Perbankan

Bisnis Kartu Kredit Terus Tumbuh, Profil Risiko Nasabah Tetap jadi Perhatian Bank

Jakarta – Konsumsi masyarakat yang terus meningkat di tengah pertumbuhan ekonomi nasional yang stabil, perbankan terus menggenjot pertumbuhan kepemilikan kartu kredit sesuai kebutuhan nasabah. Namun, solusi pembayaran tersebut tetap akan bergantung pada pendapatan dan profil risiko nasabah untuk menghindari nilai merah kinerja kredit konsumer akibat gagal bayar.

Pengamat Perbankan Paul Sutaryono mengatakan, pada prinsipnya bank selalu mengikuti nasabah. Karena itu, bank harus mampu memahami, bukan hanya kebutuhan (needs), tetapi juga keinginan (wants) nasabah. Kehadiran kartu kredit berlimit rendah merupakan respon bank dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan nasabah, juga untuk mengimbangi kehadiran paylater.

“Bank mau tidak mau harus menghadapi gempuran paylater dan dompet digital kini dan ke depan dalam memenuhi kebutuhan nasabah, sehingga pasar bank tidak tergerus. Kartu kredit dengan limit rendah adalah cara bank menangkis risiko serbuan pembayaran mirip kartu kredit tersebut,” ujar Paul dikutip 23 Oktober 2023.

Baca juga: Marak Penipuan! Pahami Aturan Resmi Penagihan Kartu Kredit

Ia optimis, kartu kredit tetap akan tumbuh walaupun dibayangi banyak pesaing. Karena itu, bank harus bertindak kreatif dan inovatif untuk memberikan nilai tambah kepada nasabah (value creation). Menurutnya, bank dapat menciptakan kartu kredit tanpa kartu, termasuk meluncurkan paylater sendiri. “Belum banyak bank memang bermain di sini, tetapi inilah salah satu cara untuk dapat bersaing,” katanya.

Seperti diketahui, saat ini banyak bank yang menawarkan sejumlah kartu kredit kepada nasabah. Kartu kredit tersebut memiliki limit yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat pendapatan nasabah. Sebelum menerbitkan kartu kredit, bank melakukan BI Checking dan SLIK OJK untuk mengetahui profil risiko nasabah melalui skor atau rating kredit dari pengecekan tersebut.

Seperti yang diatur oleh regulasi, penerbitan kartu kredit baru ditujukan kepada nasabah yang memiliki penghasilan per bulan minimal Rp3 juta, dan setiap nasabah dengan penghasilan Rp3 juta – Rp10 juta hanya boleh memiliki dan menggunakan dua kartu kredit dari penerbit yang berbeda. Skor kredit, yang ditentukan dari kepatuhan membayar setiap nasabah, sangat menentukan persetujuan pemberian fasilitas kartu kredit, termasuk limit yang diperbolehkan untuk digunakan.

Bank Indonesia mencatat, sepanjang semester I-2023 pertumbuhan bisnis kartu kredit mencapai 26,53% YoY, dengan nilai transaksi mencapai Rp33,67 triliun, sejalan dengan kenaikan volume transaksi sebesar 14,1%. Jumlah kartu kredit yang beredar saat ini mencapai 17,59 juta unit.

Pertumbuhan bisnis kartu kredit tersebut diprediksi akan naik menjelang libur Natal dan Tahun Baru sebagaimana setiap tahunnya, karena konsumsi masyarakat yang meningkat, terutama di sektor pariwisata dan belanja online di sejumlah e-commerce.

Unsecured Business Head PT Bank Danamon Indonesia Tbk Tresia Sarumpaet mengatakan, dalam menyalurkan setiap kredit, termasuk kartu kredit untuk kebutuhan kredit konsumer, pihaknya selalu mengacu pada asas kehati-hatian. Penilaian profil risiko menjadi penting untuk membantu nasabah menikmati nilai tambah secara berkelanjutan dari solusi pembayaran yang disediakan.

Danamon sendiri memiliki rangkaian produk kartu kredit yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan finansial setiap nasabah.

Baca juga: Tren Pinjol Melesat jadi Ancaman Pertumbuhan Kartu Kredit

Danamon menyediakan Kartu Kredit Danamon Grab yang ditujukan sebagai kartu kredit pertama untuk generasi muda yang aktif bertransaksi digital, kemudian Kartu Kredit Danamon JCB Precious untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup segmen menengah atas yang memiliki aspirasi untuk mengoptimalkan keuangan serta gaya hidup, hingga Kartu Danamon American Express® yang ditujukan untuk segmen affluent dan high net worth yand identik dengan layanan istimewa dan kemewahan.

“Kami ingin membantu jutaan orang untuk mencapai kesejahteraan. Itulah sebabnya Danamon senantiasa menaati setiap peraturan yang berlaku dalam hal penyediaan fasilitas kartu kredit, sambil terus memberikan edukasi secara berkala kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar nasabah dapat dengan bijak memilih produk kartu kredit yang tepat dengan profil, kondisi dan kebutuhan finansialnya, serta menghindarkan nasabah dari risiko gagal bayar,” tambah dia. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

11 mins ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

41 mins ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

1 hour ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

2 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

2 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

3 hours ago