Categories: Ekonomi dan Bisnis

BKPM: Uber Hanya Punya Izin Kantor Perwakilan

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial. Ria Martati

Jakarta– Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani menegaskan bahwa saat ini Uber Asia Limited hanya memiliki Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA).

“Mengacu pada Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 tahun 2001, KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia. Peran KPPA terbatas hanya sebagai pengawas, penghubung, koordinator dan mengurus kepentingan perusahaan head office,” jelas Franky dalam keterangan resminya, hari ini, Selasa 22 September 2015.

Franky menegaskan Uber agar segera berkonsultasi langsung dengan BKPM terkait bidang usaha yang akan dijalankan. Menanggapi polemik yang merebak saat ini, para investor diminta untuk mematuhi dan menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Segala bentuk kegiatan penanaman modal di Indonesia, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanam Modal Asing (PMA) wajib mematuhi ketentuan peraturan perundangan serta memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tanpa terkecuali,” lanjut Franky.

Sementara itu, menanggapi izin usaha yang belum dimiliki Uber, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menjelaskan, jika Uber mengajukan izin dengan bidang usaha penerbitan piranti lunak, hanya sebatas membuat aplikasi yang dibutuhkan oleh konsumen, tidak ada transaksi jual beli barang dan jasa di luar aktivitas tersebut.

“Jika izin yang diajukan merupakan bidang usaha Angkutan Taksi, dalam Perpres Nomor 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal disebutkan, bidang usaha Angkutan Taksi (Angkutan Orang dengan Moda Darat: Tidak dalam Trayek)
tertutup untuk PMA,” jelas Lestari.

Saat ini Uber belum terdaftar pada salah satu izin tersebut. Oleh karena itu, Lestari mengimbau agar pihak Uber segera berkonsultasi langsung ke BKPM terkait dengan izin yang sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan. BKPM akan memfasilitasi terkait informasi yang dibutuhkan investor baik PMA maupun PMDN dalam berinvestasi di Indonesia. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Gara-Gara Menu Kelapa Utuh, Operasional 9 Dapur MBG di Gresik Disetop

Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More

2 hours ago

Belum Mampu Rebound, IHSG Ditutup Parkir di Zona Merah ke Posisi 7.022

Poin Penting IHSG ditutup melemah 1,61 persen ke level 7.022,28 pada perdagangan Senin (16/3/2026). Sebanyak… Read More

2 hours ago

Konflik Iran-AS-Israel Dorong Harga Minyak, Defisit APBN Berpotensi Melebar

Poin Penting Konflik Iran–AS–Israel memicu lonjakan harga minyak dunia hingga di atas USD100 per barel.… Read More

2 hours ago

Demutualisasi Bursa Efek dan Manajemen Risiko

Oleh Paul Sutaryono KINI pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek.… Read More

2 hours ago

Cara Amartha Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Desa

Poin Penting Amartha meluncurkan Amartha Empower, portal donasi, zakat, dan sedekah untuk memperluas pemberdayaan ekonomi… Read More

2 hours ago

CCTV Tol Bisa Dipantau Real-Time di Travoy, Jasa Marga Bantu Pemudik Pilih Rute Terbaik

Poin Penting: Jasa Marga menyediakan akses CCTV di ruas tol yang dapat dipantau real-time melalui… Read More

2 hours ago