Keuangan

Bisnis Bullion Jadi Incaran, OJK Ungkap Siapa yang Boleh Terlibat

Jakarta – Bisnis bullion atau emas batangan semakin menarik minat sejumlah lembaga jasa keuangan (LJK). Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, tidak semua LJK bisa serta-merta menjalankan usaha ini.

Menurut Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Hari Gamawan, OJK memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah suatu lembaga layak atau tidak menjalankan bisnis bullion.

Hal ini merujuk pada beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya pasal 130 hingga pasal 132 dan pasal 303.

Baca juga: Transaksi Bank Emas Tembus Rp1 Triliun, Ada 17 Bank Minat Jalankan Bisnis Bullion

“Ini menjadi kewenangan OJK untuk memberikan izin, bukan kepada setiap pihak atau setiap perusahaan, tetapi kepada LJK yang akan melakukan kegiatan usaha bullion,” ujar Hari dalam webinar OJK Institute bertajuk Meneropong Masa Depan Pasar Emas Indonesia: Peran Strategis Bullion Bank.

Sanksi Jika Melanggar

Hari menegaskan, jika ada perusahaan yang melanggar aturan tersebut, OJK akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: OJK Sebut Risiko Simpan Emas di Bullion Bank Ditanggung Nasabah, Ini Penjelasannya

Ia juga kembali menekankan bahwa tidak semua LJK berhak menjalankan kegiatan ini.

“Tidak semua LJK bisa menyelenggarakan kegiatan ini. Hanya LJK yang kegiatannya itu terkait dengan penyaluran, pemberian kredit, atau pembiayaan seperti perbankan, kemudian perusahaan pembiayaan, dan mungkin juga modal ventura,” imbuh Hari.

Harus Penuhi Modal dan Ekuitas Minimum

Lebih dari itu, perusahaan-perusahaan yang dimaksud juga harus mengikuti ketentuan OJK jika ingin menjalankan bisnis bullion. Untuk bank misalnya, OJK hanya mengizinkan perusahaan yang sudah memiliki modal inti minimum sebesar Rp14 triliun.

Baca juga: Penjualan Emas BSI Meningkat, Bullion Bank Ditarget 1,1 Ton

Sementara, untuk LJK non-bank, syaratnya adalah memiliki ekuitas minimum sebesar Rp14 triliun. Ketentuan ini diberlakukan karena OJK ingin memastikan bahwa hanya perusahaan yang benar-benar siap yang boleh menjalankan bisnis bullion.

“Kenapa ini dipersyaratkan? Karena, kami memang mengharapkan yang menyelenggarakan kegiatan usaha bullion ini yang sudah benar-benar siap dari sisi manajemen risiko atau dari sisi infrastruktur,” tegasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

1 hour ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

2 hours ago

Wacana Pemotongan Gaji Pejabat Diminta jadi Gerakan Disiplin Fiskal Nasional

Poin Penting Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menilai wacana pemotongan gaji pejabat yang… Read More

2 hours ago

Bank Maspion Kantongi ‘Dana Segar’ USD285 Juta dari KBank, Perkuat Likuiditas Kredit

Poin Penting PT Bank Maspion Indonesia Tbk memperoleh fasilitas pinjaman USD285 juta dari KASIKORNBANK Public… Read More

2 hours ago

IHSG Jelang Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri Ditutup Naik 1,60 Persen ke Level 7.106

Poin Penting IHSG ditutup menguat 1,20 persen ke level 7.106,83 pada perdagangan Selasa (17/3), menjelang… Read More

2 hours ago

Survei Amar Bank Sebut 87 Persen Responden Alami Kenaikan Pengeluaran di Periode Lebaran

Poin Penting Survei Amar Bank terhadap 1.600 responden menunjukkan 87 persen masyarakat mengalami kenaikan pengeluaran… Read More

2 hours ago