Ekonomi dan Bisnis

BKPM Fasilitasi Kemitraan Usaha Besar dan UMKM Senilai Rp143,84 Miliar

Jakarta – Untuk terus mendorong terwujudnya kemitraan antara Usaha Besar (UB) dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memfasilitasi penandatanganan tujuh kontrak kerjasama secara simbolis dengan total nilai sebesar Rp143,84 miliar.

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa pelaku usaha memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah kondisi global yang tidak menentu saat ini.

Ia juga percaya bahwa pelaku usaha dapat berkontribusi dalam memajukan perekonomian daerah, akan tetapi hal tersebut tidak cukup berarti jika tidak berkolaborasi dengan UMKM lokal.

“Mereka harus berbagi untuk bagaimana memberdayakan orang-orang daerah agar orang daerah itu menjadi tuan di negerinya sendiri. Tidak boleh orang daerah hanya menjadi subjek saja. Tapi harus menjadi subjek dan objek dari pembangunan itu. Oleh karena itu, Kementerian Investasi sangat berkomitmen untuk membantu para pengusaha termasuk UMKM,” ucap Bahlil dalam Forum Kemitraan Investasi (FKI) di Jakarta, 7 Desember 2022.

Untuk memfasilitasi program kemitraan, Kementerian Investasi/BKPM meluncurkan fitur sistem kemitraan dalam sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang juga dapat diakses langsung melalui situs kemitraan.oss.go.id.

Fitur tersebut merupakan bentuk fasilitas kemitraan antar pengusaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan UMKM di daerah yang sebelumnya dilakukan secara manual dengan data UMKM siap bermitra yang direkomendasikan oleh daerah, asosiasi pengusaha, dan Kementerian/Lembaga.

Kemudian, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto, menyakini bahwa kemitraan antara UB dengan UMKM akan menjadi kunci pertahanan perekonomian Indonesia di tahun mendatang. Melalui kemitraan, UMKM di daerah akan ikut maju sejalan dengan berkembangnya UB di daerah.

“Kemitraan berperan penting. Kalau investasi besar masuk, lalu kita minta melakukan kemitraan, otomatis UMKM di daerah-daerahnya berkembang. Ini menjadi penting bagaimana kita melakukan monitoring. Jadi bukan hanya sekedar OK di awal sudah komit, tapi perlu ada monitoring terhadap pelaksanaan kemitraan,” ujar Seto dalam kesempatan yang sama.

Adapun, kemitraan investasi antara UB dan UMKM ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan UMKM. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Rupiah Tertekan, Ekonom UI Sarankan BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen

Jakarta – Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) menilai Bank… Read More

7 mins ago

IHSG Hari Ini Dibuka Semringah, Menguat ke Level 7.188

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat sebanyak 0,44 persen ke level 7.188,91… Read More

1 hour ago

Jelang RDG BI, Rupiah Diprediksi Melemah di Atas Rp16.000 per Dolar AS

Jakarta – Menjelang Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI), nilai tukar rupiah diperkirakan bergerak lemah akibat… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Cek Rinciannya

Jakarta –  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Rabu, 18 Desember… Read More

2 hours ago

IHSG Rawan Terkoreksi, 4 Saham Ini Dijagokan Tetap Cuan

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

3 hours ago

Berani Inovasi! Top 20 Finalis WMM 2024 Siap Uji Karya di Tahap Akhir

Jakarta - Bank Mandiri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ekonomi inklusif melalui ajang Wirausaha… Read More

11 hours ago