Categories: Ekonomi dan Bisnis

BKPM Siap Percepat Pengurusan Tax Holiday dan Tax Allowance

Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mempersiapkan implementasi kemudahan pengurusan izin investasi yang masuk dalam paket ekonomi jilid II.Ria Martati.

Jakarta– Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)  menerbitkan peraturan tentang
mekanisme pengurusan  tax holiday  dan tax allowance  yang sudah dipercepat waktunya.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah
tertentu (Tax Allowance ), serta Peraturan Kepala BKPM Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas
Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas
Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, aturan tersebut memuat standar waktu penyelesaian
pengajuan permohonan  tax holiday  dan tax allowance, sesuai dengan paket kebijakan ekonomi jilid II,
di mana waktu pengurusan  tax allowance  maksimal 25 hari kerja, dan waktu pengurusan  tax holiday  45
hari kerja.

“Dalam paket kebijakan ekonomi jilid 2 yang diumumkan minggu yang lalu, pengurusan  tax allowance
dan tax holiday akan dipercepat.  Tax allowance  yang awalnya 28 hari kerja menjadi 25 hari kerja,
sementara tax holiday  yang awalnya 125 hari kerja menjadi 45 hari kerja. Dengan diterbitkannya
peraturan yang mengatur mekanisme tersebut, harapannya agar investor dapat segera
memanfaatkannya,”ujar Franky dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2015.

Franky menambahkan, perubahan pengurusan  tax allowance  dan tax holiday  yang diatur dalam
peraturan ini lebih kepada percepatan waktu pengurusan. Sementara proses dan persyaratan lainnya
tetap seperti semula.

Seperti diketahui dalam PMK tentang  tax holiday , terdapat sembilan industri
pionir yang bisa mendapatkan pengurangan PPh badan, yakni industri logam hulu; industri pengilangan
minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; industri
permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan
dan perikanan; telekomunikasi, informasi dan komunikasi; industri transportasi kelautan; industri
pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan atau infrastruktur
ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha. Rencana
investasinya paling sedikit sebesar Rp 1 Triliun atau Rp 500 miliar untuk industri telekomunikasi,
informasi, dan komunikasi dan memenuhi persyaratan memperkenalkan teknologi tinggi ( high tech ).

Apriyani

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

9 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

10 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

10 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

11 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

11 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

14 hours ago