Manajemen BII; Likuiditas cukup. (Foto: Dok. Infobank)
Likuiditas masih berlimpah karena permintaan kredit yang lambat. Ria Martati
Jakarta–PT Bank Internasional Indonesia (BII) batal menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) di kuartal ketiga tahun ini. Pasalnya kebutuhan likuiditas masih dirasa memenuhi.
“Masih ada wacana untuk NCD, namun isunya tidak di kuartal ketiga namun di kuartal keempat atau di kuartal pertama tahun 2016,” kata Direktur Keuangan BII Thilagavalti Nadason di Jakarta, belum lama ini.
Soal nilainya menurut Thila, masih sama dengan rencana semula yaitu Rp500 miliar. Ia mengatakan, perseroan melihat pertumbuhan kredit tahun ini hanya single digit sehingga likudiitas diperkirakan masih melimpah dan belum membutuhkan sumber pendanaan lain dari surat utang.
“Kemungkinan loan tidak naik tinggi dan likuiditas memadai sehingga mungkin tidak terjadi tahun 2015. cuma perlu lihat perkembangan di bulan Oktober. Kalau likuiditas, ekonomi, demand untuk loan naik, setelah itu akan memutuskan akan meneruskan atau tidak,” tambahnya.
Seperti diketahui, BII bakal menerbitkan negotiable certificate deposit (NCD) III dengan nominal berkisar Rp500 miliar hingga Rp1 triliun pada kuartal III/2015. Penerbitan surat berharga dalam mata uang rupiah tersebut, dilakukan untuk menjaga portofolio sumber dana agar tak hanya bergantung pada deposito berjangka. (*)
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More
Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More
Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More
Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More
Poin Penting Celios menilai rencana pengiriman 8.000 pasukan RI ke Gaza berisiko mempersempit ruang fiskal… Read More