Categories: Ekonomi dan Bisnis

BKPM Kaji Revisi 2 Peraturan

Deregulasi dapat meningkatkan kepercayaan investor. Ria Martati

Jakarta–Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Farah Ratnadewi Indriani mengungkapkan, saat ini BKPM tengah mengkaji 2 revisi peraturan Kepala BKPM (Perka) dalam rangka deregulasi nasional.

“Yaitu Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, serta Perka BKPM Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perka BKPM Nomor 5 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal,” tambah Farah di Jakarta, akhir pekan lalu.

Seperti diketahui, Pemerintah tengah membahas deregulasi 134 peraturan dalam Koordinasi Menko Perekonomian dalam rangka deregulasi nasional sampai dengan 9 September 2015 meliputi peraturan Menteri (Keuangan, Perdagangan, Perindustrian, ESDM, Tenaga Kerja, Perhubungan, Koperasi dan UKM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PUPR, Pertanian, Pariwisata, Kesehatan, ATR), Ka BKPM, Ka BPOM, terkait fasilitas investasi, penyederhanaan izin impor bahan baku (a.l. beras, gula, garam, hortikultura, kertas kemasan), penetapan satu identitas importir, pengurangan pemeriksaan fisik bahan baku impor dan produk ekspor, mengurangi hambatan distribusi antar pulau (gula kristal putih), dan lain sebagainya.

Di samping hal tersebut di atas, Pemerintah juga mengupayakan kebijakan untuk memperlancar distribusi melalui pembangunan Pusat Logistik Berikat, menarik investasi melalui pengembangan Kawasan Industri, dan Inland FTA, serta meningkatkan ekspor melalui fasilitasi Trade Financing.

Menurut Direktur Eksekutif Institute National Development and Financial (INDEF), Enny Sri Hartati, pemerintah perlu fokus pada hal paling krusial dalam melakukan deregulasi. “BKPM sudah berhasil memetakan hal-hal paling krusial,” ujar Enny. Hal ini dilakukan melalui penyederhanaan perizinan. Masalah perizinan menjadi hal prinsip bagi para investor untuk memulai usahanya. Dengan adanya kepastian perizinan, akan memberikan kemudahan dan
panduan yang pasti bagi para investor. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

BI Catat DPK Perbankan Tumbuh 8,5 Persen Jadi Rp9.217,9 Triliun

Poin Penting DPK Perbankan Tumbuh 8,5% yoy: Total dana pihak ketiga tercatat Rp9.217,9 triliun, didorong… Read More

29 mins ago

Serangan Siber Intai Multifinance, OJK Minta Lakukan Hal Ini

Poin Penting OJK minta multifinance perkuat keamanan siber sesuai POJK 4/2021. Clipan Finance terbaru terdampak… Read More

35 mins ago

Modal Ventura ke Fintech Makin Selektif, Ini Penjelasan OJK

Poin Penting OJK menyebut minat modal ventura ke fintech makin selektif, dipengaruhi risiko, prospek pertumbuhan,… Read More

47 mins ago

LPDB Optimis Penyaluran Dana Rp1,6 T ke Koperasi Rampung Akhir Tahun

Poin Penting Penyaluran dana LPDB ditargetkan tembus Rp1,6 triliun hingga akhir 2025. Mayoritas pembiayaan (≥80%)… Read More

52 mins ago

Kasus Roti’O Tolak Uang Tunai, BI Jelaskan Aturan Penggunaan Rupiah

Poin Penting BI menegaskan rupiah wajib diterima sebagai alat pembayaran di Indonesia, kecuali ada keraguan… Read More

1 hour ago

IHSG Lanjut Ditutup Merosot 0,71 Persen ke Level 8.584

Poin Penting IHSG kembali melemah 0,71% dan ditutup di level 8.584,78, dengan mayoritas saham dan… Read More

1 hour ago