Jakarta – Situasi pandemi COVID-19 masih berlangsung dan dengan angka kasus positif harian yang masih tinggi. Walaupun libur akhir tahun ini sudah menghampiri, mari bijak menentukan aktivitas kita di luar rumah. Langkah ini untuk mengantisipasi kita agar terhindar dari covid-19.
Seperti diketahui, untuk melakukan liburan ke luar kota mulai agak sedikit keta jelang libut Natal dan Tahun Baru. Hal ini demi mencegah penularan covid-19 lebih marak lagi.
Contohnya saja untuk ke Bali. Mengutip situs satgas penanganan covid-19, Kamis, 17 Desember 2020, Gubernur Bali sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran yang memuat ketentuan bagi orang-orang yang akan memasuki wilayah Bali pada 18 Desember 2020 hingga Januari 2021, seperti wajib uji swab PCR ataupun uji Rapid Test Antigen.
Aturan itu diterbitkan untuk mengantisipasi meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali.
Melihat hal itu, penting buat kita untuk selalu utamakan disiplin protokol kesehatan, jika memang harus keluar rumah. Seperti pakai masker, jaga jarak, selalu cuci tangan pakai sabun, serta hindari kerumunan atau keramaian.
Ingat, covid-19 belum berakhir. Jangan sampai keluarga atau orang terdekat terkena virus ini. (*)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More
Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More