Categories: News UpdatePerbankan

BJB Siapkan Tahap Due Diligence Untuk Merger Bank Banten

Jakarta – Menindaklanjuti hasil Letter of Intent (LOI) yang telah ditandatangani pada Kamis (23/4) antara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim, maka dalam hal ini Bank BJB akan mempersiapkan tahapan-tahapan yang perlu dilakukan oleh kedua belah pihak.

“Sebagai langkah awal kami akan melakukan proses persiapan due diligence yang kami pastikan untuk dilakukan secara cermat, professional dan independent,” ujar Direktur Utama Yuddy Renaldi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat, 24 April 2020.

Asal tahu saja, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) akan melakukan penggabungan usah (merger) ke dalam Bank BJB. Hal tersebut dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima permohonan rencana penggabungan usaha.

Menurut Yuddy, sinergi bisnis akan dilakukan dengan teliti dan hati-hati sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dalam upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Ia meyakini, langkah ini dapat terwujud dan dan berkontribusi dalam penguatan industri perbankan nasional.

“Untuk mewujudkan nya sesuai dengan harapan, kami mohon dukungan dari seluruh stakeholders, pemegang saham, OJK, BI dan masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim secara mengejutkan telah mengeluarkan keputusan untuk memindahkan dana kas atau Penyimpanan Uang Milik Pemprov Banten dari Bank Banten ke Bank BJB. Hal-hal teknis yang berkaitan dengan LOI akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak.

Dalam kerangka LOI tersebut, Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerjasama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap.

Sementara itu, dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, Bank BJB akan melakukan due diligence dan OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

2 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

2 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

2 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

3 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

6 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

9 hours ago