Jakarta – Para peternak ayam mandiri merasa makin sulit berusaha. Pasalnya, selama ini biaya produksi mereka sudah tinggi dikarenakan mesti membeli berbagai kebutuhan produksi melalui perusahaan ternak besar dengan harga tak bersahabat.
Di sisi lain, dari segi harga mereka kalah saing dibandingkan perusahaan peternak ayam besar. Karenanya, para peternak ayam ini pun meminta Ombudsman untuk mengusut kontrol Kementerian Pertanian (Kementan) terkait perusahaan-perusahaan ternak besar di nusantara.
“Kementerian Pertanian koq nggak mengontrol yang kayak begituan? Mereka kan punya mandat untuk upaya menyejahterakan peternak mandiri,” ujar Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019.
Selain terlihat tidak adanya kontrol dari Kementan, Haris melihat, para peternak mandiri seakan tidak pernah diproteksi dari persaingan dan diskriminasi harga yang menyudutkan mereka. Alhasil, ketika ada arahan untuk menekan harga, kesejahteraan para peternak mandiri inilah yang makin tertindas.
Laporan ke Ombudsman pun lebih ke arahkan untuk mengusut peran Kementerian Pertanian dalam pengontrolan peternakan ayam ini. Mengingat saat ini diskriminasi terhadap peternak ayam mandiri semakin besar.
Menurut Haris, hal tersebut tersebut terlihat dari bagaimana perusahaan-perusahaan ternak ayam besar menguasai bibit ayam, pakan, hingga obat-obatan. Disamping mereka juga melakukan budi daya yang menghasilkan biaya produksi menjadi lebih rendah.
“Mereka menguasai hampir semua sektor. Sementara giliran peternak mandiri harus beli DOC atau bibit ayam, pakan ayam, dan obat-obatan harus ke mereka. Harganya ketika mereka beli juga dimahalin dibandingkan perusahaan-perusahaan itu jual ke tempat mereka melakukan budi daya sendiri,” tuturnya.
Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN), Sugeng Wahyudi mengatakan, saat ini peternak mengalami suatu kondisi di mana harga ayam yang mereka jual berada di bawah harga produksi. “Sementara harga pakan kita dan DOC (day old chick/ anak ayam) tinggi,” ucapnya.
Menurutnya, murahnya harga ayam yang berbanding terbalik dengan biaya produksi yang tinggi salah satunya disebabkan banyaknya anak ayam beredar. Ia menjelaskan, banyaknya anak ayam yang beredar membuat harga ayam turun. Anehnya, harga anak ayam itu sendiri tak mengalami penurunan.
“Jumlah anak ayam per minggu itu kebutuhan kita tidak lebih dari 60 juta. Karena harganya saat ini jauh di bawah, ini pasti karena jumlahnya lebih dari 60 juta. Nah ini yang punya kewenangan pemerintah. Dia (pemerintah) mestinya ngerti,” papar Sugeng.
Dirinya menyebutkan bahwa dalam hal ini yang memiliki kewenangan adalah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sugeng juga mengaku sudah beberapa kali menjalin komunikasi dengan Kementan terkait masalah ini.
“(Komunikasi) sering dilakukan. Dan semestinya tidak harus diingatkan. Wong sudah tahu, mereka yang nguasain,” tegas Sugeng
Sementara itu, Yeka dari Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka) menilai, peternak merasa tidak dilayani dengan baik sebagai warga negara oleh pemerintah.
“Yang utama adalah iklim usaha peternak yang tidak sehat, dimana perusahaan besar menghasilkan DOC, produksi pakan, dan juga budidaya. Sementara peternak yang melakukan budidaya tidak punya daya saing terhadap perusahaan-perusahaan besar,” tuturnya.
Yeka mengatakan, perusahaan besar dan peternak kecil sama-sama masuk di pasar yang sama. Sehingga mereka tidak mampu menjual DOC mereka.
“Dalam Undang-undang peternakan, di Pasal 29 ayat 1 memang perusahaan boleh masuk di budidaya. Namun jangan lupa ada ayat 5 yang menyebut pemerintah memberikan perlindungan kepada pelaku usaha atas persaingan tidak sehat, jangan Cuma ayat 1 dilaksanakan, ayat 5 nya tidak,” tuturnya.
Para peternak berharap ada regulasi yang bisa melindungi, karena Peraturan Mentan tentang Kemitraan, lanjut Yeka, kemitraan tidak melindungi para peternak kecil ini. Misalnya perusahaan besar hanya memasok di ritel modern dan pasar beku serta ekspor.
“Harapannya Ombudsman bisa masuk dan memetakan, apakah butuh Peraturan Pemerintah, Perppu atau Keputusan Presiden untuk hal ini. Dan bukan hanya sekedar regulasi, yang terpenting adalah kehadiran pemerintah dan konsisten bisa dilaksanakan,” jelasnya. (*)
Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More