Categories: Ekonomi dan Bisnis

BKPM Matangkan Panduan Investasi e-Commerce

Jakarta–Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merencanakan pembahasan lanjutan terkait dengan panduan investasi sektor e-commerce, dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan isu-isu yang masih memerlukan pembahasan antara lain jumlah kepemilikan asing yang diizinkan untuk sektor e-commerce, batas kewenangan antara Kemendag dan Kemkominfo, serta adanya usulan baru terkait bidang usaha ekonomi digital.

Dalam rapat koordinasi sebelumnya, kata Franky, ada usulan kepemilikan asing untuk sektor e-commerce dapat dibuka hingga 49%. Selain itu, ada juga usulan kepemilikan asing yang dibatasi hanya 33% dengan minimal investasi US$15 juta. Sementara pembagian kewenangan pada Kementerian terkait ada wacana Kemkominfo mengenai infrastrukturnya, sementara Kemendag mengatur perdagangannya.

“Hal-hal tersebut yang masih perlu dimatangkan lagi sehingga dapat terimplementasi,” ujar Franky dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 8 Desember 2015.

Franky menambahkan, dalam rapat koordinasi yang dilakukan sebelumnya, muncul wacana untuk menambahkan bidang usaha baru dalam ekonomi digital, yaitu market place. Bidang usaha ini untuk mengakomodir munculnya bentuk-bentuk usaha baru yang berkembang seiring kreatifitas pelaku bisnis dan berkembangnya teknologi.

Dia mencontohkan usaha seperti Gojek dan Uber, tidak mau diklasifikasikan sebagai usaha transportasi karena mereka tidak secara langsung memiliki armada. Begitu juga dengan usaha seperti Lazada dan Tokopedia yang tidak dikategorikan sebagai perdagangan karena tidak memiliki inventori barang secara langsung.

“Panduan investasi yang akan dihasilkan diharapkan dapat memayungi ide bisnis baru semacam ini dapat terpayungi sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Tentu akan dilakukan koordinasi dengan BPS terkait bidang usaha baru agar dapat tercatat klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI),” tukasnya.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menyampaikan, visi Indonesia sebagai negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan total valuasi US$ 130 miliar atau sekitar Rp 1.756 triliun. Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah menumbuhkan 1.000 teknopreneur pada 2020 dengan total valuasi US$10 miliar atau sekitar Rp138 triliun.

BKPM saat ini sedang menyelesaikan pembahasan Panduan Investasi sebagai pengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014. Proses pembahasan memasuki tahapan koordinasi dengan Kementerian Teknis. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

6 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

6 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

9 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

12 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

17 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

17 hours ago