Ekonomi dan Bisnis

Bikin Binasa Pengusaha, Ini Hitung-Hitungan Hotman Paris Soal Pajak Hiburan 40-75 Persen

Jakarta – Pengacara kondang sekaligus pengusaha hiburan, Hotman Paris mengatakan bahwa aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen akan membinasakan pengusaha.

Dia pun memberikan simulasi perhitungan pajak hiburan, jika besarannya mencapai angka tersebut.

Menurut Hotman, dari sisi pengusaha pajak hiburan sangat merugikan industri hiburan. Sebab, selain membayar pajak, pelaku usaha juga membayar pajak makanan minuman dan karyawan.

Baca juga: Soal Tarif Pajak Hiburan Naik, Hotman Paris: Jokowi Marah

Selain itu, Hotman menjelaskan tarif pajak 40 persen tersebut seharusnya dibayar oleh konsumen. Namun, jika konsumen tak membayar pajak itu, maka perusahaan yang harus membayar dari pendapatan kotor.

“Bayangkan 40 persen, padahal keuntungan perusahaan tidak mungkin hanya 10 persen. Kalau 40 persen pendapatan kotor harus dibayarkan pajak, maka 10 persen keuntungan harus sudah dipakai untuk bayar pajak ke pemerintah. Lalu 30 persennya dari mana? Ya dari modal. Belum lagi pajak dagang 22 persen, pajak pengusaha perorangan, pajak progresif, pajak karyawan,” jelas Hotman.

Sementara itu, Inul Daratista selaku pengusaha hiburan karaoke juga mengatakan total pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha lebih dari 100 persen.

Tentunya, ini akan berdampak pada keberlangsungan usaha dan pihak terkait yang berhubungan dengan tempat karaokenya, seperti karyawan dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Adapun, LMKN merupakan  Pengelola Royalti Atas Lagu dan Musik yang Dimuat Dalam Layanan Musik Digital.

“Di dalam pajak ini kenapa saya bilang bukan 40-75 persen, tapi 100 persen lebih harus keluar dari kita, yang harus kita bayarkan,” kata Inul.

Baca juga: Kenaikan Pajak Hiburan Diprotes, Pemerintah Siapkan Dua Insentif Ini ke Pengusaha

Kemudian, tambah Inul, jika pendapatan dari usaha karaoke tidak disetorkan kepada LMKN yang berkaitan dengan hak cipta, maka akan berdampak pada industri musik.

“Jadi, kalau seandainya kita tidak memenuhi target itu ya terpaksa kita harus tutup mau tidak mau tutup selesai sudah bisnis usaha karaoke keluarga, kita nggak bisa setor dan tidak bisa distribusikan uang musik ke salah satu badan asosiasi,” ungkap Inul. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

29 mins ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

49 mins ago

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

50 mins ago

BI Catat DPK Tumbuh 6 Persen per Oktober 2024, Ditopang Korporasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More

1 hour ago

Apindo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Ancam Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

2 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menghijau ke Level 7.195

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More

2 hours ago