Moneter dan Fiskal

BKF Optimis Pertumbuhan Ekonomi Semakin Positif di Kuartal III-2022

Jakarta – Momentum perekonomian Indonesia semakin membaik dengan tumbuhnya PDB Indonesia sebesar 5,44% pada Juli 2022. Meski masih harus mewaspadai ketidakpastian global yang akan berdampak ke perekonomian, pemerintah tetap optimis pertumbuhan perekonomian pada kuartal III-2002 akan terus membaik dibandingkan kuartal sebelumnya.

“Kita pantau dalam konteks ketidakpastian, tetapi ada tanda-tanda pertumbuhan ekonomi. Di Kuartal III-2022 pertumbuhan ekonomi akan cukup kuat bahkan mungkin akan sedikit lebih kuat dibandingkan dengan kuartal II-2022, tapi kita harus waspada ditengah ketidakpastian karena perubahan-perubahan itu memang terjadi bukan hanya dari bulan ke bulan tetapi seringkali bahkan hari ke hari,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, Senin, 8 Agustus 2022.

Disamping itu, Febrio juga mengatakan, bahwa aktivitas dan pemulihan perekonomian Indonesia sudah jauh lebih baik. Hal ini tercermin dari penguatan ekonomi dibeberapa sektor seperti manufaktur dan sektor perdagangan yang terus pulih serta harga komoditas yang meningkat lebih tajam lagi.

“Untuk komoditas masih relatif tinggi untuk minyak bumi misalnya growth masih 23,5%, walaupun sudah terkoreksi cukup signifikan dan hari-hari terakhir ini kita juga lihat bagaimana harga dari minyak bumi ini juga sudah berada di bawah USD100 per barel nya dan ini akan terus kita pantau dengan risikonya,” katanya.

Pemerintah pun optimis pertumbuhan ekonomi bisa berada pada kisaran 5,1% sampai 5,4%. “Pertumbuhan ekonomi cenderung ke batas atasnya, tetapi juga tetap harus waspada,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan Rp500 triliun untuk subsidi dan kompensasi energi, sehingga inflasi Indonesia masih relatif terjaga dibandingkan negara lain.

“Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat dan memastikan pemulihan dari ekonomi khususnya konsumsi itu tetap berjalan. Kemudian, diharapkan APBN nya bisa dijaga untuk lebih sehat lagi,” pungkasnya. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

31 mins ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

51 mins ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

1 hour ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

1 hour ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

1 hour ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

2 hours ago