Categories: Ekonomi dan Bisnis

BKPM Keluarkan Aturan Layanan Izin Investasi 3 Jam

Dengan aturan itu, diharapkan dalam waktu dua minggu ke depan, investor sudah sepenuhnya dapat menikmati layanan investasi 3 Jam. Ria Martati.

Jakarta– Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengeluarkan aturan tentang mekanisme layanan investasi 3 jam, sebagai dari paket deregulasi kebijakan jilid 2 yang diumumkan pemerintah beberapa hari yang lalu. Mekanisme layanan izin investasi 3 jam tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penamanan Modal yang dikeluarkan kemarin Kamis 1 Oktober 2015. Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan penerbitan Perka tersebut merupakan tahap pertama implementasi layanan izin investasi 3 jam.

“Setelah penerbitan Perka ini, BKPM akan melaksanakan tahap perekrutan notaris dan persiapan teknis lainnya. Harapan kami dalam waktu dua minggu ke depan, investor sudah sepenuhnya dapat menikmati layanan investasi 3 Jam ini,” tutur Franky, dalam keterangan resminya hari ini 2 Oktober 2015.

Franky menambahkan dengan pemberlakuan layanan investasi 3 jam ini, BKPM memiliki dua layanan perizinan investasi, yaitu proses regular yang berlangsung selama ini yaitu layanan perizinan secara online dan layanan izin investasi 3 jam. Dalam layanan izin investasi 3 jam, tambah Franky, investor dapat memperoleh izin investasi dari BKPM, akta perusahaan dan NPWP Perusahaan dalam kurun waktu tersebut. Oleh karena itu, dalam layanan izin investasi 3 jam ini, investor sebagai calon pemegang saham harus datang sendiri ke PTSP Pusat di BKPM karena diperlukan  penandatangan akta perusahaan.

“Sementara dalam mekanisme regular yang sudah berlaku sekarang ini investor hanya mendapatkan izin prinsip dari BKPM dalam kurun waktu 3 hari. Sementara proses pengurusan akta perusahaan dan NPWP dilakukan secara terpisah. Sedangkan dalam layanan izin investasi 3 jam, ketiga proses tersebut dijalankan di satu tempat, yaitu PTSP Pusat di BKPM,”tambah Franky.

Hal lain yang diatur dalam layanan investasi 3 jam ini, bahwa layanan tersebut diperuntukkan pada proyek-proyek investasi nilai investas dengani paling sedikit Rp. 100 miliar dan/atau proyek-proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang.

“Harapannya melalui terbosan Izin 3 Jam ini, semakin meningkat minat investor dalam mendirikan proyek investasi besar dengan penyerapan tenaga kerja tinggi,” ujar Franky.

Apriyani

Recent Posts

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

1 hour ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

1 hour ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

2 hours ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

2 hours ago

Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi El Sol del Perú, Ini Maknanya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More

3 hours ago

RUPS PLN Rombak Pengurus, Berikut Direksi dan Komisaris Terbarunya

Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More

4 hours ago