Categories: Nasional

Bikin Beban! Ini Sederet Kerugian yang Bisa Ditimbulkan dari PP Tapera

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani membeberkan sejumlah kerugian yang bisa ditimbulkan akibat diresmikannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurut Shinta, yang dengan adanya PP Tapera, baik buruh atau pemberi kerja akan terdampak. Ini disebabkan lantaran mereka juga harus membayar banyak tanggungan lain tiap bulannya.

“Aturan Tapera ini seterusnya akan menambah beban baru bagi pekerja maupun pemberi kerja. Saat ini, sudah ada Jamsostek, JHT, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan sosial kesehatan, ada macam-macam,” ujar Shinta pada Jumat, 31 Mei 2024.

“Jadi, kalau misalnya ada penambahan lagi, tentu saja ini bebannya akan semakin berat. Dan juga dengan kondisi yang ada sekarang ini, seperti bagaimana permintaan pasar dan lain-lain, tentunya akan mempengaruhi kondisi ini,” tambahnya.

Shinta sendiri juga sudah memperhitungkan, beban bulanan dari buruh dan pengusaha saat ini mencapai 18,24 persen sampai 19,75 persen. Namun, keluarnya PP Tapera yang meminta bayaran 3 persen per bulan, yang mana 0,5 persen dilunasi pengusaha, sementara 2,5 persen dibayar oleh pekerja, dirasa memberatkan.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban. Malah, menurutnya buruh lebih dirugikan karena keluarnya PP Tapera akibat menambahnya beban bulanan, di saat upah mereka masih belum optimal.

“Kenapa kita turun ke jalan untuk meminta kenaikan upah ini? Karena, sebenarnya upah yang didapatkan sekarang ini tidak cukup,” tutur Elly.

Sebagai simulasi, kenaikan upah minimum saat ini berkisar 3 persen per tahun. Namun nyatanya, bagi sebagian orang, ini belum cukup untuk membiayai kehidupan mereka. Dan dengan adanya biaya tapera sebesar 2,5 persen dari gaji bulanan, ini akan semakin menyulitkan para buruh.

“Artinya, kehidupan mereka, daya belinya, dan untuk tanggung jawab mereka terhadap keluarga serta untuk kegiatan sehari-hari juga pasti terancam,” tegas Elly.

Tidak hanya dari iuran Tapera saja, buruh juga terancam akibat perusahaan yang juga terbebani dengan biaya bulanan ini. Elly mengatakan, ada kemungkinan perusahaan memotong pekerjanya karena tidak bisa melunasi Tapera mereka. Ini bisa saja menimbulkan pengakhiran hubungan kerja (PHK) massal. Belum lagi kemungkinan penutupan pabrik, yang menyebabkan permasalahan sama. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More

9 hours ago

KPK Mencari “Pepesan Kosong” Dana Non Budgeter-Iklan Bank BJB, Terus Berputar-putar “Dikaitkan” Ridwan Kamil-Aura Kasih

Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More

10 hours ago

BSI Gandeng Kadin Dorong UMKM Naik Kelas

Poin Penting BSI menggandeng Kadin untuk mendorong UMKM lokal naik kelas melalui sinergi pembiayaan, pembinaan,… Read More

10 hours ago

Bos Danantara Bantah Isu Perombakan Direksi Himbara

Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More

15 hours ago

Purbaya Yakin IHSG Senin Pekan Depan Dibuka Tanpa Gejolak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More

16 hours ago

OJK–BEI Siap Berunding dengan MSCI Senin (2/2), Transparansi Free Float Jadi Fokus

Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More

16 hours ago