Jakarta – Upaya pemerintah memperbaiki kemudahan berusaha (ease of doing business) dilakukan untuk memberikan tiga kepastian bagi pelaku usaha, yakni dalam hal prosedur, waktu dan biaya. Dengan begitu, berusaha di Indonesia akan lebih sederhana dalam hal prosedur, lebih cepat waktunya dan lebih murah biayanya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, perbaikan yang membuat lebih sederhana dari sisi prosedur. Di antaranya dari aspek memulai usaha dari 13 prosedur menjadi 7 prosedur. Kemudian aspek perizinan terkait pendirian bangunan, untuk pendirian bangunan dari 17 prosedur, menjadi 14 prosedur.
Selanjutnya aspek pendaftaran properti dari 5 prosedur menjadi 3 prosedur. Kemudian, aspek pembayaran pajak, dari 54 kali pembayaran menjadi 10 kali pembayaran secara online. Aspek penegakan kontrak untuk penyelesaian gugatan sederhana dari belum ada prosedur menjadi 8 prosedur, bila ada keberatan terhadap putusan menjadi 11 prosedur.
“Serta aspek penyambungan listrik: penyambungan listrik dari 5 prosedur menjadi 4 prosedur,” ujar Franky dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 29 April 2016.
Dari sisi waktu, perbaikan kemudahan berusaha akan membuat indikator-indikator kegiatan berusaha akan lebih cepat dalam prosesnya. Contohnya, aspek memulai usaha dari lama penyelesaian 47 hari, menjadi 10 hari, kemudian aspek terkait pendirian bangunan dari lama penyelesaian 210 hari menjadi 52 hari, serta aspek pendaftaran properti dari lama penyelesaian 25 hari kerja menjadi 7 hari kerja.
“Aspek penyambungan listrik dari lama penyambungan listrik 80 hari, menjadi 25 hari kerja, selanjutnya aspek penegakan kontrak. Terkait waktu penyelesaian perkara, dari sebelumnya tidak diatur dan tidak ada batasan proses banding, menjadi kepastian lama penyelesaian perkara 25 hari dan 38 hari apabila ada banding,” tukas Franky.
Sementara terkait dengan biaya, terjadi pemangkasan biaya yang cukup signifikan. Hal ini terlihat dari aspek memulai usaha (starting a business) dari Rp6,8-7,8 juta menjadi Rp2,7 Juta, kemudian aspek perizinan terkait mendirikan bangunan (dealing with construction permit) dari Rp86 juta menjadi Rp70 Juta, serta aspek pendaftaran properti dari 10,8% dari nilai properti menjadi 8,3% dari nilai properti.
Dengan berbagai deregulasi yang telah dilakukan, diharapkan perbaikan kemudahan berusaha di Indonesia ini, benar-benar dapat dinikmati oleh investor, pelaku usaha dan seluruh masyarakat Indonesia, terutama yang terkait UMKM, yang tidak lagi disyaratkan minimum modal dasar pendirian perusahaan sebesar Rp50 juta.
“Dengan deregulasi kebijakan yang dilakukan modal dasar untuk UMKM ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam akta pendirian PT. Oleh karena itu, pekerjaan selanjutnya adalah memastikan seluruh perbaikan kemudahan berusaha yang sudah dihasilkan dapat terimplementasi dengan baik, memastikan pelaku usaha dan investor dapat memanfaatkannya,” paparnya. (*)
Editor : Apriyani K
Presiden Direktur & Chief Executive Officer (CEO) BCA Life, Christine Setyabudhi menyampaikan sambutan saat peluncuran… Read More
Jakarta - Bank Perekonomian Rakyat Syariah Seluruh Indonesia (HIMBARSI) meresmikan Alfi Wijaya sebagai ketua umum… Read More
Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2025 diprediksi akan memberikan tekanan besar… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan Utang Luar Negeri (ULN) pada Oktober 2024 tercatat sebesar USD423,4 miliar… Read More
Jakarta – Demi meredam dampak atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun… Read More
Jakarta – Mengelola likuiditas menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan dengan banyak rekening operasional, terutama yang… Read More