Jakarta – Situasi pandemi COVID-19 masih berlangsung dan dengan angka kasus positif harian yang masih tinggi. Walaupun libur akhir tahun ini sudah menghampiri, mari bijak menentukan aktivitas kita di luar rumah. Langkah ini untuk mengantisipasi kita agar terhindar dari covid-19.
Seperti diketahui, untuk melakukan liburan ke luar kota mulai agak sedikit keta jelang libut Natal dan Tahun Baru. Hal ini demi mencegah penularan covid-19 lebih marak lagi.
Contohnya saja untuk ke Bali. Mengutip situs satgas penanganan covid-19, Kamis, 17 Desember 2020, Gubernur Bali sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran yang memuat ketentuan bagi orang-orang yang akan memasuki wilayah Bali pada 18 Desember 2020 hingga Januari 2021, seperti wajib uji swab PCR ataupun uji Rapid Test Antigen.
Aturan itu diterbitkan untuk mengantisipasi meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali.
Melihat hal itu, penting buat kita untuk selalu utamakan disiplin protokol kesehatan, jika memang harus keluar rumah. Seperti pakai masker, jaga jarak, selalu cuci tangan pakai sabun, serta hindari kerumunan atau keramaian.
Ingat, covid-19 belum berakhir. Jangan sampai keluarga atau orang terdekat terkena virus ini. (*)
Poin Penting OJK percepat reformasi pasar modal melalui delapan rencana aksi untuk memperkuat likuiditas, transparansi,… Read More
Poin Penting Asuransi kesehatan penting di tengah gaya hidup sibuk dan biaya medis yang terus… Read More
Poin Penting OJK menegaskan fundamental dan prospek jangka panjang pasar modal Indonesia masih sangat baik,… Read More
Poin Penting BPJS Ketenagakerjaan dan KONI memperluas perlindungan atlet, dengan 265 ribu pelaku olahraga terdaftar… Read More
Poin Penting OJK dan BEI paparkan 8 aksi reformasi pasar modal ke MSCI, dengan fokus… Read More
Poin Penting DBS Indonesia meningkatkan pendanaan channeling ke Kredivo menjadi Rp3 triliun, sejalan dengan pertumbuhan… Read More