Jakarta – Pada 20 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser dari jabatannya sebagai presiden Indonesia. Jabatannya akan digantikan preiden terpilih Prabowo Subianto. Lantas, berapa besaran uang pensiun Jokowi ketika menjadi rakyat biasa?
Kabarnya, Presiden Jokowi akan menetap di Solo, Jawa Tengah, ketika selesai menuntaskan jabatannya sebagai orang nomor satu di Indonesia.
Selama menjalani masa pensiun, Presiden Jokowi akan tetap menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya.
Diketahui, uang pensiun dan gaji Presiden Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam UU tersebut, tepatnya pada Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, bahwa presiden dan wakil presiden yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh uang pensiun.
“Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” tulis dalam aturan tersebut.
Baca juga: Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Adapun besaran pensiun pokok yang dimaksud adalah sebesar 100 persen dai gaji pokok terakhir. Gaji presiden sendiri ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, disebutkan bahwa gaji pejabat negara tertinggi selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran gaji itu merupakan gaji untuk para pejabat tinggi negara yang setingkat ketua DPR dan MPR.
Berdasarkan aturan tersebut, saat ini gaji presiden per bulan mencapai Rp30,24 juta atau sebesar 6 x Rp5,04 juta. Sedangkan untuk gaji wakil presiden per bulan sebesar Rp20,16 juta atau sebesar 4 x Rp5,04 juta.
Tak hanya uang pensiun, presiden juga akan mendapatkan tunjangan berupa tanah yang disediakan negara untuk tempat tinggal di masa pensiun.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan rumah pensiun Jokowi yang terletak di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Berada di lahan seluas 12.000 meter persegi, pembangunan rumah pensiun Jokowi telah dimulai sejak awal Juli 2024. Lahan pemberian negara untuk Jokowi dengan tafsiran harga Rp10 juta per meter persegi ini ditargetkan rampung pada 2025.
Baca juga: Tenang! Kenaikan Gaji PNS Sudah Dirancang di RAPBN 2025
Itulah rincian uang pensiun dan tunjangan yang didapat Presiden Jokowo ketika pensiun. (*)
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More
Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta - Per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan… Read More
Jakarta – Meski dikabarkan mengalami serangan ramsomware, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) memastikan saat ini data… Read More