Categories: Nasional

Bikin Beban! Ini Sederet Kerugian yang Bisa Ditimbulkan dari PP Tapera

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani membeberkan sejumlah kerugian yang bisa ditimbulkan akibat diresmikannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurut Shinta, yang dengan adanya PP Tapera, baik buruh atau pemberi kerja akan terdampak. Ini disebabkan lantaran mereka juga harus membayar banyak tanggungan lain tiap bulannya.

“Aturan Tapera ini seterusnya akan menambah beban baru bagi pekerja maupun pemberi kerja. Saat ini, sudah ada Jamsostek, JHT, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan sosial kesehatan, ada macam-macam,” ujar Shinta pada Jumat, 31 Mei 2024.

“Jadi, kalau misalnya ada penambahan lagi, tentu saja ini bebannya akan semakin berat. Dan juga dengan kondisi yang ada sekarang ini, seperti bagaimana permintaan pasar dan lain-lain, tentunya akan mempengaruhi kondisi ini,” tambahnya.

Shinta sendiri juga sudah memperhitungkan, beban bulanan dari buruh dan pengusaha saat ini mencapai 18,24 persen sampai 19,75 persen. Namun, keluarnya PP Tapera yang meminta bayaran 3 persen per bulan, yang mana 0,5 persen dilunasi pengusaha, sementara 2,5 persen dibayar oleh pekerja, dirasa memberatkan.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban. Malah, menurutnya buruh lebih dirugikan karena keluarnya PP Tapera akibat menambahnya beban bulanan, di saat upah mereka masih belum optimal.

“Kenapa kita turun ke jalan untuk meminta kenaikan upah ini? Karena, sebenarnya upah yang didapatkan sekarang ini tidak cukup,” tutur Elly.

Sebagai simulasi, kenaikan upah minimum saat ini berkisar 3 persen per tahun. Namun nyatanya, bagi sebagian orang, ini belum cukup untuk membiayai kehidupan mereka. Dan dengan adanya biaya tapera sebesar 2,5 persen dari gaji bulanan, ini akan semakin menyulitkan para buruh.

“Artinya, kehidupan mereka, daya belinya, dan untuk tanggung jawab mereka terhadap keluarga serta untuk kegiatan sehari-hari juga pasti terancam,” tegas Elly.

Tidak hanya dari iuran Tapera saja, buruh juga terancam akibat perusahaan yang juga terbebani dengan biaya bulanan ini. Elly mengatakan, ada kemungkinan perusahaan memotong pekerjanya karena tidak bisa melunasi Tapera mereka. Ini bisa saja menimbulkan pengakhiran hubungan kerja (PHK) massal. Belum lagi kemungkinan penutupan pabrik, yang menyebabkan permasalahan sama. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

9 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

9 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

10 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

11 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

12 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

12 hours ago