Jakarta–PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menjadi salah satu bank BUMN yang ditunjuk sebagai bank persepsi atau bank penampung dana repatriasi dari Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Direktur Treasury Bank BNI Panji Irawan mengaku, dari Program Tax Amnesty tersebut, BNI telah banyak menyerap dana tebusan dan repatriasi dari wajib pajak (WP) yang mengikuti program pemerintah itu.
Namun demikian, dirinya tidak bisa menyebutkan berapa besaran dana repatriasi yang sudah diterima perseroan sampai saat ini. Akan tetapi, dia menegaskan, bahwa BNI menargetkan bisa menampung dana repatriasi hingga Rp70 triliun.
“Dananya sudah banyak yang masuk, baik bayar tebusan ataupun repatriasi. Mengenai angkanya saya tidak berani sebut karena ada pasalnya, ada ratusan lebih (peserta amnesti pajak),” ujarnya di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2016.
Dia menambahkan, masuknya dana repatriasi ke sektor perbankan, maka akan membantu perbankan dalam menguatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang pada akhirnya penyaluran kredit ke masyarakat akan lebih besar dengan bunga lebih terjangkau.
“DPK itu merupakan dasar buat bank lakukan penyalur kredit dan sebagainya,” ucapnya.
Produk-produk investasi yang ditawarkan BNI beserta anak usahanya juga beragam, sehingga dia menyakini target sebesar Rp70 triliun akan tercapai, meskipun terdapat saingan dari perbankan lainnya yang turut menjadi bank persepsi. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More