Blue Bird; Luncurkan armada MPV. (Foto: Budi Urtadi)
Jakarta–Manajemen PT Blue Bird Tbk (BIRD) mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah menyatakan perang dengan dengan moda transportasi online.
CEO Blue Bird Group, Noni Purnomo menyebutkan, bahwa hal tersebut disebabkan perseroan dari tahun 2011 lalu juga telah mendirikan aplikasi online untuk memberikan kemudahan kepada para pelanggannya.
“Tuntutan yang disampaikan pengemudi, belum tentu sama dengan apa yang dirasakan perusahaan. Kalau dari Blue Bird, kami enggak pernah menyatakan ini pertempuran antara online dengan konvensional karena di Blue Bird sendiri, kita sudah punya applikasi online dri 2011,” kata Noni di Kantor Blue Bird, Jakarta, Selasa, 22 Maret 2016.
Noni sendiri menegaskan, masalah ini bukanlah masalah persaingan bisnis. Namun, lebih tepatnya kesetaraan dalam berbisnis.
Karena, banyak aturan yang harus ditaati oleh perusahaan transportasi dalam mengoperasikan armadanya. Sedangkan, transportasi online tidak harus menaati aturan akan tetapi bisa beroperasi.
“Mulai dari pada saat kita ingin mendapatkan izin, mereka harus membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memiliki pull-pull atau tempat adanya kendaraan tersebut beroperasi, sehingga kami bisa memastikan dari keamanan kendaraan itu sendiri. Bisa memastikan juga maintance sendiri bahwa kendaraan tersebut dalam keadaan baik,” tukasnya. (*) Dwitya Putra
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More