Ekonomi dan Bisnis

Bikin Heboh Komut Sinar Mas Dipolisikan, Siapa Andri Cahyadi?

Jakarta – Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas, Indra Widjaja dan Kokarjadi Chandra dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen oleh Andri Cahyadi ke Bareskrim Polri.

Andri yang baru melaporkannya kepada pihak berwajib di 2021, menuding seolah Indra Widjaja melakukan penipuan dan TPPU, dengan dalih mempertanyakan saham dia yang semula 53% 2015 berkurang menjadi 9% di PT Eksplotasi Energi Indonesia Tbk (CNKO).

Belakangan terungkap, Andri Cahyadi yang adalah Direktur di Energi Guna Laksana ternyata pernah diputus bersalah dalam Putusan Nomor 58/PDT.G/2019/PN.Bjm Tanggal 02 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Andri Cahyadi pernah melakukan gugatan Wanprestasi juga kepada sebuah perusahaan yakni Berkah Anugrah Rizqy Abadi Cool (Baracool).

Sayangnya, gugatan tersebut ditolak pengadilan, justru Andri Cahyadi-lah yang diputus bersalah. Gugatan Balik dilayangkan langsung oleh H Sar’ie selaku owner dari Baracool. Di mana menyatakan Andri Cahyadi melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Kemudian, Majelis Hakim juga menyatakan perbuatan Andri Cahyadi yang mengalihkan kepemilikan 40% saham atau 200 lembar saham PT IMM yang sudah menjadi hak H. Sar’ei kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan H. Sar’ei adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Majelis Hakim dalam putusan pada 2 Januari 2020 juga menghukum Andri Cahyadi dan Energi Group untuk membayar kerugian materiil kepada H.
Sar’ei dengan total Rp 294 miliar.

Untuk informasi, nama Andri Cahyadi ramai diperbincangkan karena melaporkan Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas dilaporkan ke Bareskrim Polri soal dugaan tindakan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hotman Paris selaku pengacara Indra Widjaja selaku Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas pun memberikan bantahan dan hak jawab yang diunggah di Instagram @hotmanparisofficial.

Dia mengatakan Andri Cahyadi telah membuat laporan polisi dengan tuduhan seolah Indra Widjaja melakukan penipuan dan TPPI, dengan dalih mempertanyakan saham dia yang semula 53% 2015 berkurang menjadi 9% di PT Eksplotasi Energi Indonesia Tbk (CNKO).

“Jawabannya adalah, pertama, Indra Widjaja tidak ada kaitannya dengan apapun atas berkurangnya sahan tersebut. Kedua, fakta hukum sebenarnya perusahaan Andri Cahyadi mengagunkan saham tersebut ke perusahaan asing untuk menjamin pelunasan utang dengan agunan crossing saham,” kata Hotman.

Hotman menambahkan karena hutang tidak dilunasi maka perusahaan asing tersebut mengeksekusi agunan saham dengan mengalihlan kepemilikan ke pihak lain akibatanya saham Andri cahyadi berkurang. Hal ini karena dipakai kreditur untuk melunasi hutang dan krediturnya pun bukan Indra Widjaja maupun Bank Sinarmas. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Presiden Prabowo Memulai Lawatan Luar Negeri, Ini Negara-negara Tujuannya

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai kunjungan kerja luar negeri perdananya, dengan mengunjungi sejumlah negara… Read More

56 mins ago

IHSG Ditutup Bertahan di Zona Hijau ke Level 7.287

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, 8 November 2024, ditutup menguat di… Read More

1 hour ago

Trump jadi Presiden AS, Sri Mulyani Beberkan Dampaknya ke Pasar Keuangan RI

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyoroti pengaruh kemenangan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat… Read More

2 hours ago

1.001 PR BUMN Era Prabowo-Gibran

Jakarta - Erick Thohir kembali menduduki kursi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabinet… Read More

2 hours ago

Tiket.com Gandeng Accor, Sediakan Pilihan 500 Hotel bagi Wisatawan

Jakarta - Accor, pemimpin global industri perhotelan, resmi mengumumkan kemitraan strategis global dengan Tiket.com, salah… Read More

2 hours ago

Kolaborasi Pospay dan Jalin Perkuat Layanan Pembayaran QR Cross Border di Singapura

Jakarta — PT Pos Indonesia (Persero) melalui aplikasi Pospay dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin)… Read More

2 hours ago