Categories: Ekonomi dan Bisnis

BKPM Matangkan Panduan Investasi e-Commerce

Jakarta–Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merencanakan pembahasan lanjutan terkait dengan panduan investasi sektor e-commerce, dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan isu-isu yang masih memerlukan pembahasan antara lain jumlah kepemilikan asing yang diizinkan untuk sektor e-commerce, batas kewenangan antara Kemendag dan Kemkominfo, serta adanya usulan baru terkait bidang usaha ekonomi digital.

Dalam rapat koordinasi sebelumnya, kata Franky, ada usulan kepemilikan asing untuk sektor e-commerce dapat dibuka hingga 49%. Selain itu, ada juga usulan kepemilikan asing yang dibatasi hanya 33% dengan minimal investasi US$15 juta. Sementara pembagian kewenangan pada Kementerian terkait ada wacana Kemkominfo mengenai infrastrukturnya, sementara Kemendag mengatur perdagangannya.

“Hal-hal tersebut yang masih perlu dimatangkan lagi sehingga dapat terimplementasi,” ujar Franky dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 8 Desember 2015.

Franky menambahkan, dalam rapat koordinasi yang dilakukan sebelumnya, muncul wacana untuk menambahkan bidang usaha baru dalam ekonomi digital, yaitu market place. Bidang usaha ini untuk mengakomodir munculnya bentuk-bentuk usaha baru yang berkembang seiring kreatifitas pelaku bisnis dan berkembangnya teknologi.

Dia mencontohkan usaha seperti Gojek dan Uber, tidak mau diklasifikasikan sebagai usaha transportasi karena mereka tidak secara langsung memiliki armada. Begitu juga dengan usaha seperti Lazada dan Tokopedia yang tidak dikategorikan sebagai perdagangan karena tidak memiliki inventori barang secara langsung.

“Panduan investasi yang akan dihasilkan diharapkan dapat memayungi ide bisnis baru semacam ini dapat terpayungi sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Tentu akan dilakukan koordinasi dengan BPS terkait bidang usaha baru agar dapat tercatat klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI),” tukasnya.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menyampaikan, visi Indonesia sebagai negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan total valuasi US$ 130 miliar atau sekitar Rp 1.756 triliun. Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah menumbuhkan 1.000 teknopreneur pada 2020 dengan total valuasi US$10 miliar atau sekitar Rp138 triliun.

BKPM saat ini sedang menyelesaikan pembahasan Panduan Investasi sebagai pengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014. Proses pembahasan memasuki tahapan koordinasi dengan Kementerian Teknis. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

2 mins ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

10 mins ago

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

7 hours ago

Bank Mandiri Taspen Turut Serta Lepas Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas

Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More

7 hours ago

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

11 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

15 hours ago