Jakarta – PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) memperkenalkan produk teranyarnya, Flexi Life Protection Syariah. Produk ini didistribusikan secara digital, sehingga lebih mudah diakses oleh para calon nasabahnya.
“Pada kuartal pertama 2023 ini, kami meluncurkan Flexi Life Protection Syariah yang bukan hanya produk asuransi jiwa berbasis syariah, namun juga dipasarkan secara digital di e-commerce kami,”ujar Windawati Tjahjadi, Presiden Direktur Astra Life dikutip Kamis, 16 Maret 2023.
Lebih jauh dia menjelaskan, Flexi Life Protection Syariah merupakan produk asuransi jiwa berjangka yang memberikan perlindungan finansial berupa manfaat Santunan Asuransi atas risiko meninggal dunia hingga Rp 2 miliar, tanpa cek medis, serta memberikan tambahan 100% Santunan Asuransi atas risiko meninggal dunia karena kecelakaan.
“Untuk besaran kontribusi mulai dari Rp228 ribu per tahun dan tersedia dalam masa pembayaran bulanan, kuartalan, semesteran, hingga tahunan,” ungkap Windawati.
Baca juga: AIA Perkuat Transparansi Dalam Pemasaran Produk Unit Link
Adapun syarat usia kepesertaan mulai dari 18-60 tahun dengan masa perlindungan 1 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis hingga peserta yang diasuransikan mencapai usia 85 tahun.
“Melalui produk baru ini, kami dapat menjangkau lebih banyak masyarakat Indonesia, terutama segmen keluarga muda milenial yang mencari produk berbasis syariah, dengan pengalaman berasuransi online,” tutup Windawati.
Sekadar informasi, Astra Life sendiri sebelumnya telah meluncurkan tiga produk Syariah yang terdiri dari produk asuransi kredit syariah, produk asuransi jiwa murni syariah, dan produk asuransi jiwa syariah yang dikaitkan dengan investasi (unit link).(*)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More
Bandung - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengambil langkah agresif untuk mengatasi… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan yang signifikan pada periode pekan lalu… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun… Read More
Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerintah untuk memberantas aktivitas… Read More
Jakarta - Rupiah diperkirakan akan mengalami penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada hari ini, Senin, 18… Read More