Categories: Ekonomi dan Bisnis

BKPM Kaji Revisi 2 Peraturan

Deregulasi dapat meningkatkan kepercayaan investor. Ria Martati

Jakarta–Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Farah Ratnadewi Indriani mengungkapkan, saat ini BKPM tengah mengkaji 2 revisi peraturan Kepala BKPM (Perka) dalam rangka deregulasi nasional.

“Yaitu Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, serta Perka BKPM Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perka BKPM Nomor 5 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal,” tambah Farah di Jakarta, akhir pekan lalu.

Seperti diketahui, Pemerintah tengah membahas deregulasi 134 peraturan dalam Koordinasi Menko Perekonomian dalam rangka deregulasi nasional sampai dengan 9 September 2015 meliputi peraturan Menteri (Keuangan, Perdagangan, Perindustrian, ESDM, Tenaga Kerja, Perhubungan, Koperasi dan UKM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PUPR, Pertanian, Pariwisata, Kesehatan, ATR), Ka BKPM, Ka BPOM, terkait fasilitas investasi, penyederhanaan izin impor bahan baku (a.l. beras, gula, garam, hortikultura, kertas kemasan), penetapan satu identitas importir, pengurangan pemeriksaan fisik bahan baku impor dan produk ekspor, mengurangi hambatan distribusi antar pulau (gula kristal putih), dan lain sebagainya.

Di samping hal tersebut di atas, Pemerintah juga mengupayakan kebijakan untuk memperlancar distribusi melalui pembangunan Pusat Logistik Berikat, menarik investasi melalui pengembangan Kawasan Industri, dan Inland FTA, serta meningkatkan ekspor melalui fasilitasi Trade Financing.

Menurut Direktur Eksekutif Institute National Development and Financial (INDEF), Enny Sri Hartati, pemerintah perlu fokus pada hal paling krusial dalam melakukan deregulasi. “BKPM sudah berhasil memetakan hal-hal paling krusial,” ujar Enny. Hal ini dilakukan melalui penyederhanaan perizinan. Masalah perizinan menjadi hal prinsip bagi para investor untuk memulai usahanya. Dengan adanya kepastian perizinan, akan memberikan kemudahan dan
panduan yang pasti bagi para investor. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Banyak Fitur dan Program Khusus, BYOND by BSI Raih Respons Positif Pasar

Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More

11 hours ago

Pekan Kedua November, Aliran Modal Asing Keluar Indonesia Sentuh Rp7,42 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More

13 hours ago

IHSG Sepekan Turun 1,73 Persen, Kapitalisasi Pasar Bursa jadi Rp12.063

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More

15 hours ago

Top! Baru Setahun, Allianz Syariah Sudah jadi Market Leader

Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More

18 hours ago

BPR Syariah BDS Serahkan Cash Waqf Linked Deposit Rp111 Juta ke Warga Yogyakarta

Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More

1 day ago

Antusiasme Mahasiswa Udayana Sambut Gelaran Literasi Keuangan Infobank

Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More

1 day ago