Categories: Ekonomi dan Bisnis

BKPM Matangkan Panduan Investasi e-Commerce

Jakarta–Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merencanakan pembahasan lanjutan terkait dengan panduan investasi sektor e-commerce, dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan isu-isu yang masih memerlukan pembahasan antara lain jumlah kepemilikan asing yang diizinkan untuk sektor e-commerce, batas kewenangan antara Kemendag dan Kemkominfo, serta adanya usulan baru terkait bidang usaha ekonomi digital.

Dalam rapat koordinasi sebelumnya, kata Franky, ada usulan kepemilikan asing untuk sektor e-commerce dapat dibuka hingga 49%. Selain itu, ada juga usulan kepemilikan asing yang dibatasi hanya 33% dengan minimal investasi US$15 juta. Sementara pembagian kewenangan pada Kementerian terkait ada wacana Kemkominfo mengenai infrastrukturnya, sementara Kemendag mengatur perdagangannya.

“Hal-hal tersebut yang masih perlu dimatangkan lagi sehingga dapat terimplementasi,” ujar Franky dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 8 Desember 2015.

Franky menambahkan, dalam rapat koordinasi yang dilakukan sebelumnya, muncul wacana untuk menambahkan bidang usaha baru dalam ekonomi digital, yaitu market place. Bidang usaha ini untuk mengakomodir munculnya bentuk-bentuk usaha baru yang berkembang seiring kreatifitas pelaku bisnis dan berkembangnya teknologi.

Dia mencontohkan usaha seperti Gojek dan Uber, tidak mau diklasifikasikan sebagai usaha transportasi karena mereka tidak secara langsung memiliki armada. Begitu juga dengan usaha seperti Lazada dan Tokopedia yang tidak dikategorikan sebagai perdagangan karena tidak memiliki inventori barang secara langsung.

“Panduan investasi yang akan dihasilkan diharapkan dapat memayungi ide bisnis baru semacam ini dapat terpayungi sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Tentu akan dilakukan koordinasi dengan BPS terkait bidang usaha baru agar dapat tercatat klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI),” tukasnya.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menyampaikan, visi Indonesia sebagai negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan total valuasi US$ 130 miliar atau sekitar Rp 1.756 triliun. Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah menumbuhkan 1.000 teknopreneur pada 2020 dengan total valuasi US$10 miliar atau sekitar Rp138 triliun.

BKPM saat ini sedang menyelesaikan pembahasan Panduan Investasi sebagai pengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014. Proses pembahasan memasuki tahapan koordinasi dengan Kementerian Teknis. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

12 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

13 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

16 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

16 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

17 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

19 hours ago