Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat terbatas bersama jajaran terkait, termasuk Menteri Ketenagakerjaan, dan diskusi dengan pimpinan serikat buruh.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja, khususnya yang bekerja kurang dari 12 bulan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
“Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” kata Prabowo baru-baru ini.
Dengan keputusan kenaikan upah mininum 6,5 persen, artinya pada tahun depan setiap daerah di Indonesia akan menyesuaikan kembali besaran upah mininum di daerahnya masing-masing.
Baca juga: Presiden Prabowo Naikkan Upah Minimum 6,5 Persen, Begini Tanggapan Analis
Lalu, berapa upah minium provinsi (UMP) Jakarta, Banten, Jawa Barat (Jabar), .Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim) dan Bali di 2025 mendatang?
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 2 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya penurunan jumlah penumpang pesawat domestik dan internasional… Read More
Jakarta – Ada kabar gembira bagi para pencari kerja, terutama yang ingin berkarier di Otoritas… Read More
Jakarta - Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dicairkan dengan mudah secara… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengingatkan ketidakpastian global yang meningkat di akhir 2024 berpotensi berlanjut… Read More
Jakarta - PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) atau Indonesia AirAsia menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah… Read More