Categories: Ekonomi dan Bisnis

BKPM Keluarkan Aturan Layanan Izin Investasi 3 Jam

Dengan aturan itu, diharapkan dalam waktu dua minggu ke depan, investor sudah sepenuhnya dapat menikmati layanan investasi 3 Jam. Ria Martati.

Jakarta– Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengeluarkan aturan tentang mekanisme layanan investasi 3 jam, sebagai dari paket deregulasi kebijakan jilid 2 yang diumumkan pemerintah beberapa hari yang lalu. Mekanisme layanan izin investasi 3 jam tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penamanan Modal yang dikeluarkan kemarin Kamis 1 Oktober 2015. Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan penerbitan Perka tersebut merupakan tahap pertama implementasi layanan izin investasi 3 jam.

“Setelah penerbitan Perka ini, BKPM akan melaksanakan tahap perekrutan notaris dan persiapan teknis lainnya. Harapan kami dalam waktu dua minggu ke depan, investor sudah sepenuhnya dapat menikmati layanan investasi 3 Jam ini,” tutur Franky, dalam keterangan resminya hari ini 2 Oktober 2015.

Franky menambahkan dengan pemberlakuan layanan investasi 3 jam ini, BKPM memiliki dua layanan perizinan investasi, yaitu proses regular yang berlangsung selama ini yaitu layanan perizinan secara online dan layanan izin investasi 3 jam. Dalam layanan izin investasi 3 jam, tambah Franky, investor dapat memperoleh izin investasi dari BKPM, akta perusahaan dan NPWP Perusahaan dalam kurun waktu tersebut. Oleh karena itu, dalam layanan izin investasi 3 jam ini, investor sebagai calon pemegang saham harus datang sendiri ke PTSP Pusat di BKPM karena diperlukan  penandatangan akta perusahaan.

“Sementara dalam mekanisme regular yang sudah berlaku sekarang ini investor hanya mendapatkan izin prinsip dari BKPM dalam kurun waktu 3 hari. Sementara proses pengurusan akta perusahaan dan NPWP dilakukan secara terpisah. Sedangkan dalam layanan izin investasi 3 jam, ketiga proses tersebut dijalankan di satu tempat, yaitu PTSP Pusat di BKPM,”tambah Franky.

Hal lain yang diatur dalam layanan investasi 3 jam ini, bahwa layanan tersebut diperuntukkan pada proyek-proyek investasi nilai investas dengani paling sedikit Rp. 100 miliar dan/atau proyek-proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang.

“Harapannya melalui terbosan Izin 3 Jam ini, semakin meningkat minat investor dalam mendirikan proyek investasi besar dengan penyerapan tenaga kerja tinggi,” ujar Franky.

Apriyani

Recent Posts

Bank Dunia Pangkas Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 jadi 4,7 Persen

Poin Penting World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat menjadi 4,7 persen pada 2026, turun… Read More

4 mins ago

Ahli Usul RUU Perampasan Aset Difokuskan Jerat Pejabat Publik

Poin Penting: Para pakar meminta RUU Perampasan Aset dibatasi untuk kejahatan serius dan fokus pada… Read More

28 mins ago

Bank Amar Bidik UMKM untuk Perkuat Ekonomi Digital

Poin Penting Bank Amar fokus pada UMKM untuk memperluas akses pembiayaan digital dan mendorong pertumbuhan… Read More

56 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Melemah ke 7.268, Sektor Industri Pimpin Pelemahan

Poin Penting IHSG melemah tipis 0,15% ke level 7.268,03 pada penutupan sesi I perdagangan (9/4).… Read More

2 hours ago

Prabowo: Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta Meski Harga Avtur Naik

Poin Penting Pemerintah memastikan biaya haji 2026 turun Rp2 juta meski harga avtur naik. Kenaikan… Read More

3 hours ago

Menimbang Kriteria Calon Dirut BEI

Oleh Paul Sutaryono PADA 25 Maret 2026, Mahkamah Agung telah resmi melantik Friderica Widyasari Dewi… Read More

3 hours ago