Hari Gamawan, Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura. (Tangkapan layar YouTube OJK: Adrianto)
Jakarta – Bisnis bullion atau emas batangan semakin menarik minat sejumlah lembaga jasa keuangan (LJK). Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, tidak semua LJK bisa serta-merta menjalankan usaha ini.
Menurut Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Hari Gamawan, OJK memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah suatu lembaga layak atau tidak menjalankan bisnis bullion.
Hal ini merujuk pada beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya pasal 130 hingga pasal 132 dan pasal 303.
Baca juga: Transaksi Bank Emas Tembus Rp1 Triliun, Ada 17 Bank Minat Jalankan Bisnis Bullion
“Ini menjadi kewenangan OJK untuk memberikan izin, bukan kepada setiap pihak atau setiap perusahaan, tetapi kepada LJK yang akan melakukan kegiatan usaha bullion,” ujar Hari dalam webinar OJK Institute bertajuk Meneropong Masa Depan Pasar Emas Indonesia: Peran Strategis Bullion Bank.
Hari menegaskan, jika ada perusahaan yang melanggar aturan tersebut, OJK akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: OJK Sebut Risiko Simpan Emas di Bullion Bank Ditanggung Nasabah, Ini Penjelasannya
Ia juga kembali menekankan bahwa tidak semua LJK berhak menjalankan kegiatan ini.
“Tidak semua LJK bisa menyelenggarakan kegiatan ini. Hanya LJK yang kegiatannya itu terkait dengan penyaluran, pemberian kredit, atau pembiayaan seperti perbankan, kemudian perusahaan pembiayaan, dan mungkin juga modal ventura,” imbuh Hari.
Lebih dari itu, perusahaan-perusahaan yang dimaksud juga harus mengikuti ketentuan OJK jika ingin menjalankan bisnis bullion. Untuk bank misalnya, OJK hanya mengizinkan perusahaan yang sudah memiliki modal inti minimum sebesar Rp14 triliun.
Baca juga: Penjualan Emas BSI Meningkat, Bullion Bank Ditarget 1,1 Ton
Sementara, untuk LJK non-bank, syaratnya adalah memiliki ekuitas minimum sebesar Rp14 triliun. Ketentuan ini diberlakukan karena OJK ingin memastikan bahwa hanya perusahaan yang benar-benar siap yang boleh menjalankan bisnis bullion.
“Kenapa ini dipersyaratkan? Karena, kami memang mengharapkan yang menyelenggarakan kegiatan usaha bullion ini yang sudah benar-benar siap dari sisi manajemen risiko atau dari sisi infrastruktur,” tegasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso
Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More
Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More
Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More
Poin Penting Kementerian PKP tengah memetakan kebutuhan hunian bagi korban banjir bandang di Sumatra melalui… Read More
Poin Penting Livin’ Fest 2025 resmi digelar di Denpasar pada 4-7 Desember 2025, menghadirkan 115… Read More
Poin Penting Rupiah berpotensi menguat didorong ekspektasi kuat pasar bahwa The Fed akan memangkas suku… Read More