Ekonomi dan Bisnis

BKPM Fasilitasi Kemitraan Usaha Besar dan UMKM Senilai Rp143,84 Miliar

Jakarta – Untuk terus mendorong terwujudnya kemitraan antara Usaha Besar (UB) dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memfasilitasi penandatanganan tujuh kontrak kerjasama secara simbolis dengan total nilai sebesar Rp143,84 miliar.

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa pelaku usaha memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah kondisi global yang tidak menentu saat ini.

Ia juga percaya bahwa pelaku usaha dapat berkontribusi dalam memajukan perekonomian daerah, akan tetapi hal tersebut tidak cukup berarti jika tidak berkolaborasi dengan UMKM lokal.

“Mereka harus berbagi untuk bagaimana memberdayakan orang-orang daerah agar orang daerah itu menjadi tuan di negerinya sendiri. Tidak boleh orang daerah hanya menjadi subjek saja. Tapi harus menjadi subjek dan objek dari pembangunan itu. Oleh karena itu, Kementerian Investasi sangat berkomitmen untuk membantu para pengusaha termasuk UMKM,” ucap Bahlil dalam Forum Kemitraan Investasi (FKI) di Jakarta, 7 Desember 2022.

Untuk memfasilitasi program kemitraan, Kementerian Investasi/BKPM meluncurkan fitur sistem kemitraan dalam sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang juga dapat diakses langsung melalui situs kemitraan.oss.go.id.

Fitur tersebut merupakan bentuk fasilitas kemitraan antar pengusaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan UMKM di daerah yang sebelumnya dilakukan secara manual dengan data UMKM siap bermitra yang direkomendasikan oleh daerah, asosiasi pengusaha, dan Kementerian/Lembaga.

Kemudian, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto, menyakini bahwa kemitraan antara UB dengan UMKM akan menjadi kunci pertahanan perekonomian Indonesia di tahun mendatang. Melalui kemitraan, UMKM di daerah akan ikut maju sejalan dengan berkembangnya UB di daerah.

“Kemitraan berperan penting. Kalau investasi besar masuk, lalu kita minta melakukan kemitraan, otomatis UMKM di daerah-daerahnya berkembang. Ini menjadi penting bagaimana kita melakukan monitoring. Jadi bukan hanya sekedar OK di awal sudah komit, tapi perlu ada monitoring terhadap pelaksanaan kemitraan,” ujar Seto dalam kesempatan yang sama.

Adapun, kemitraan investasi antara UB dan UMKM ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan UMKM. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

21 mins ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

44 mins ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

57 mins ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

1 hour ago

Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi El Sol del Perú, Ini Maknanya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More

3 hours ago

RUPS PLN Rombak Pengurus, Berikut Direksi dan Komisaris Terbarunya

Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More

3 hours ago