Categories: Ekonomi dan Bisnis

BKPM Siap Percepat Pengurusan Tax Holiday dan Tax Allowance

Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mempersiapkan implementasi kemudahan pengurusan izin investasi yang masuk dalam paket ekonomi jilid II.Ria Martati.

Jakarta– Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)  menerbitkan peraturan tentang
mekanisme pengurusan  tax holiday  dan tax allowance  yang sudah dipercepat waktunya.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah
tertentu (Tax Allowance ), serta Peraturan Kepala BKPM Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas
Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas
Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, aturan tersebut memuat standar waktu penyelesaian
pengajuan permohonan  tax holiday  dan tax allowance, sesuai dengan paket kebijakan ekonomi jilid II,
di mana waktu pengurusan  tax allowance  maksimal 25 hari kerja, dan waktu pengurusan  tax holiday  45
hari kerja.

“Dalam paket kebijakan ekonomi jilid 2 yang diumumkan minggu yang lalu, pengurusan  tax allowance
dan tax holiday akan dipercepat.  Tax allowance  yang awalnya 28 hari kerja menjadi 25 hari kerja,
sementara tax holiday  yang awalnya 125 hari kerja menjadi 45 hari kerja. Dengan diterbitkannya
peraturan yang mengatur mekanisme tersebut, harapannya agar investor dapat segera
memanfaatkannya,”ujar Franky dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2015.

Franky menambahkan, perubahan pengurusan  tax allowance  dan tax holiday  yang diatur dalam
peraturan ini lebih kepada percepatan waktu pengurusan. Sementara proses dan persyaratan lainnya
tetap seperti semula.

Seperti diketahui dalam PMK tentang  tax holiday , terdapat sembilan industri
pionir yang bisa mendapatkan pengurangan PPh badan, yakni industri logam hulu; industri pengilangan
minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; industri
permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan
dan perikanan; telekomunikasi, informasi dan komunikasi; industri transportasi kelautan; industri
pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan atau infrastruktur
ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha. Rencana
investasinya paling sedikit sebesar Rp 1 Triliun atau Rp 500 miliar untuk industri telekomunikasi,
informasi, dan komunikasi dan memenuhi persyaratan memperkenalkan teknologi tinggi ( high tech ).

Apriyani

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

12 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

13 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

14 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

15 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

15 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

16 hours ago