Categories: Ekonomi dan Bisnis

BKPM Kaji Revisi 2 Peraturan

Deregulasi dapat meningkatkan kepercayaan investor. Ria Martati

Jakarta–Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Farah Ratnadewi Indriani mengungkapkan, saat ini BKPM tengah mengkaji 2 revisi peraturan Kepala BKPM (Perka) dalam rangka deregulasi nasional.

“Yaitu Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, serta Perka BKPM Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perka BKPM Nomor 5 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal,” tambah Farah di Jakarta, akhir pekan lalu.

Seperti diketahui, Pemerintah tengah membahas deregulasi 134 peraturan dalam Koordinasi Menko Perekonomian dalam rangka deregulasi nasional sampai dengan 9 September 2015 meliputi peraturan Menteri (Keuangan, Perdagangan, Perindustrian, ESDM, Tenaga Kerja, Perhubungan, Koperasi dan UKM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PUPR, Pertanian, Pariwisata, Kesehatan, ATR), Ka BKPM, Ka BPOM, terkait fasilitas investasi, penyederhanaan izin impor bahan baku (a.l. beras, gula, garam, hortikultura, kertas kemasan), penetapan satu identitas importir, pengurangan pemeriksaan fisik bahan baku impor dan produk ekspor, mengurangi hambatan distribusi antar pulau (gula kristal putih), dan lain sebagainya.

Di samping hal tersebut di atas, Pemerintah juga mengupayakan kebijakan untuk memperlancar distribusi melalui pembangunan Pusat Logistik Berikat, menarik investasi melalui pengembangan Kawasan Industri, dan Inland FTA, serta meningkatkan ekspor melalui fasilitasi Trade Financing.

Menurut Direktur Eksekutif Institute National Development and Financial (INDEF), Enny Sri Hartati, pemerintah perlu fokus pada hal paling krusial dalam melakukan deregulasi. “BKPM sudah berhasil memetakan hal-hal paling krusial,” ujar Enny. Hal ini dilakukan melalui penyederhanaan perizinan. Masalah perizinan menjadi hal prinsip bagi para investor untuk memulai usahanya. Dengan adanya kepastian perizinan, akan memberikan kemudahan dan
panduan yang pasti bagi para investor. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Donald Trump Isyaratkan Akhiri Konflik Gaza Sebelum Biden Lengser

Jakarta - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, mengisyaratkan rencana untuk mengakhiri konflik yang berlangsung… Read More

5 hours ago

Allianz Catat Pertumbuhan GWP 10 Persen di November 2024, Segini Nilainya

Jakarta – PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) mencatatkan pertumbuhan positif untuk Growth Written Premium atau GWP… Read More

5 hours ago

Stok Energi Primer Cukup, PLN Siap Pasok Listrik Andal Selama Nataru

Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan keandalan pasokan listrik menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru… Read More

6 hours ago

Kualitas Aset Membaik, KB Bank Targetkan Peningkatan NII hingga 2,3 Persen di 2025

Jakarta– KB Bank mulai mencetak kinerja positif dengan perbaikan kualitas aset dan ekspansi portofolio kredit… Read More

6 hours ago

Dirut Bank Mandiri: Indonesia Berperan Vital dalam Perubahan Iklim Global

Jakarta - Direktur Utama (Dirut) Bank Mandiri Darmawan Junaidi menilai, Indonesia memiliki kemampuan untuk mengurangi… Read More

6 hours ago

BRI Tegaskan Tak Ada Serangan Ransomware, Sistem Perbankan Normal dan Data Nasabah Terjaga

Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) buka suara terkait isu serangan ransomware terhadap… Read More

11 hours ago