Ekonomi dan Bisnis

Bisnis Thrifting Tetap Jalan Asal Sesuai Koridor Hukum

Jakarta – Bisnis thrifting yang belakangan viral di media sosial mendapat perhatian dari banyak pihak. Salah satunya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf).

Praktik jual beli pakaian bekas bermerek itu boleh dilakukan asalkan sesuai koridor hukum yang berlaku. Pasalnya, selama ini thrifting adalah barang-barang import yang masuk ke Tanah Air dan dijual lagi dengan harga tinggi.

“Bisnis thrifitng boleh saja asalkan sesuai koridor hukum. Barang-barang bekasnya harus dibeli di Indonesia bukan berdasarkan kepada barang impor yang sudah dilarang oleh pemerintah,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) Sandiaga Uno, dalam The Weekly Brief with Sandi Uno secara virtual, Selasa, 7 Maret 2023.

Sandi mencontohkan, ada salah satu merek lokal Indonesia yang berhasil memanfaatkan pakaian bekas (rework clothes) untuk kembali diproduksi. Sampai-sampai, dikenakan oleh penyanyi Amerika Serikat bernama Billie Eilish.

“Mereka sukses melakukan reworking clothes dari pakaian vintage dan dipakai artis Hollywood Billie Eilish,” ujarnya.

Cara-cara seperti yang sebaiknya dilakukan para pelaku bisnis thrifting sekarang ini. Diluar dari mencari keuntungan juga harus mengedepankan inovasi dalam setiap barang yang dijual.

Diketahui, pemerintah sendiri melarang peredaran thrifting, dalam hal ini pakaian bekas yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

1 hour ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

2 hours ago

Wacana Pemotongan Gaji Pejabat Diminta jadi Gerakan Disiplin Fiskal Nasional

Poin Penting Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menilai wacana pemotongan gaji pejabat yang… Read More

2 hours ago

Bank Maspion Kantongi ‘Dana Segar’ USD285 Juta dari KBank, Perkuat Likuiditas Kredit

Poin Penting PT Bank Maspion Indonesia Tbk memperoleh fasilitas pinjaman USD285 juta dari KASIKORNBANK Public… Read More

2 hours ago

IHSG Jelang Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri Ditutup Naik 1,60 Persen ke Level 7.106

Poin Penting IHSG ditutup menguat 1,20 persen ke level 7.106,83 pada perdagangan Selasa (17/3), menjelang… Read More

2 hours ago

Survei Amar Bank Sebut 87 Persen Responden Alami Kenaikan Pengeluaran di Periode Lebaran

Poin Penting Survei Amar Bank terhadap 1.600 responden menunjukkan 87 persen masyarakat mengalami kenaikan pengeluaran… Read More

2 hours ago