INDEF: Transportasi Online Serap 169 Ribu Tenaga Kerja Pertahun - Infobank
Jakarta – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Bahlil Lahadalia optimis UU Cipta Kerja atau Omnibus Law bisa menggenjot penyerapan tenaga kerja yang masih rendah saat ini.
Hal tersebut terlihat dari angka penyerapan tenaga kerja pada triwulan III-2020 yang hanya 295.387 orang dari 45.726 proyek investasi. Padahal, sebelumnya pihaknya telah menargetkan adanya penyerapan 861 ribu tenaga kerja dengan investasi Rp817 triliun hingga akhir tahun 2020.
“Jadi InsyaAllah masih punya waktu satu kuartal lagi sampai kuartal IV (mengencarkan tenaga kerja) , ini memang kerjaannya enggak gampang,” kata Bahlil melalui video conference di Jakarya, Jumat 23 Oktober 2020.
Dirinya bahkan terus mendatangi perusahaan untuk bisa menyerap tenaga kerja. Tak hanya itu, pihaknya terus meminta setiap perusahaan agar pekerjaan yang bisa dilakukan tenaga kerja manusia agar tidak diambil alih oleh teknologi.
“Kami harus datangi perusahaan kami sampaikan bahwa pekerjaan yang masih bisa diberikan kepada manusia jangan diambil alih oleh teknologi,” tambah Bahlil.
Bahlil Lahadalia mengungkapkan, penerbitan Omibus Law sangat tepat di masa pandemi covid-19. Menurutnya, saat ini terdapat 7 juta orang yang mencari lapangan pekerjaan terlebih ada 3,5 juta terkena PHK karena Covid-19. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More