Categories: Ekonomi dan Bisnis

BKPM Matangkan Panduan Investasi e-Commerce

Jakarta–Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merencanakan pembahasan lanjutan terkait dengan panduan investasi sektor e-commerce, dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan isu-isu yang masih memerlukan pembahasan antara lain jumlah kepemilikan asing yang diizinkan untuk sektor e-commerce, batas kewenangan antara Kemendag dan Kemkominfo, serta adanya usulan baru terkait bidang usaha ekonomi digital.

Dalam rapat koordinasi sebelumnya, kata Franky, ada usulan kepemilikan asing untuk sektor e-commerce dapat dibuka hingga 49%. Selain itu, ada juga usulan kepemilikan asing yang dibatasi hanya 33% dengan minimal investasi US$15 juta. Sementara pembagian kewenangan pada Kementerian terkait ada wacana Kemkominfo mengenai infrastrukturnya, sementara Kemendag mengatur perdagangannya.

“Hal-hal tersebut yang masih perlu dimatangkan lagi sehingga dapat terimplementasi,” ujar Franky dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 8 Desember 2015.

Franky menambahkan, dalam rapat koordinasi yang dilakukan sebelumnya, muncul wacana untuk menambahkan bidang usaha baru dalam ekonomi digital, yaitu market place. Bidang usaha ini untuk mengakomodir munculnya bentuk-bentuk usaha baru yang berkembang seiring kreatifitas pelaku bisnis dan berkembangnya teknologi.

Dia mencontohkan usaha seperti Gojek dan Uber, tidak mau diklasifikasikan sebagai usaha transportasi karena mereka tidak secara langsung memiliki armada. Begitu juga dengan usaha seperti Lazada dan Tokopedia yang tidak dikategorikan sebagai perdagangan karena tidak memiliki inventori barang secara langsung.

“Panduan investasi yang akan dihasilkan diharapkan dapat memayungi ide bisnis baru semacam ini dapat terpayungi sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Tentu akan dilakukan koordinasi dengan BPS terkait bidang usaha baru agar dapat tercatat klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI),” tukasnya.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menyampaikan, visi Indonesia sebagai negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan total valuasi US$ 130 miliar atau sekitar Rp 1.756 triliun. Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah menumbuhkan 1.000 teknopreneur pada 2020 dengan total valuasi US$10 miliar atau sekitar Rp138 triliun.

BKPM saat ini sedang menyelesaikan pembahasan Panduan Investasi sebagai pengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014. Proses pembahasan memasuki tahapan koordinasi dengan Kementerian Teknis. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Tinjau PLTU Suralaya, Bahlil Pastikan Suplai Listrik Wilayah Jamali Aman Selama Nataru

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More

11 mins ago

Per 20 Desember 2024, IASC Blokir 5.987 Rekening dan Selamatkan Dana Rp27,1 Miliar

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More

1 hour ago

KSEI Bidik Pertumbuhan 2 Juta Investor pada 2025

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More

1 hour ago

KSEI Masih Kaji Dampak Kenaikan PPN 12 Persen ke Pasar Modal RI

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More

3 hours ago

PPN 12 Persen QRIS Dibebankan ke Pedagang, Siap-siap Harga Barang Bakal Naik

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup Naik 1,61 Persen, Dekati Level 7.100

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More

4 hours ago