bagian dari sindikat, mengumpulkan dana dari para investor dengan dijanjikan imbal hasil yang cukup besar untuk berbisnis.
Para penerima aliran dana disinyalir adalah para pemilik modal yang seolah- olah menerima pengembalian dana dan imbal hasil dari oknum, padahal dananya berasal dari hasil penggelapan dana bank. Nilai dana yang digelapkan FY berdasarkan temuan hasil pemeriksaan internal BNI mencapai sekitar Rp58,95 miliar.
Menurut Putrama, berdasarkan hasil temuan internal tersebut BNI menemukan adanya kejanggalan transaksi dan atas temuan ini, perseroan mengambil tindakan segera dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak Polda Maluku untuk mengungkap dan menuntaskan kasusnya, serta mengupayakan recovery dana BNI yang digelapkan oleh sindikat.
Adapun kasus tersebut saat ini tengah dalam penanganan Polda Maluku. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada wartawan menyatakan, FY ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan penyidik sejak Jumat (18/10).
“Saat ini fokusnya pada tindak pidana perbankan. Kalau memang ada di hasil penyidikannya itu ada juga tindak pidana TPPU (tindak pidana pencucian uang) maka akan diusut tapi yang difokuskan adalah tindak pidana awal (perbankan) jadi menyangkut ada tindak pidana lain saya belum bisa berkomentar nanti tunggu hasil penyelidikan,” tutur Roem seperti dikutip dari kompas.com (21/10).
Kasus pembobolan dana nasabah kaya yang biasanya masuk dalam layanan prioritas perbankan sendiri bukan barang baru di industri perbankan. Keterlibatan oknum bankir memungkinkan hal tersebut dapat terjadi.
Sebelumnya, dunia perbankan sempat digemparkan oleh pembobolan dana nasabah prioritas Citibank oleh Malinda Dee pada 2011 lalu. Dalam proses persidangannya terkuak, Malinda Dee melakukan aksinya selama Januari 2007-Februari 2011.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Jaksa membeberkan modus Malinda dalam menguras dana para nasabah kaya. Malinda disebut melakukan 117 transaksi pemindahan isi rekening secara ilegal. Transaksi terdiri dari 64 transaksi dalam denominasi rupiah senilai Rp27.369.065.650 dan 53 transaksi dalam denominasi dolar AS senilai US$2.082,427. Adapun jumlah nasabah yang dibobol rekeningnya ada sebanyak 37 nasabah Citigold Citibank. (*)
Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai kunjungan kerja luar negeri perdananya, dengan mengunjungi sejumlah negara… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, 8 November 2024, ditutup menguat di… Read More
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyoroti pengaruh kemenangan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat… Read More
Jakarta - Erick Thohir kembali menduduki kursi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabinet… Read More
Jakarta - Accor, pemimpin global industri perhotelan, resmi mengumumkan kemitraan strategis global dengan Tiket.com, salah… Read More
Jakarta — PT Pos Indonesia (Persero) melalui aplikasi Pospay dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin)… Read More