Keuangan

Bisnis Bullion Jadi Incaran, OJK Ungkap Siapa yang Boleh Terlibat

Jakarta – Bisnis bullion atau emas batangan semakin menarik minat sejumlah lembaga jasa keuangan (LJK). Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, tidak semua LJK bisa serta-merta menjalankan usaha ini.

Menurut Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Hari Gamawan, OJK memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah suatu lembaga layak atau tidak menjalankan bisnis bullion.

Hal ini merujuk pada beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya pasal 130 hingga pasal 132 dan pasal 303.

Baca juga: Transaksi Bank Emas Tembus Rp1 Triliun, Ada 17 Bank Minat Jalankan Bisnis Bullion

“Ini menjadi kewenangan OJK untuk memberikan izin, bukan kepada setiap pihak atau setiap perusahaan, tetapi kepada LJK yang akan melakukan kegiatan usaha bullion,” ujar Hari dalam webinar OJK Institute bertajuk Meneropong Masa Depan Pasar Emas Indonesia: Peran Strategis Bullion Bank.

Sanksi Jika Melanggar

Hari menegaskan, jika ada perusahaan yang melanggar aturan tersebut, OJK akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: OJK Sebut Risiko Simpan Emas di Bullion Bank Ditanggung Nasabah, Ini Penjelasannya

Ia juga kembali menekankan bahwa tidak semua LJK berhak menjalankan kegiatan ini.

“Tidak semua LJK bisa menyelenggarakan kegiatan ini. Hanya LJK yang kegiatannya itu terkait dengan penyaluran, pemberian kredit, atau pembiayaan seperti perbankan, kemudian perusahaan pembiayaan, dan mungkin juga modal ventura,” imbuh Hari.

Harus Penuhi Modal dan Ekuitas Minimum

Lebih dari itu, perusahaan-perusahaan yang dimaksud juga harus mengikuti ketentuan OJK jika ingin menjalankan bisnis bullion. Untuk bank misalnya, OJK hanya mengizinkan perusahaan yang sudah memiliki modal inti minimum sebesar Rp14 triliun.

Baca juga: Penjualan Emas BSI Meningkat, Bullion Bank Ditarget 1,1 Ton

Sementara, untuk LJK non-bank, syaratnya adalah memiliki ekuitas minimum sebesar Rp14 triliun. Ketentuan ini diberlakukan karena OJK ingin memastikan bahwa hanya perusahaan yang benar-benar siap yang boleh menjalankan bisnis bullion.

“Kenapa ini dipersyaratkan? Karena, kami memang mengharapkan yang menyelenggarakan kegiatan usaha bullion ini yang sudah benar-benar siap dari sisi manajemen risiko atau dari sisi infrastruktur,” tegasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Recent Posts

Diduga Sebar Data Debitur, Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi “Mata Elang”

Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More

6 hours ago

Jasa Armada Indonesia (IPCM) Bagikan Dividen Interim Rp23,25 Miliar, Catat Tanggalnya!

Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More

15 hours ago

Transfer ke Daerah Capai Rp795,6 T hingga November 2025, Turun 0,3 Persen

Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More

16 hours ago

RUPSLB Geoprima Solusi (GPSO) Setujui Susunan Baru Direksi, Komisaris, dan Remunerasi

Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More

16 hours ago

Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More

16 hours ago

RUPSLB Bank Mandiri Rombak Komisaris, Ini Susunan Lengkapnya

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More

17 hours ago