Categories: Ekonomi dan Bisnis

BKPM Gandeng UOB Sasar Investor Singapura

Jakarta–Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerja sama dalam hal promosi investasi dengan institusi keuangan terkemuka Singapura, United Overseas Bank Limited (UOB), demi meningkatkan aliran FDI dari Singapura.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani menyampaikan bahwa hal ini dilakukan untuk membangun networking dengan lembaga keuangan, baik nasional maupun internasional.

“Nantinya klien UOB bisa memanfaatkan layanan end to end services dari BKPM, sedangkan BKPM dapat terbantu dengan jaringan yang dimiliki oleh UOB sebagai institusi keuangan ternama di Singapura,” ujarnya dalam keterangan resminya pada pers usai penandatanganan Nota Kesepahaman terkait kerjasama promosi investasi antara BKPM-UOB, Jumat, 4 Desember 2015.

Franky menyampaikan bahwa kerja sama yang dilakukan khususnya pada institusi keuangan yang potensial dan menjadi prioritas sumber investasi. Dia menyebutkan bahwa Singapura merupakan salah satu kontributor FDI terbesar di Indonesia.

Dari tahun 2010 sampai dengan kuartal ketiga tahun 2015, FDI dari Singapura mencapai hampir USD 30 miliar yang terdiri dari 6.868 proyek di sektor – sektor seperti transportasi, pergudangan dan telekomunikasi, pertanian dan perkebunan, pertambangan, industri makanan, industri mineral dan bukan metal, serta ketenagalistrikan, gas dan air.

Dengan dilaksanakannya kerja sama ini, Franky yakin akan semakin meningkatkan arus FDI dan outbound direct investment (ODI).

“Kerja sama promosi FDI antara BKPM dan UOB sebagai salah satu bank terkemuka di Singapura yang memiliki jejaring yang luas di kawasan Asia Pasific, Eropa Barat dan Amerika Utara, merupakan bentuk kerja sama yang strategis,” jelasnya.

Dalam cakupan kerja sama yang disepakati, melalui Indonesia Investment Promotion Centers (IIPCs) dan UOB FDI Centers, BKPM dan UOB akan bekerjasama mengorganisir dan mendukung program – program misi investasi khususnya di negara – negara tempat IIPC dan UOB FDI Centers berada, seperti di Singapura, Abu Dhabi, New York, London, Tokyo, Seoul, Sydney, Taipei, Malaysia, Myanmar, Thailand, Vietnam, RRT, Hong Kong SAR, dan India.

Franky juga menambahkan bahwa melalui kerja sama tersebut, kedua pihak akan berbagi informasi mengenai potensi – potensi investasi dan akan memfasilitasi perusahaan – perusahaan dan proyek – proyek FDI yang potensial baik di Indonesia maupun di negara – negara lain dalam rangka meningkatkan FDI ke Indonesia dan ODI dari Indonesia ke luar negeri.

“Pemerintah terus mendorong pengusaha Indonesia untuk memperluas pasar ke negara lain dan jaringan internasional sehingga dapat memperluas mitra usaha internasional dan meningkatkan kemampuan teknologi sehingga dapat diterapkan di dalam negeri untuk kemajuan teknologi industri di Indonesia,” pungkas Franky. (*) Ria Martati

Paulus Yoga

Recent Posts

Komisi XI DPR Gelar Fit and Proper Test Calon DK OJK Besok, Ini Daftar Lengkap Kandidatnya

Poin Penting Komisi XI DPR akan menggelar fit and proper test calon DK OJK pada… Read More

6 mins ago

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Poin Penting Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan bibit nanas… Read More

20 mins ago

IHSG Jeblok Terus? Katalis Ini bakal jadi Faktor Penentu

Poin Penting IHSG tertekan akibat sentimen geopolitik global dan penurunan outlook Indonesia oleh Moody’s dan… Read More

30 mins ago

Momentum Ramadan, Bank dan Pengembang Kolaborasi Dongkrak Kredit Properti 2026

Poin Penting Momentum Imlek dan Ramadan mendorong peningkatan minat masyarakat membeli properti Bank Woori Saudara… Read More

38 mins ago

Dana Asing Masuk Rp749,85 Miliar, Saham BUMI hingga MDKA Paling Banyak Diborong

Poin Penting Investor asing mencatat net foreign buy Rp749,85 miliar pada perdagangan 9 Maret 2026,… Read More

44 mins ago

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa soal Kripto, Begini Tanggapan Aplikasi PINTU

Poin Penting Muhammadiyah menetapkan kripto mubah sebagai aset investasi, tetapi haram digunakan sebagai alat pembayaran.… Read More

47 mins ago