Categories: Ekonomi dan Bisnis

BKPM: Uber Hanya Punya Izin Kantor Perwakilan

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial. Ria Martati

Jakarta– Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani menegaskan bahwa saat ini Uber Asia Limited hanya memiliki Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA).

“Mengacu pada Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 tahun 2001, KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia. Peran KPPA terbatas hanya sebagai pengawas, penghubung, koordinator dan mengurus kepentingan perusahaan head office,” jelas Franky dalam keterangan resminya, hari ini, Selasa 22 September 2015.

Franky menegaskan Uber agar segera berkonsultasi langsung dengan BKPM terkait bidang usaha yang akan dijalankan. Menanggapi polemik yang merebak saat ini, para investor diminta untuk mematuhi dan menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Segala bentuk kegiatan penanaman modal di Indonesia, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanam Modal Asing (PMA) wajib mematuhi ketentuan peraturan perundangan serta memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tanpa terkecuali,” lanjut Franky.

Sementara itu, menanggapi izin usaha yang belum dimiliki Uber, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menjelaskan, jika Uber mengajukan izin dengan bidang usaha penerbitan piranti lunak, hanya sebatas membuat aplikasi yang dibutuhkan oleh konsumen, tidak ada transaksi jual beli barang dan jasa di luar aktivitas tersebut.

“Jika izin yang diajukan merupakan bidang usaha Angkutan Taksi, dalam Perpres Nomor 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal disebutkan, bidang usaha Angkutan Taksi (Angkutan Orang dengan Moda Darat: Tidak dalam Trayek)
tertutup untuk PMA,” jelas Lestari.

Saat ini Uber belum terdaftar pada salah satu izin tersebut. Oleh karena itu, Lestari mengimbau agar pihak Uber segera berkonsultasi langsung ke BKPM terkait dengan izin yang sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan. BKPM akan memfasilitasi terkait informasi yang dibutuhkan investor baik PMA maupun PMDN dalam berinvestasi di Indonesia. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat di 2025

Poin Penting Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat pada 2025, mencapai… Read More

1 hour ago

IHSG Ditutup Naik Hampir 1 Persen ke Posisi 9.032

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,94 persen ke level 9.032,58 dan sempat menyentuh All Time… Read More

1 hour ago

Purbaya Bakal Sikat 40 Perusahaan Baja China-Indonesia yang Diduga Mengemplang Pajak

Poin Penting Menkeu Purbaya temukan 40 perusahaan baja asal China dan Indonesia yang diduga mengemplang… Read More

2 hours ago

Permata Bank Bidik Pertumbuhan Kartu Kredit 20 Persen dari Travel Fair 2026

Poin Penting Permata Bank menargetkan pertumbuhan transaksi kartu kredit 20% lewat Travel Fair 2026 bersama… Read More

3 hours ago

Permata Bank Pede Kredit Konsumer Tumbuh 10 Persen di 2026

Poin Penting Permata Bank optimistis kredit konsumer tumbuh sekitar 10 persen pada 2026, dengan prospek… Read More

3 hours ago

OTT Pegawai Pajak oleh KPK Dinilai Jadi Titik Balik Perkuat Kepercayaan Publik

Poin Penting OTT pegawai pajak dinilai momentum bersih-bersih institusi, bukan cerminan keseluruhan DJP. DPR menegaskan… Read More

3 hours ago