Jakarta–Managemen PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) mengaku, bahwa bisnisnya tidak berpengaruh dengan adanya kelangkaan garam.
Direktur Indofood, Fransiscus Franky Welirang, mengatakan, hal tersebut dikarenakan garam yang Indofood butuhkan adalah garam untuk indutri makanan yang harus aman dan bersertifikat. Apalagi selama ini, menurut Franky, Indofood mengandalkan garam impor untuk memproduksi produk makananya.
“Selama ini sih garam untuk industri tidak ada masalah dan kita dapat garam juga impor. Pokoknya, kita selalu ikut kebijakan pemerintah,” kata Franky, dalam acara Public Expose Marathon, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2017.
Baca: Produktivitas Jadi Kunci Hindari Impor Garam
Sebagai informasi, Indofood berhasil membukukan kenaikan penjualan neto konsolidasi sebesar 4,6 persen menjadi Rp35,65 triliun dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar Rp34,08 triliun.
Alhasil, laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk meningkat 1,8 persen pada periode ini menjadi Rp2,27 triliun dibandingkan periode serupa tahun sebelumnya Rp2,23 triliun.
“Kelompok Usaha Strategis Produk Konsumen Bermerek memberikan kontribusi sekitar 50 persen terhadap penjualan neto konsolidasi, dan Bogasari, Agribisnis dan Distribusi masing-masing memberikan kontribusi sekitar 21 persen, 21 persen dan 8 persen,” jelas Franky. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More
Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More
Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More
Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More
Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More
Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More