Ekonomi dan Bisnis

Bisnis Thrifting Tetap Jalan Asal Sesuai Koridor Hukum

Jakarta – Bisnis thrifting yang belakangan viral di media sosial mendapat perhatian dari banyak pihak. Salah satunya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf).

Praktik jual beli pakaian bekas bermerek itu boleh dilakukan asalkan sesuai koridor hukum yang berlaku. Pasalnya, selama ini thrifting adalah barang-barang import yang masuk ke Tanah Air dan dijual lagi dengan harga tinggi.

“Bisnis thrifitng boleh saja asalkan sesuai koridor hukum. Barang-barang bekasnya harus dibeli di Indonesia bukan berdasarkan kepada barang impor yang sudah dilarang oleh pemerintah,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) Sandiaga Uno, dalam The Weekly Brief with Sandi Uno secara virtual, Selasa, 7 Maret 2023.

Sandi mencontohkan, ada salah satu merek lokal Indonesia yang berhasil memanfaatkan pakaian bekas (rework clothes) untuk kembali diproduksi. Sampai-sampai, dikenakan oleh penyanyi Amerika Serikat bernama Billie Eilish.

“Mereka sukses melakukan reworking clothes dari pakaian vintage dan dipakai artis Hollywood Billie Eilish,” ujarnya.

Cara-cara seperti yang sebaiknya dilakukan para pelaku bisnis thrifting sekarang ini. Diluar dari mencari keuntungan juga harus mengedepankan inovasi dalam setiap barang yang dijual.

Diketahui, pemerintah sendiri melarang peredaran thrifting, dalam hal ini pakaian bekas yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Dorong Ekonomi Sirkular, ALVAboard dan Rekosistem Kerja Sama Kelola Sampah Kemasan

Poin Penting ALVAboard dan Rekosistem bekerja sama membangun sistem pengelolaan sampah kemasan terintegrasi untuk mendukung… Read More

3 mins ago

Bank BJB Tawarkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026, Kupon hingga 6,30 Persen

Poin Penting Bank BJB menerbitkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026 dengan kupon hingga 6,30% dan… Read More

23 mins ago

Transaksi QRIS Melesat, Tumbuh 131,47 Persen di Januari 2026

Poin Penting Transaksi QRIS tumbuh 131,47% YoY per Januari 2026, didorong peningkatan pengguna dan merchant.… Read More

33 mins ago

Mudik Gratis Jakarta 2026 Dibuka untuk Warga Luar DKI, Ini Cara Daftarnya

Poin Penting Program mudik gratis Jakarta 2026 terbuka bagi warga luar DKI, meski KTP DKI… Read More

36 mins ago

Bos BRI: Fundamental Perbankan Solid, tapi Tantangan dari Sisi Permintaan Kredit

Poin Penting Menurut Direktur Utama BRI Hery Gunardi, likuiditas dan modal kuat perbankan kuat, dengan… Read More

41 mins ago

Bank Mandiri Awali 2026 dengan Fundamental Solid, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Poin Penting Bank Mandiri mencatat kredit tumbuh 15,62% YoY menjadi Rp1.511,4 triliun dan laba bersih… Read More

49 mins ago