INDEF: Transportasi Online Serap 169 Ribu Tenaga Kerja Pertahun - Infobank
Jakarta – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Bahlil Lahadalia optimis UU Cipta Kerja atau Omnibus Law bisa menggenjot penyerapan tenaga kerja yang masih rendah saat ini.
Hal tersebut terlihat dari angka penyerapan tenaga kerja pada triwulan III-2020 yang hanya 295.387 orang dari 45.726 proyek investasi. Padahal, sebelumnya pihaknya telah menargetkan adanya penyerapan 861 ribu tenaga kerja dengan investasi Rp817 triliun hingga akhir tahun 2020.
“Jadi InsyaAllah masih punya waktu satu kuartal lagi sampai kuartal IV (mengencarkan tenaga kerja) , ini memang kerjaannya enggak gampang,” kata Bahlil melalui video conference di Jakarya, Jumat 23 Oktober 2020.
Dirinya bahkan terus mendatangi perusahaan untuk bisa menyerap tenaga kerja. Tak hanya itu, pihaknya terus meminta setiap perusahaan agar pekerjaan yang bisa dilakukan tenaga kerja manusia agar tidak diambil alih oleh teknologi.
“Kami harus datangi perusahaan kami sampaikan bahwa pekerjaan yang masih bisa diberikan kepada manusia jangan diambil alih oleh teknologi,” tambah Bahlil.
Bahlil Lahadalia mengungkapkan, penerbitan Omibus Law sangat tepat di masa pandemi covid-19. Menurutnya, saat ini terdapat 7 juta orang yang mencari lapangan pekerjaan terlebih ada 3,5 juta terkena PHK karena Covid-19. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting WBSA siap melantai di BEI dengan melepas 1,8 miliar saham (20,75 persen) di… Read More
Poin Penting Total zakat BSI mencapai Rp1,07 triliun dalam periode 2021 hingga 2025 dengan tren… Read More
Poin Penting Bank Sinarmas meluncurkan Simas Share dengan konsep menabung sekaligus berdonasi dari bunga tabungan… Read More
Poin Penting Alfamart menghadirkan inovasi micro cinema pertama di gerai Gading Serpong bekerja sama dengan… Read More
Poin Penting BTN mendominasi pasar KPR subsidi dengan pangsa 72 persen hingga Maret 2026, jauh… Read More
Poin Penting Prabowo Subianto bertemu Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung untuk mempererat hubungan bilateral… Read More