Jakarta – Bank Indonesia (BI) menilai, masih lambannya penurunan suku bunga kredit perbankan dalam merespon 7-day Reverse Repo Rate yang saat ini sebesar 4,25 persen, salah satunya disebabkan oleh belum efisiennya bank-bank besar dalam mengejar target perolehan laba.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Aditysawara di Jakarta, Jumat, 17 November 2017 mengungkapkan, seharusnya para pemegang saham perbankan dapat memberikan target tertentu kepada para direksi perbankan untuk mampu memangkas biaya operasionalnya.
Menurutnya, dengan menurunkan biaya operasional, maka perbankan tetap dapat mengejar target laba yang telah ditetapkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB).
“Jika biaya dana sudah turun, nah biaya operasional juga seharusnya turun. Ini harus ditargetkan pemegang saham. Jadi laba yang sama bisa dicapai dengan biaya operasional yang turun bukan selalu dengan Marjin Bunga Bersih,” ujar Mirza.
Sementara berdasarkan data BI, sejak awal 2016 hingga saat ini, atau setelah Bank Sentral menurunkan suku bunga kebijakan moneternya (BI 7-day Reverse Repo Rate) yang sudah sebesar 200 basis poin, suku bunga kredit perbankan tercatat baru turun 128 basis points (bps).
Sedangkan jika dilihat dari pertumbuhan kredit yang dirilis Bank Sentral, pada September 2017 kredit tercatat tumbuh sebesar 7,9 persen (yoy), atau turun dari bulan sebelumnya yang sebesar 8,3 persen (yoy). Melihat kondisi ini, BI pun merevisi pertumbuhan kredit 2017 menjadi single digit atau 8 persen.
Meskipun pertumbuhan kredit industri perbankan tersendat, namun laba perbankan terus bertumbuh. Hal ini mengindikasikan fungsi intermediasi bank yang stagnan. Misalnya Bank BCA yang meraup pertumbuhan laba bersih 11,3 persen menjadi Rp16,8 triliun di kuartal III 2017 dari Rp15,1 triliun pada kuartal III 2016.
Selain BCA, Bank Mandiri juga mencatatkan laba bersih sebesar Rp15,07 triliun, atau mengalami pertumbuhan signifikan 25,4 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Untuk pertumbuhan penyaluran kredit Mandiri juga tercatat sebesar 9,8 persen di kuartal III 2017. (*)
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi total denda Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara… Read More
Poin Penting AFTECH berharap formasi baru Dewan Komisioner OJK dapat memperkuat kebijakan dan pengawasan industri… Read More
Poin Penting KPK mencatat 67,98% penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN 2025 hingga 11 Maret 2026… Read More
Poin Penting Gubernur Babel mewajibkan ASN menggunakan sepeda atau kendaraan roda dua untuk menekan konsumsi… Read More
Poin Penting DPR meminta wacana belajar dari rumah untuk efisiensi energi dikaji hati-hati, karena berpotensi… Read More
Poin Penting PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan KPR subsidi Rp16,79 triliun kepada 122.838… Read More