Jakarta–Bertempat di Gedung Proklamasi, Sabtu 28 Mei 2016 Buku Biografi Rachman Pasha, Mantan Direktur Utama PT PANN (Persero) diluncurkan.
Buku yang ditulis oleh Chandra Ismail tersebut menurut Ketua Persatuan Keluarga Putra-Putri Perintis Kemerdekaan RI, Meutia Hatta Swasono yang diwakili putranya, Tansri Yusuf Zulfikar adalah biografi yang mengulas salah seorang saksi sejarah generasi kedua Pejuang Perintis Kemerdekaan di Boven Digul dan pengasingan ke Australia.
“Rachman Pasha, merupakan putra ketiga dari Lukman, salah seorang pejuang kemerdekaan yang ikut diasingkan pemerintah Hindia Belanda ke tanah pengasingan bersama tokoh-tokoh pejuang kemerdekaan lainnya termasuk Bung Hatta, Bung Syahrir, ini yang sudah banyak orang lupakan,” kata Tansri dalam sambutannya, Jakarta, Sabtu, 28 Mei 2016.
Chandra Ismail, penulis buku tersebut mengatakan ada beberapa alasan buku tersebut ditulis. “Beliau sebagai saksi sejarah dan sebagai pelaku sejarah memajukan industri maritim Indonesia,” kata dia.
Pada tahun 1987-1994, Rachman ditunjuk sebagai Direktur Umum dan Keuangan karena prestasinya menghadapi hutang PT Pelni pada PT PANN. Kemudian karirnya menanjak menjadi Direktur Utama PT PANN pada 1994-2004.
“Pak Rachman juga sebagai mahasiswa adalah aktivis HMI, waktu itu HMI diinjak-injak PKI agar bubar, beberapa kali Beliau diinterogasi Korem karena buletinnya tidak memuat Manipol Usdek, Nasakom, dituduh kontra revolusi,” tambahnya. (*)
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More