Categories: Nasional

Bikin Beban! Ini Sederet Kerugian yang Bisa Ditimbulkan dari PP Tapera

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani membeberkan sejumlah kerugian yang bisa ditimbulkan akibat diresmikannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurut Shinta, yang dengan adanya PP Tapera, baik buruh atau pemberi kerja akan terdampak. Ini disebabkan lantaran mereka juga harus membayar banyak tanggungan lain tiap bulannya.

“Aturan Tapera ini seterusnya akan menambah beban baru bagi pekerja maupun pemberi kerja. Saat ini, sudah ada Jamsostek, JHT, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan sosial kesehatan, ada macam-macam,” ujar Shinta pada Jumat, 31 Mei 2024.

“Jadi, kalau misalnya ada penambahan lagi, tentu saja ini bebannya akan semakin berat. Dan juga dengan kondisi yang ada sekarang ini, seperti bagaimana permintaan pasar dan lain-lain, tentunya akan mempengaruhi kondisi ini,” tambahnya.

Shinta sendiri juga sudah memperhitungkan, beban bulanan dari buruh dan pengusaha saat ini mencapai 18,24 persen sampai 19,75 persen. Namun, keluarnya PP Tapera yang meminta bayaran 3 persen per bulan, yang mana 0,5 persen dilunasi pengusaha, sementara 2,5 persen dibayar oleh pekerja, dirasa memberatkan.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban. Malah, menurutnya buruh lebih dirugikan karena keluarnya PP Tapera akibat menambahnya beban bulanan, di saat upah mereka masih belum optimal.

“Kenapa kita turun ke jalan untuk meminta kenaikan upah ini? Karena, sebenarnya upah yang didapatkan sekarang ini tidak cukup,” tutur Elly.

Sebagai simulasi, kenaikan upah minimum saat ini berkisar 3 persen per tahun. Namun nyatanya, bagi sebagian orang, ini belum cukup untuk membiayai kehidupan mereka. Dan dengan adanya biaya tapera sebesar 2,5 persen dari gaji bulanan, ini akan semakin menyulitkan para buruh.

“Artinya, kehidupan mereka, daya belinya, dan untuk tanggung jawab mereka terhadap keluarga serta untuk kegiatan sehari-hari juga pasti terancam,” tegas Elly.

Tidak hanya dari iuran Tapera saja, buruh juga terancam akibat perusahaan yang juga terbebani dengan biaya bulanan ini. Elly mengatakan, ada kemungkinan perusahaan memotong pekerjanya karena tidak bisa melunasi Tapera mereka. Ini bisa saja menimbulkan pengakhiran hubungan kerja (PHK) massal. Belum lagi kemungkinan penutupan pabrik, yang menyebabkan permasalahan sama. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

10 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

12 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

12 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

14 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

19 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

21 hours ago