Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. (Tangkapan Layar)
Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemekeu) Febrio Kacaribu me resesi ekonomi nasional tidak dapat dihindari ditengah pandemi covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini. Oleh karena itu dirinya mengimbau seluruh pihak untuk berani menghadapi resesi tersebut dan bahkan memanfaatkan kondisi tersebut.
“Resesi jangan sampai disia-siakan. Resesi sesuatu yang harus dihadapi dan dimanfaatkan. Saat resesi adalah saat terbaik untuk melihat yang harus diperbaiki dari kondisi ekonomi, kita transformasi agar semakin kuat setelah keluar resesi,” kata Febrio melalui video conference di Jakarta, Senin 12 Oktober 2020.
Menurutnya, tantangan covid-19 masih di depan mata, dimana eskalasi covid-19 masih meningkat yang bisa menyebabkan ekonomi nasional kembali terkontraksi. Hal tersebut jelas menyebabkan investasi dan konsumsi menurun.
“Ini jadi ancaman bagi perekonomian tahun ini dan mungkin jadi ancaman tahun depan. Pekerjaan hilang, mengancam daya beli inilah yang harus dikoreksi jangka pendek,” ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, UU Cipta Kerja dirasa akan menjadi modal penting dalam pemulihan ekonomi pada 2020 dan 2021 mendatang terlebih untuk reformasi perpajakan pasca diterbitkannya UU tersebut.
“Di sinilah kalau kita ingin reformasi sektor perpajakan kita, kontribusi sektoral harus dipelajari pertimbangkan, apakah fair, adakah sesuatu yang harus diubah. Ini jadi bagian dari kebijakan reform perpajakan ke depan,” tukasnya. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More