Ekonomi dan Bisnis

Bikin Binasa Pengusaha, Ini Hitung-Hitungan Hotman Paris Soal Pajak Hiburan 40-75 Persen

Jakarta – Pengacara kondang sekaligus pengusaha hiburan, Hotman Paris mengatakan bahwa aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen akan membinasakan pengusaha.

Dia pun memberikan simulasi perhitungan pajak hiburan, jika besarannya mencapai angka tersebut.

Menurut Hotman, dari sisi pengusaha pajak hiburan sangat merugikan industri hiburan. Sebab, selain membayar pajak, pelaku usaha juga membayar pajak makanan minuman dan karyawan.

Baca juga: Soal Tarif Pajak Hiburan Naik, Hotman Paris: Jokowi Marah

Selain itu, Hotman menjelaskan tarif pajak 40 persen tersebut seharusnya dibayar oleh konsumen. Namun, jika konsumen tak membayar pajak itu, maka perusahaan yang harus membayar dari pendapatan kotor.

“Bayangkan 40 persen, padahal keuntungan perusahaan tidak mungkin hanya 10 persen. Kalau 40 persen pendapatan kotor harus dibayarkan pajak, maka 10 persen keuntungan harus sudah dipakai untuk bayar pajak ke pemerintah. Lalu 30 persennya dari mana? Ya dari modal. Belum lagi pajak dagang 22 persen, pajak pengusaha perorangan, pajak progresif, pajak karyawan,” jelas Hotman.

Sementara itu, Inul Daratista selaku pengusaha hiburan karaoke juga mengatakan total pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha lebih dari 100 persen.

Tentunya, ini akan berdampak pada keberlangsungan usaha dan pihak terkait yang berhubungan dengan tempat karaokenya, seperti karyawan dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Adapun, LMKN merupakan  Pengelola Royalti Atas Lagu dan Musik yang Dimuat Dalam Layanan Musik Digital.

“Di dalam pajak ini kenapa saya bilang bukan 40-75 persen, tapi 100 persen lebih harus keluar dari kita, yang harus kita bayarkan,” kata Inul.

Baca juga: Kenaikan Pajak Hiburan Diprotes, Pemerintah Siapkan Dua Insentif Ini ke Pengusaha

Kemudian, tambah Inul, jika pendapatan dari usaha karaoke tidak disetorkan kepada LMKN yang berkaitan dengan hak cipta, maka akan berdampak pada industri musik.

“Jadi, kalau seandainya kita tidak memenuhi target itu ya terpaksa kita harus tutup mau tidak mau tutup selesai sudah bisnis usaha karaoke keluarga, kita nggak bisa setor dan tidak bisa distribusikan uang musik ke salah satu badan asosiasi,” ungkap Inul. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

1 hour ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

3 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

4 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

6 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

11 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

12 hours ago