Ekonomi dan Bisnis

Bikin Binasa Pengusaha, Ini Hitung-Hitungan Hotman Paris Soal Pajak Hiburan 40-75 Persen

Jakarta – Pengacara kondang sekaligus pengusaha hiburan, Hotman Paris mengatakan bahwa aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen akan membinasakan pengusaha.

Dia pun memberikan simulasi perhitungan pajak hiburan, jika besarannya mencapai angka tersebut.

Menurut Hotman, dari sisi pengusaha pajak hiburan sangat merugikan industri hiburan. Sebab, selain membayar pajak, pelaku usaha juga membayar pajak makanan minuman dan karyawan.

Baca juga: Soal Tarif Pajak Hiburan Naik, Hotman Paris: Jokowi Marah

Selain itu, Hotman menjelaskan tarif pajak 40 persen tersebut seharusnya dibayar oleh konsumen. Namun, jika konsumen tak membayar pajak itu, maka perusahaan yang harus membayar dari pendapatan kotor.

“Bayangkan 40 persen, padahal keuntungan perusahaan tidak mungkin hanya 10 persen. Kalau 40 persen pendapatan kotor harus dibayarkan pajak, maka 10 persen keuntungan harus sudah dipakai untuk bayar pajak ke pemerintah. Lalu 30 persennya dari mana? Ya dari modal. Belum lagi pajak dagang 22 persen, pajak pengusaha perorangan, pajak progresif, pajak karyawan,” jelas Hotman.

Sementara itu, Inul Daratista selaku pengusaha hiburan karaoke juga mengatakan total pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha lebih dari 100 persen.

Tentunya, ini akan berdampak pada keberlangsungan usaha dan pihak terkait yang berhubungan dengan tempat karaokenya, seperti karyawan dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Adapun, LMKN merupakan  Pengelola Royalti Atas Lagu dan Musik yang Dimuat Dalam Layanan Musik Digital.

“Di dalam pajak ini kenapa saya bilang bukan 40-75 persen, tapi 100 persen lebih harus keluar dari kita, yang harus kita bayarkan,” kata Inul.

Baca juga: Kenaikan Pajak Hiburan Diprotes, Pemerintah Siapkan Dua Insentif Ini ke Pengusaha

Kemudian, tambah Inul, jika pendapatan dari usaha karaoke tidak disetorkan kepada LMKN yang berkaitan dengan hak cipta, maka akan berdampak pada industri musik.

“Jadi, kalau seandainya kita tidak memenuhi target itu ya terpaksa kita harus tutup mau tidak mau tutup selesai sudah bisnis usaha karaoke keluarga, kita nggak bisa setor dan tidak bisa distribusikan uang musik ke salah satu badan asosiasi,” ungkap Inul. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

7 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

8 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

8 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

9 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

10 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

12 hours ago