Manajemen BII; Likuiditas cukup. (Foto: Dok. Infobank)
Likuiditas masih berlimpah karena permintaan kredit yang lambat. Ria Martati
Jakarta–PT Bank Internasional Indonesia (BII) batal menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) di kuartal ketiga tahun ini. Pasalnya kebutuhan likuiditas masih dirasa memenuhi.
“Masih ada wacana untuk NCD, namun isunya tidak di kuartal ketiga namun di kuartal keempat atau di kuartal pertama tahun 2016,” kata Direktur Keuangan BII Thilagavalti Nadason di Jakarta, belum lama ini.
Soal nilainya menurut Thila, masih sama dengan rencana semula yaitu Rp500 miliar. Ia mengatakan, perseroan melihat pertumbuhan kredit tahun ini hanya single digit sehingga likudiitas diperkirakan masih melimpah dan belum membutuhkan sumber pendanaan lain dari surat utang.
“Kemungkinan loan tidak naik tinggi dan likuiditas memadai sehingga mungkin tidak terjadi tahun 2015. cuma perlu lihat perkembangan di bulan Oktober. Kalau likuiditas, ekonomi, demand untuk loan naik, setelah itu akan memutuskan akan meneruskan atau tidak,” tambahnya.
Seperti diketahui, BII bakal menerbitkan negotiable certificate deposit (NCD) III dengan nominal berkisar Rp500 miliar hingga Rp1 triliun pada kuartal III/2015. Penerbitan surat berharga dalam mata uang rupiah tersebut, dilakukan untuk menjaga portofolio sumber dana agar tak hanya bergantung pada deposito berjangka. (*)
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut kinerja pasar modal Indonesia masih akan mengalami… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More
Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More