Categories: Ekonomi dan Bisnis

BKPM Kaji Revisi 2 Peraturan

Deregulasi dapat meningkatkan kepercayaan investor. Ria Martati

Jakarta–Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Farah Ratnadewi Indriani mengungkapkan, saat ini BKPM tengah mengkaji 2 revisi peraturan Kepala BKPM (Perka) dalam rangka deregulasi nasional.

“Yaitu Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, serta Perka BKPM Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perka BKPM Nomor 5 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal,” tambah Farah di Jakarta, akhir pekan lalu.

Seperti diketahui, Pemerintah tengah membahas deregulasi 134 peraturan dalam Koordinasi Menko Perekonomian dalam rangka deregulasi nasional sampai dengan 9 September 2015 meliputi peraturan Menteri (Keuangan, Perdagangan, Perindustrian, ESDM, Tenaga Kerja, Perhubungan, Koperasi dan UKM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PUPR, Pertanian, Pariwisata, Kesehatan, ATR), Ka BKPM, Ka BPOM, terkait fasilitas investasi, penyederhanaan izin impor bahan baku (a.l. beras, gula, garam, hortikultura, kertas kemasan), penetapan satu identitas importir, pengurangan pemeriksaan fisik bahan baku impor dan produk ekspor, mengurangi hambatan distribusi antar pulau (gula kristal putih), dan lain sebagainya.

Di samping hal tersebut di atas, Pemerintah juga mengupayakan kebijakan untuk memperlancar distribusi melalui pembangunan Pusat Logistik Berikat, menarik investasi melalui pengembangan Kawasan Industri, dan Inland FTA, serta meningkatkan ekspor melalui fasilitasi Trade Financing.

Menurut Direktur Eksekutif Institute National Development and Financial (INDEF), Enny Sri Hartati, pemerintah perlu fokus pada hal paling krusial dalam melakukan deregulasi. “BKPM sudah berhasil memetakan hal-hal paling krusial,” ujar Enny. Hal ini dilakukan melalui penyederhanaan perizinan. Masalah perizinan menjadi hal prinsip bagi para investor untuk memulai usahanya. Dengan adanya kepastian perizinan, akan memberikan kemudahan dan
panduan yang pasti bagi para investor. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

6 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

7 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

9 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

10 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

10 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

13 hours ago