Keuangan

Bidik UMKM, Astra Life Luncurkan Asuransi Kumpulan Syariah

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) meluncurkan Asya Group Berkah Proteksi yang merupakan asuransi jiwa dan kecelakaan kumpulan berbasis syariah. Asuransi ini memberikan berbagai pilihan perlindungan asuransi bagi peserta dari suatu badan usaha, organisasi atau peserta kumpulan lain yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Direktur Bisnis Astra Life, Alkaf Ghozali mengatakan pihaknya menyadari bahwa aspek perlindungan juga diperlukan bagi badan usaha, organisasi atau peserta kumpulan. Dalam hal ini termasuk karyawan dari usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi aset paling berharga dari sebuah bisnis.

Baca juga: Asuransi Astra Berbagi Tips Manajemen Risiko untuk UMKM, Simak Nih!

“Namun di sisi lain, keinginan untuk memberikan perlindungan ini sering terkendala anggapan biaya yang besar dan masa kepesertaan yang begitu panjang,” ujarnya dalam acara Media Gathering di Jakarta, Selasa (26/3).

Alkaf berharap, Asya Group Berkah Proteksi bisa menjadi solusi perlindungan untuk badan usaha, organisasi, peserta kumpulan lainnya, hingga UMKM dengan biaya yang terjangkau dan masa kepesertaan yang lebih fleksibel.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, asuransi kumpulan syariah ini tersedia mulai dari Rp5 juta per pemegang polis dengan santunan asuransi yang besarnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Adapun masa kepesertaan tersedia dalam beragam pilihan mulai 1 bulan hingga 7 tahun.

“Asuransi ini bisa didapatkan dengan syarat jumlah peserta minimal sebanyak 5 orang dan peserta yang diasuransikan berusia maksimum 69 tahun,” imbuh Alkaf.

Baca juga: UMKM Naik Kelas dan Rantai Pasok Industri

Terakhir, dia mengatakan, Asya Group Berkah Proteksi sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Hal ini sejalan dengan komitmen Astra Life untuk konsisten menjalankan bisnis berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan tetap mengindahkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Alkaf. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Catatan HUT ke-47 Infobank: Lazy Bank, Kriminalisasi Kredit Macet, dan Ujian Akhir Disiplin Fiskal

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut para… Read More

10 mins ago

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

9 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

16 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

17 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

17 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

18 hours ago