Keuangan

Bidik UMKM, Astra Life Luncurkan Asuransi Kumpulan Syariah

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) meluncurkan Asya Group Berkah Proteksi yang merupakan asuransi jiwa dan kecelakaan kumpulan berbasis syariah. Asuransi ini memberikan berbagai pilihan perlindungan asuransi bagi peserta dari suatu badan usaha, organisasi atau peserta kumpulan lain yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Direktur Bisnis Astra Life, Alkaf Ghozali mengatakan pihaknya menyadari bahwa aspek perlindungan juga diperlukan bagi badan usaha, organisasi atau peserta kumpulan. Dalam hal ini termasuk karyawan dari usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi aset paling berharga dari sebuah bisnis.

Baca juga: Asuransi Astra Berbagi Tips Manajemen Risiko untuk UMKM, Simak Nih!

“Namun di sisi lain, keinginan untuk memberikan perlindungan ini sering terkendala anggapan biaya yang besar dan masa kepesertaan yang begitu panjang,” ujarnya dalam acara Media Gathering di Jakarta, Selasa (26/3).

Alkaf berharap, Asya Group Berkah Proteksi bisa menjadi solusi perlindungan untuk badan usaha, organisasi, peserta kumpulan lainnya, hingga UMKM dengan biaya yang terjangkau dan masa kepesertaan yang lebih fleksibel.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, asuransi kumpulan syariah ini tersedia mulai dari Rp5 juta per pemegang polis dengan santunan asuransi yang besarnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Adapun masa kepesertaan tersedia dalam beragam pilihan mulai 1 bulan hingga 7 tahun.

“Asuransi ini bisa didapatkan dengan syarat jumlah peserta minimal sebanyak 5 orang dan peserta yang diasuransikan berusia maksimum 69 tahun,” imbuh Alkaf.

Baca juga: UMKM Naik Kelas dan Rantai Pasok Industri

Terakhir, dia mengatakan, Asya Group Berkah Proteksi sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Hal ini sejalan dengan komitmen Astra Life untuk konsisten menjalankan bisnis berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan tetap mengindahkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Alkaf. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

PMI 53,8: Sirkus Musiman yang Dipuji Purbaya di Istana Sebagai Mukjizat

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa minggu… Read More

53 mins ago

Pergerakan Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More

13 hours ago

Banyak Orang Indonesia Gagal Menabung karena Pola Keuangan Salah, Ini Solusinya

Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More

13 hours ago

Berikut 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More

13 hours ago

IHSG Sepekan Melemah Hampir 6 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.678 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More

13 hours ago

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah BPR Koperindo

Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More

13 hours ago