Tidak Salah! Demi Kepastian Hukum dan Keadilan, KPK SP3 Perkara BLBI-BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih

Tidak Salah! Demi Kepastian Hukum dan Keadilan, KPK SP3 Perkara BLBI-BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih

Oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group

HUKUM untuk semua. Dan, sudah saatnya bicara keadilan yang hakiki demi Tuhan Yang Maha Esa. Mapalus dan Si Tou Timou Tumou Tou – bahwa penegakan hukum harus beradab dengan mengikuti due process of law untuk menentukan keadilan. Juga, kepastian hukum.

Itulah filosofi Sam Ratulangi, tokoh perjuangan, pahlawan nasional Indonesia dari Sulawesi Utara. “Manusia baru dapat disebut manusia jika sudah dapat memanusiakan manusia”.

Keadilan itu baru saja didapat Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) yang lebih dari lima tahun menjadi sandera tersangka yang “dipaksakan”. Pekan lalu (1/4/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas nama SN dan ISN.

Menurut catatan Infobank Institute, setidaknya ada lima hal penting mengapa SP3 dari KPK ini sudah benar dan layak diberikan.

Satu, KPK memiliki dasar hukum mengeluarkan SP3, yaitu berdasarkan pasal 40, ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bunyinya: “Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan Penyidikan dan Penuntutan terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan Penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 Tahun”.  

Dua, pokok perkara yang didakwakan kepada SN dan ISN tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini berdasarkan putusan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) Perkara Nomor : 1555/K/Pid.Sus/2019 tanggal 9 Juli 2019 dan diputus Penolakan Peninjauan Kembali pada Juli 2020.

Tiga, penghentian perkara didasarkan pada asas kepastian hukum sebagaimana disebutkan dalam pasal huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Empat, KPK dinilai sudah adil dan fair, seperti teori keadilan, justice as fairness dari John Rawls. Pendeknya, SN dan ISN berhak mendapatkan keadilan secara fair, harus mendapatkan kesempatan memperbaiki nama baik. Jangan, kemudian orang-orang menggiring opini bahwa dengan adanya putusan SP3 seolah-olah ada yang salah dengan KPK. Harus fair dan memberi keadilan bagi semua orang. Untuk itu, SN dan ISN harus dicabut dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tidak memberi keadilan dan fairness.

Lima, dengan demikian, sinyal memberi kapastian hukum ini telah membuka kembali iklim investasi yang baik, karena adanya kepastian hukum. Tidak ada anggapan bahwa telah terjadi kriminalisasi kebijakan. Meski sebenarnya, kasus BLBI-BDNI sejak awal telah dipaksakan.

Boleh jadi, bagi SN dan ISN, yang punya bisnis di Indonesia dengan jumlah tenaga kerja ratusan ribu, dengan adanya SP3 ini, akan makin bisa berperan dalam mendorong dunia usaha di Indonesia.

Sejak Awal Kasus SKL-BLBI-BDNI Dipaksakan

Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) adalah persoalan yang terjadi pada saat krisis. Tafsir bahwa kewenangan BPPN bersifat lex specialis adalah sudah tepat. Dan, tidak perlu dibenturkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam keadaan normal, seperti Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

Semua pihak harus menyadari, kejadian krisis keuangan adalah “bencana nasional” sehingga seharusnya kewenangan lex specialis dari BPPN. Jika semua dibenturkan, maka BPPN yang menyelesaikan di babak akhir krisis akan terkena pasal Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

Kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah kebijakan pemerintah untuk menangani krisis moneter tahun 1998/1999.

Sejak pemerintahan Soeharto, B.J. Habibie, Abdurahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri telah dibuat kebijakan penyehatan perbankan. Pada masa pemerintahan Soeharto dibentuk BPPN pada Januari 1998, yang dalam perkembangannya bertugas untuk (1) menyehatkan dunia perbankan, (2) mengembalikan dana negara, dan (3) mengelola aset-aset yang diambil alih oleh pemerintah.

Program rekapitalisasi perbankan yang tujuannya untuk mengembalikan fungsi perbankan dijalankan ketika B.J. Habibie berkuasa. Lalu, era Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dibentuklah Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan Keppres No. 177/1999 yang memberikan pedoman kepada BPPN. 

Pada 2000 disahkan Undang-Undang Nomor 25/2000 tentang Propenas, yang antara lain memberikan landasan kebijakan untuk memberikan insentif kepada para obligor yang kooperatif dan pemberian penalti kepada obligor yang tidak kooperatif. 

Sejak 2001, pemerintahan Megawati menetapkan kebijakan-kebijakan untuk melanjutkan penanganan dampak krisis ekonomi dan kondisi perbankan – terutama terkait pengambilalihan aset-aset obligor serta penjualan aset. Ditetapkan TAP MPR X/2001 dan TAP MPR VI/2002 yang mengamanatkan kebijakan Master Settlement & Acquisition Agreement (MSAA) dan Master Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) secara konsisten dengan Undang-Undang Propenas.

Bicara BLBI ada tiga tahap, yaitu tahap penyaluran, tahap penggunaan, dan tahap penyelesaian BLBI. Jadi, dalam melihat persoalan BLBI harus dibedakan pada tahap mana. Sementara, hal lain adalah penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) di BPPN. 

Tidak adil jika melihat BLBI dicampur aduk. Seolah-olah semua kasus BLBI adalah korupsi. Padahal, pemerintah sendiri sudah membuat kebijakan. Siapa yang kooperatif mendapat insentif dan yang tidak kooperatif mendapat sanksi masuk ranah hukum.  

