Categories: Ekonomi dan Bisnis

BKPM Siap Percepat Pengurusan Tax Holiday dan Tax Allowance

Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mempersiapkan implementasi kemudahan pengurusan izin investasi yang masuk dalam paket ekonomi jilid II.Ria Martati.

Jakarta– Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)  menerbitkan peraturan tentang
mekanisme pengurusan  tax holiday  dan tax allowance  yang sudah dipercepat waktunya.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah
tertentu (Tax Allowance ), serta Peraturan Kepala BKPM Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas
Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas
Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, aturan tersebut memuat standar waktu penyelesaian
pengajuan permohonan  tax holiday  dan tax allowance, sesuai dengan paket kebijakan ekonomi jilid II,
di mana waktu pengurusan  tax allowance  maksimal 25 hari kerja, dan waktu pengurusan  tax holiday  45
hari kerja.

“Dalam paket kebijakan ekonomi jilid 2 yang diumumkan minggu yang lalu, pengurusan  tax allowance
dan tax holiday akan dipercepat.  Tax allowance  yang awalnya 28 hari kerja menjadi 25 hari kerja,
sementara tax holiday  yang awalnya 125 hari kerja menjadi 45 hari kerja. Dengan diterbitkannya
peraturan yang mengatur mekanisme tersebut, harapannya agar investor dapat segera
memanfaatkannya,”ujar Franky dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2015.

Franky menambahkan, perubahan pengurusan  tax allowance  dan tax holiday  yang diatur dalam
peraturan ini lebih kepada percepatan waktu pengurusan. Sementara proses dan persyaratan lainnya
tetap seperti semula.

Seperti diketahui dalam PMK tentang  tax holiday , terdapat sembilan industri
pionir yang bisa mendapatkan pengurangan PPh badan, yakni industri logam hulu; industri pengilangan
minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; industri
permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan
dan perikanan; telekomunikasi, informasi dan komunikasi; industri transportasi kelautan; industri
pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan atau infrastruktur
ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha. Rencana
investasinya paling sedikit sebesar Rp 1 Triliun atau Rp 500 miliar untuk industri telekomunikasi,
informasi, dan komunikasi dan memenuhi persyaratan memperkenalkan teknologi tinggi ( high tech ).

Apriyani

Recent Posts

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Taspen Turut Serta Lepas Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas

Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More

3 hours ago

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

7 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

11 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

15 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

16 hours ago