Keuangan

Bidik UMKM, Astra Life Luncurkan Asuransi Kumpulan Syariah

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) meluncurkan Asya Group Berkah Proteksi yang merupakan asuransi jiwa dan kecelakaan kumpulan berbasis syariah. Asuransi ini memberikan berbagai pilihan perlindungan asuransi bagi peserta dari suatu badan usaha, organisasi atau peserta kumpulan lain yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Direktur Bisnis Astra Life, Alkaf Ghozali mengatakan pihaknya menyadari bahwa aspek perlindungan juga diperlukan bagi badan usaha, organisasi atau peserta kumpulan. Dalam hal ini termasuk karyawan dari usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi aset paling berharga dari sebuah bisnis.

Baca juga: Asuransi Astra Berbagi Tips Manajemen Risiko untuk UMKM, Simak Nih!

“Namun di sisi lain, keinginan untuk memberikan perlindungan ini sering terkendala anggapan biaya yang besar dan masa kepesertaan yang begitu panjang,” ujarnya dalam acara Media Gathering di Jakarta, Selasa (26/3).

Alkaf berharap, Asya Group Berkah Proteksi bisa menjadi solusi perlindungan untuk badan usaha, organisasi, peserta kumpulan lainnya, hingga UMKM dengan biaya yang terjangkau dan masa kepesertaan yang lebih fleksibel.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, asuransi kumpulan syariah ini tersedia mulai dari Rp5 juta per pemegang polis dengan santunan asuransi yang besarnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Adapun masa kepesertaan tersedia dalam beragam pilihan mulai 1 bulan hingga 7 tahun.

“Asuransi ini bisa didapatkan dengan syarat jumlah peserta minimal sebanyak 5 orang dan peserta yang diasuransikan berusia maksimum 69 tahun,” imbuh Alkaf.

Baca juga: UMKM Naik Kelas dan Rantai Pasok Industri

Terakhir, dia mengatakan, Asya Group Berkah Proteksi sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Hal ini sejalan dengan komitmen Astra Life untuk konsisten menjalankan bisnis berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan tetap mengindahkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Alkaf. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

8 seconds ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

10 mins ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

1 hour ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

2 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

3 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

3 hours ago