Menurut audit BPK-RI, tanggal 30 November 2006, penyelesaian BLBI di BPPN dengan bank pembuat PKPS, ada yang dinamakan bank tidak kooperatif (tidak bayar dan tidak membuat PKPS), lalu bank tidak selesai (tidak bayar dan tidak selesai), bank bayar tunai, tidak membuat PKPS dengan alasan tertentu, belum lunas (bayar sebagian), lalu bank membuat PKPS-SKL (BCA, BDNI, BUN, dan Bank Surya serta 13 bank lainnya).

Pola penyelesaian MSAA yang terdiri atas Anthony Salim, SN, M. Hasan, Sudwikatmono, dan Ibrahim Risyad telah menyelesaikan kewajiban PKPS. Jika dilihat audit BPK-RI No. 4/XII/11/2006 tanggal 30 November 2006 atas SKL 21 obligor: BPK-RI berpendapat bahwa PPA dan SKL telah sesuai dengan kebijakan pemerintah, Inpres No. 8 Tahun 2002 dan kebijakan KKSK serta layak diberikan kepada obligor bersangkutan.

Nah, khusus untuk PKPS BDNI, BPK-RI berpendapat bahwa SKL tersebut layak diberikan karena pemegang saham BDNI telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam penjanjian MSAA dan perubahannya serta telah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan Inpres No. 8 Tahun 2002.

Menurut catatan Infobank Institute, pemberian SKL dilakukan melalui rangkaian kebijakan pemerintah saat itu, mulai dari Tap MPR, Undang-Undang Propenas, Keputusan KKSK, dan sidang kabinet. Juga, pemberian SKL merupakan bagian dari pelaksanaan Inpres No. 8 Tahun 2002. Jadi, tidak mungkin ada penerbitan SKL jika tidak ada rangkaian kebijakan tersebut, termasuk Inpres No. 8 Tahun 2002. Apalagi, tindakan pemberian SKL-BDNI kepada SN dan lainnya telah diaudit oleh lembaga BPK pada 2006 dan tidak ada kerugian negara.

Dan, SN merupakan obligor yang sudah menyelesaikan dan masuk kategori kooperatif, dan menyelesaikan kewajibannya. Sementara, ada 38 obligor yang tidak kooperatif dan tidak menyelesaikan kewajibannya tidak dibidik dan diperkarakan.

Lalu, pada 2017, KPK membuka kasus lama yang sudah 18 tahun dan jujur sudah tidak ada lagi “ruang” untuk dibuka lagi. Namun, karena yang membuka KPK, apalagi jumlahnya triliunan rupiah, tentu menjadi perhatian publik. Seolah-olah ada misrepresentasi.

Dan, upaya menjerat SAT secara bersama-sama SN dan ISN dengan dalil misrepresentasi kemudian dikembangkan oleh KPK dengan meminta auditor BPK, I Nyoman Wara. Tujuan audit itu untuk menghitung kerugian negara akibat dalil misrepresentasi yang ada dalam kesepakatan perdata (baca: MSAA).

Meski tidak sesuai dengan kaidah audit yang normal, hasil temuan BPK menyatakan bahwa kerugian negara terjadi karena “penjualan Utang Petambak (dengan nilai buku Rp4,8 triliun) sebesar Rp220 miliar pada tahun 2007”. Sehingga, menurut auditor BPK, I Nyoman Wara, negara dirugikan sebesar Rp4,58 triliun (Rp4,8 trilliun-Rp220 miliar). Padahal, semua pihak tahu hasil audit BPK tahun 2017 ini bertolak belakang dengan hasil audit BPK tahun 2006.

KPK Memberi Kepastian Hukum dan Keadilan

MA memutuskan kasus SAT tidak masuk ranah pidana, dan membebaskan SAT dari segala tuntutan. Tidak ada keputusan yang “aneh dan ajaib” karena memang yang dilakukan SAT sudah sesuai dengan perundang-undangan – dalam pasal 37A Undang-Undang Perbankan jo. PP No. 17 tentang BPPN, dan tidak “harus” tunduk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang baru diundangkan pada tanggal 14 Januari 2004 (“Undang-Undang Perbendaharaan Negara”).

“Penghentian penyidikan terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia, dan ISN bersama-sama SAT selaku Ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia selaku obligor BPPN,” kata Alexander Marwata, di Jakarta, (Kamis, 1/4/2021).

Alasan penerbitan SP3 ini sesuai dengan pasal 40 Undang-Undang KPK. Itu artinya, penghentian penyidikan sebagai bagian dari adanya kepastian hukum sebagaimana pasal 5 Undang-Undang KPK. Dan, dalam kasus SKL-BLBI-BDNI ini di-SP3-kan. Dan, KPK telah memberi kepastian hukum. Penegak hukum tidak boleh menggantung perkara dan harus memberi keadilan serta kepastian.

Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, memberi apresiasi tinggi atas penerbitan SP3 oleh KPK untuk tersangka kasus SKL-BLBI-BDNI, yakni SN dan ISN. Menurut Hamdan, lewat akun Twitter@hamdan, justice delayed is justice denied atau keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan. Pada 1963 Martin Luther King Jr bahkan menyebut, ”Justice too long delayed is justice denied”.

Tidak salah! penerbitan SP3 oleh KPK dalam perkara SKL-BLBI-BDNI kepada SN dan ISN. Selain kasusnya dipaksakan sejak awal, SP3 ini telah memberi kepastian hukum, fairness dan sekaligus keadilan. Dan, seperti kata Sam Ratulangi; “manusia baru dapat disebut manusia jika sudah dapat memanusiakan manusia.”

Keadilan untuk semua. (*)

Related Posts

News Update

Top News