Categories: Ekonomi dan Bisnis

BKPM Kaji Revisi 2 Peraturan

Deregulasi dapat meningkatkan kepercayaan investor. Ria Martati

Jakarta–Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Farah Ratnadewi Indriani mengungkapkan, saat ini BKPM tengah mengkaji 2 revisi peraturan Kepala BKPM (Perka) dalam rangka deregulasi nasional.

“Yaitu Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, serta Perka BKPM Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perka BKPM Nomor 5 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal,” tambah Farah di Jakarta, akhir pekan lalu.

Seperti diketahui, Pemerintah tengah membahas deregulasi 134 peraturan dalam Koordinasi Menko Perekonomian dalam rangka deregulasi nasional sampai dengan 9 September 2015 meliputi peraturan Menteri (Keuangan, Perdagangan, Perindustrian, ESDM, Tenaga Kerja, Perhubungan, Koperasi dan UKM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PUPR, Pertanian, Pariwisata, Kesehatan, ATR), Ka BKPM, Ka BPOM, terkait fasilitas investasi, penyederhanaan izin impor bahan baku (a.l. beras, gula, garam, hortikultura, kertas kemasan), penetapan satu identitas importir, pengurangan pemeriksaan fisik bahan baku impor dan produk ekspor, mengurangi hambatan distribusi antar pulau (gula kristal putih), dan lain sebagainya.

Di samping hal tersebut di atas, Pemerintah juga mengupayakan kebijakan untuk memperlancar distribusi melalui pembangunan Pusat Logistik Berikat, menarik investasi melalui pengembangan Kawasan Industri, dan Inland FTA, serta meningkatkan ekspor melalui fasilitasi Trade Financing.

Menurut Direktur Eksekutif Institute National Development and Financial (INDEF), Enny Sri Hartati, pemerintah perlu fokus pada hal paling krusial dalam melakukan deregulasi. “BKPM sudah berhasil memetakan hal-hal paling krusial,” ujar Enny. Hal ini dilakukan melalui penyederhanaan perizinan. Masalah perizinan menjadi hal prinsip bagi para investor untuk memulai usahanya. Dengan adanya kepastian perizinan, akan memberikan kemudahan dan
panduan yang pasti bagi para investor. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

2 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

3 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

4 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

15 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

17 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

18 hours ago